27.1 C
Pare-Pare
Minggu, Oktober 25, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 772

Komisi III Tinjau Proyek Pembangunan Masjid BJ. Habibie

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua Komisi III DPRD kota Parepare mngunjungi lokasi proyek pembangunan Masjid terapung BJ Habibie yang berlokasi di Kawasan Pantai Mattirotasi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Rudy Najamuddin ditemani Anggota Komisi III Andi Muh. Fudhail dari partai PKB dan Andi Amir Mahmud Gerindra Rabu (04/08/21).

Pada tim liputan radiomesra.com usai meninjau proyek tersebut Andi Muh. Fudhail. Mengatakan kunjungan pertama kali ini kita melakukan melihat langsung kondisi asal permulaan pembangunan masjid terapung yang direncanakan tahun ini selesai.

“Kami melakukan kunjungan on the spot atau kunjungan kerja ke lapangan langsung. di mana kunjungan pertama kali ini kita melakukan melihat langsung kondisi asal permulaan pembangunan masjid terapung yang direncanakan tahun ini Insya Allah selesai. Sementara kita melihat ini timbunan pertama struktur timbunan pertama menggunakan apa ini yang harus kita tahu dan harus sesuai dengan desain. kalau tidak itu menjadi catatan kami sendiri. kami melihat di lapangan ini Alhamdulillah sesuai dengan desain struktur timbunan punya kualitas yang bagus. ini yang kami kunjungi tahap demi tahap agar supaya pembangunan masjid terapung ini bisa terbangun kualitas dengan kualitas yang baik sesuai dengan harapan kita semua dan harapan masyarakat kota Parepare.” Jelas Ketua PKB Parepare tersebut.

Pembangunan Masjid Terapung BJ Habibie ini dianggarkan melalui Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp30 miliar. DID ini merupakan reward dari Pemerintah Pusat atas prestasi Pemkot Parepare. Pengerjaan pembangunan masjid dimulai pada 23 Juli 2021 hingga 29 Desember 2021.

Masjid berkapasitas sekitar 1.000 jemaah ini akan dibangun dengan tiga lantai. Lantai pertama untuk jemaah laki-laki, lantai dua jemaah perempuan, dan lantai tiga digunakan kegiatan keagamanan. Sementara untuk top floor akan digunakan untuk melihat hilal.

DPRD dan Pemkot Parepare Tetapkan Retribusi Jasa Usaha

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM DPRD Kota Parepare bersama Pemerintah Kota Parepare telah menetapkan Peraturan Daerah terkait perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H Tasming Hamid didampingi Wakil Ketua II Rahmat Syamsu Alam dan dihadir Wakil Walikota Parepare Dan Sekretaris Daerah serta beberapa pimpinan SKPD, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (4/8/2021).

Wakil Walikota Parepare H Pangerang dalam sambutannya, mengapresiasi kepada Panitia Khusus dan Anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan Ranperda tersebut. Ini menunjukan perhatian dan kepedulian DPRD dalam upaya meningkatkan pembangunan di kota parepare, utamanya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan produk regulasi daerah ini tentu akan memberikan legalisasi dan kekuatan hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaan pemungutan retribusi jasa usaha, diiringi dengan perimbangan dan efektifitas kinerja dari pihak-pihak terkait, dimana esensi dari regulasi ini akan memberikan formulasi rasional besaran penetapan tarif akan berbanding lurus dengan kualitas layanan bagi pengguna jasa,”Jelas Pangerang.

Tekan Penyebaran Covid, Tim Gabungan Kecamatan Bacukiki Barat Bagi Masker Di Pasar Sumpang

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pemerintah Kota Parepare melalui aparat kecamatan dan Puskesmas tak henti-hentinya melakukan aksi pembagian masker sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Seperti halnya yang dilakukan Kecamatan Bacukiki Barat bersama Puskesmas Lumpue di Pasar Sumpang Minangae, Rabu, (04/08/ 21).

Pembagian masker tersebut dipimpin langsung Camat Bacukiki Barat, Fitriany didampingi Kepala Pasar dan beberapa Lurah yang turun bersama Kepala Puskesmas Lumpue, Irnawaty.

“Ini hari dilakukan itu merupakan rutinitas kita untuk sekarang program daripada Puskesmas lumpue dan kecamatan bacukiki barat tentunya pembagian masker tetap kita galakan kembali untuk menekan dan menegakka protocol kesehatan.” Kata Fitriany

Fitriany bersama Kepala Puskesmas Lumpue, Irnawaty yang didampingi para Lurah menyambangi para pedagang maupun pengunjung di area Pasar Sumpang Minangae dalam membagikan masker serta mengedukasi mereka.

Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat di wilayahnya sebagian besar sudah memakai masker dan taat akan protokol kesehatan. Hal ini kata dia, berdasarkan pantauan di Pasar Sumpang Minangae yang rutin dikunjungi pada waktu Rabu dan Sabtu.

DPRD Usul Berbaikan Jalan Masuk Anggaran Perubahan

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Wakil ketua DPRD kota Parepare yang juga politisi Partai Demokrat kota Parepare M. Rahmat Syamsul Alam angkat bicara terkait keluhan masyarakat tentang upaya perbaikan sejumlah ruas jalan utamanya jalan manunggal.

Rahmat yang juga ketua Askot PSSI kota parepare pada program obras rabu (04/08/21) mengatakan Pada awalnya memang semua hampir jalan-jalan di kota Parepare sudah dilakukan perencanaan perbaikan dengan dana persiapan 30M namun terpangkas untuk penggunaan covid-19.

“Pada awalnya memang semua hampir jalan-jalan di kota Parepare sudah dilakukan perencanaan bantuan perbaikan. namun kerena pandemi ada kurang lebih 30 miliar anggaran DPRD terpangkas. baik yang di yang dipangkas melalui pusat maupun yang terpangkas untuk penggunaan covid-19 sehingga ada beberapa item kegiatan ditangguhkan untuk dilaksanakan.” Kata Rahmat

Lanjut Sosok yang mudah di temui ini untuk jalan manunggal untuk tahun ini tidak dikerjakan karena adanya pemotongan tetapi yang lain juga sangat dibutuhkan itu sudah dikerjakan seperti yang ada di jalan menuju 2 putri ke wekke sudah dikerjakan semua ini secara bertahap.

“Sementara tidak mungkin karena ada pemotongan anggaran untuk tahun ini memang jalan manunggal tidak diperbaiki itu dulu mau diperbaiki kalau tahun ini untuk jalan manunggal hanya Renov got-got saja sebelum adakan pengaspalan tapi kami tetap upayakan nanti sama teman-teman di DPRD kalau mungkin dianggarkan di anggaran perubahan tahun ini.” Terang Rahmat

6 Fraksi DPRD Setujui Ranperda Retribusi dengan Catatan

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – DPRD Kota Parepare laksanakan Rapat paripurna dalam rangka pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD kota parepare terhadap ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, Selasa (03/08/21)

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, Wakil Ketua I DPRD Parepare, Tasming Hamid, Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam dan beberapa anggota DPRD serta Kepala SKPD terkait. Ranperda tersebut itu tak disetujui begitu saja, Fraksi DPRD memberi saran dan masukan dalam pelaksanaan ranperda tersebut.

Juru bicara Fraksi amanat kebangkitan rakyat Indonesia Andi Muh. Fudhail mengatakan menerima dan menyetujui ranperda kota Parepare tentang perubahan ketiga atas Perda tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Parepare.

“Maka fraksi amanat kebangkitan rakyat (Fakar) Indonesia menerima dan menyetujui ranperda kota Parepare tentang perubahan ketiga atas Perda tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Parepare. Kata Ketua PKB parepare tersebut.

Fraksi partai demokrat yang di bacakan Bambang Nasir menyatakan demokrat menyatakan setuju dengan catatan pemerintah kota Parepare agar memberikan kemudahan dan kelonggaran yang lebih rasional dalam melakukan pungutan pungutan kegiatan yang sifatnya sosial keagamaan, pendidikan dan olahraga.

“Fraksi Partai Demokrat menyatakan menyetujui rancangan peraturan daerah kota Parepare tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah kota Parepare. dengan catatan sebagai berikut, 1. pemerintah kota Parepare agar memberikan kemudahan dan kelonggaran yang lebih rasional dalam melakukan pungutan pungutan kegiatan yang sifatnya sosial, keagamaan, pendidikan dan olahraga. ke-2 meminta kepada pemerintah kota Parepare agar Perda ini nantinya setelah pandemi covid 19 di kota Parepare berakhir dan perekonomian masyarakat betul-betul stabil.” Kata Politisi Demokrat tersebut.

Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi yang di bacakan H. Apriyani Djamaluddin mengatakan memberikan saran agar kiranya pemerintah daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset kekayaan daerah profesional, transparan, akuntabel, efisien dan efektif.

“Persatuan bintang demokrasi memberikan saran agar kiranya satu pemerintah daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset kekayaan daerah profesional, transparan, akuntabel, efisien dan efektif mulai dari tahap perencanaan pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya. kedua pemerintah daerah harus memperhatikan perencanaan terhadap biaya operasi dan pemulihan dan pemulihan dan pemeliharaan untuk setiap kekayaan daerah yang yang ada agar jangan sampai biaya operasional lebih besar dibanding dengan pendapatan yang didapatkan pengelolaan kekayaan daerah tersebut. yang ketiga pemerintah daerah harus lebih kreatif dan lebih inovatif untuk menciptakan potensi-potensi PAD yang bersumber dari pengelolaan aset dan kekayaan kekayaan daerah. 4. pengelolaan aset kekayaan daerah agar lebih profesional akuntabel dan transparan sehingga dapat meminimalisir kebocoran PAD. setelah melakukan hasil dan pencermatan oleh pansus ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda kota Parepare nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa dan jasa usaha maka pada hari ini Selasa 3 Agustus 2021 Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim Fraksi  Persatuan Bintang Demokrasi DPRD kota Parepare menyetujui ranperda tentang perubahan ketiga atas perubahan daerah Parepare nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha untuk ditetapkan menjadi Perda dalam persetujuan bersama antara DPRD kota Parepare dengan walikota Parepare serta besar harapan kami agar penetapan ranperda ini setelah ditetapkan menjadi Perda untuk diterapkan pada tahun 2022 karena mengingat kondisi perekonomian bangsa khususnya kota Parepare yang belum stabil akibat dampak dari pandemi covid 19.” Jelas Apriyani.

Indriasari Husni juru bicara fraksi Golkar menjelaskan menyatakan setuju dan menerima rancangan peraturan daerah kota Parepare tentang perubahan ketiga atas Perda kota Parepare nomor 3 tahun 2012 mengharapkan adanya kontrol yang kuat terkait aset yang disewakan kepada pihak ketiga atau aset yang disewakan kembali untuk keperluan masyarakat.

“Peraturan daerah kota Parepare tentang perubahan ketiga atas peraturan kota Parepare nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha maka kami selaku juru bicara fraksi Partai golongan karya dengan mengharapkan bimbingan petunjuk serta Rahmat dari Allah subhanahu wa ta’ala Dengan mengucapkan, bismillahirrahmanirrahim menyatakan setuju dan menerima rancangan peraturan daerah kota Parepare tentang perubahan ketiga atas Perda kota Parepare nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha untuk ditetapkan menjadi Perda kota Parepare. harapan kami dengan disahkannya retribusi jasa usaha ini dapat memberikan solusi payung hukum yang kuat untuk masyarakat dan pemerintah kota Parepare dan pemerintah kota Parepare dengan tidak membebani masyarakat sehingga masyarakat merasa terayomi dan pemerintah dapat meningkatkan PAD. sebelum mengakhiri pendapat akhir ini maka kami fraksi golongan karya memberikan catatan sebagai bagian pendapat fraksi. Satu mengharapkan adanya kontrol yang kuat terkait aset yang disewakan kepada pihak ketiga atau aset yang disewakan kembali untuk keperluan masyarakat. penataan aset baik pencatatan harus diupayakan sungguh-sungguh oleh pemerintah kota Parepare. ke-2 pemerintah daerah harus memberikan layanan terbaik terutama layanan dasar kepada masyarakat dengan memperhatikan prinsip keadilan, kehati-hatian serta mempertimbangkankan perekonomian masyarakat dan para pelaku jasa usaha. ketiga mengharapkan agar pemerintah kota untuk meningkatkan sinergi perangkat daerah dengan masyarakat sehingga aturan ini dibuat oleh DPRD kota parepare.” terang Anggota Legislatif Dapil soreang tersebut.

Juru bicara fraksi Nasdem Suyuti Menyatakan fraksi nasdem setuju untuk penetapan ranperda tersebut.

“Dengan ini menyatakan setuju tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Parepare. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi dan memberi petunjuk kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. ” Jelas suyuti

Sedangkan pandangan umum fraksi gerindra di bacakan oleh Yusuf lapanna mengungkapkan Fraksi Partai Gerindra perlu memberikan catatan-catatan.

“Terrhadap perubahan ketiga atas Peraturan daerah kota Parepare nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha Fraksi Partai Gerindra perlu memberikan catatan-catatan sebagai berikut 1 Indonesia raya Gerindra mengharapkan kepada pemerintah daerah agar memperhatikan kelengkapan fasilitas sarana dan prasarana yang menunjang Sebagai pertimbangan yang setimpal dalam ketetapan menarik retribusi sehingga ada keseimbangan antara biaya yang dibebankan dengan pelayanan yang diberikan Indonesia Raya mengharapkan kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan pabrik selain yang di tidak dipungut retribusi jasa usaha yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat secara luas dalam kegiatan baik kegiatan sifatnya kemanusiaan sosial pendidikan keagamaan kesenian olahraga dan rekreasi Jangan hanya tujuan tetapi pemerintah daerah juga diharapkan dan berkewajiban menyediakan dan menetapkan titik-titik yang menjadi public speak bagi masyarakat yang secara umum secara luas mengharapkan kepada pemerintah daerah agar segera melakukan inventarisir terhadap aset daerah yang dimanfaatkan oleh pihak lain yang menguntungkan namun tidak dapat memberikan kontribusi terhadap daerah yang sudah beralih fungsi kepemilikan Oleh karena itu pemerintah daerah segera melakukan penataan dan penertiban terhadap lahan tersebut yang kedepannya dapat dimanfaatkan potensinya dalam peningkatan PAD seperti tangan kipas tangan lain. Empat gerakan Indonesia Raya kepada pemerintah daerah anggaran jasa usaha pengelolaannya harus lebih transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia Raya berikan suatu kekuatan hukum dalam melaksanakan pemungutan retribusi jasa usaha Hal ini tentu saja harus berimbang dengan kinerja dari pihak terkait dengan sampai melakukan pelanggaran atas mekanisme pengawasan Selain itu fraksi kami sarankan juga agar kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah harus sebanding dengan pengenaan pajak dan Retribusi jasa usaha. 6 Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Gerinda meminta pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi Perda retribusi jasa usaha secara lengkap kepada seluruh stakeholder terutama kepada para pelaku jasa usaha yang menjadi objek pemberlakuan Aturan ini. 7 terakhir Fraksi Partai Indonesia Raya Gerindra meminta kepada pemerintah daerah agar Perda ini nantinya diberlakukan setelah pandemi Sunardi kota Parepare berakhir dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dapat menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah kota Parepare nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Parepare.” Urainya.

Pemkot Serahkan DHKP dan SPPT PBB

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Keuangan Daerah, menggelar kegiatan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang dirangkaikan dengan pembayaran perdana PBB tahun 2021.

Penyerahan DHKP dan SPPT-PBB secara simbolis tersebut dilakukan oleh Kepala Bagian Keuangan Daerah, Jamaluddin Achmad kepada Camat Ujung Ardiansyah, dan Lurah Mallusetasi. Kegiatan itu disaksikan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe secara virtual, yang berlangsung di Ruang SIKPD Kantor Walikota Parepare, Selasa, (03/08/21).

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengatakan, pajak merupakan kontiribusi wajib setiap Daerah yang dipergunakan juga untuk keperluan daerah demi kemakmuran masyarakat.

“Saya minta camat untuk melakukan fungsi-fungsi untuk mencermati dan melaporkan kerja capaian kolektor. Ada koordinator kolektor tingkat kecamatan, semuanya kita harus berikan support agar supaya target capaian itu lebih massif sesuai yang kita harapkan,” harap Taufan.

Pelanggar Perwali di Sanksi Ajak Warga Untuk Pakai Masker

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Tim gabungan kecamatan bacukiki, TNI-Polri dan Satpol PP kembali turun menggelar Rasia Operasi Yustisi penegakan perwali nomor 31 dan surat edaran nomor 47 tahun 2021 Senin (02/08/21). Sekretaris Satpol PP Ulfa Lanto yang juga ikut pada kegiatan tersebut pada tim liputan radiomesra.com mengatakan kegiatan tersebut fokus pada pemakaian masker disiplin penggunaan masker saat keluar rumah.

“Jadi malam ini kita melaksanakan yustisi perwali nomor 31 dan surat edaran nomor 47 tahun 2021. kami fokus pada pemakaian masker disiplin penggunaan masker saat keluar rumah. saat ini ada beberapa masyarakat yang kami dapati yang ternyata masih tidak disiplin menggunakan masker saat keluar rumah..” Kata Mantan Camat ujung ini.

Tambah Ulfa dalam peraturan nomor 31 tahun 2020 itu ada sanksi berupa denda sebesar Rp. 50.000 dan sanksi sosial dan khusus untuk malam tersebut di karena prosentase yang patuh tidak sesuai, sanksi di ganti dengan pelanggar di minta agar ikut berpartisipasi dalam gakum malam tersebut.

“Adapun sanksi-sanksi yang diberikan itu sesuai dengan peraturan nomor 31 tahun 2020 itu ada sanksi berupa denda sebesar Rp. 50.000 dan sanksi sosial dan khusus untuk malam ini karena prosentase ataupun jumlah masyarakat yang patuh menggunakan masker masih sangat tidak sesuai dengan harapan. Oleh karena itu kami yang ubah sanksi sosial yang tadinya sanksi sosial berupa membersihkan atau push up nah malam ini kami memberikan sanksi sosial berupa mengajak yang bersangkutan ataupun yang melanggar tidak menggunakan masker itu mengajak agar ikut berpartisipasi dalam gakum malam ini.” Jelas Ulfa

Sejumlah Warga Lompoe Datangi DPRD Terkait Pembangunan BTS

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Sejumlah warga BTN Lompoe, yang berada di Kecamatan Bacukiki, menolak didirikannya tower Base Transreceiver Station (BTS) atau menara komunikasi di permukiman mereka, yang saat ini sementara dikerja dan diduga belum mengantongi izin.

Kedatangan sejumlah ibu-ibu ini diterima baik oleh anggota DPRD Parepare dari fraksi Gerindra, Yusuf Lapanna, bersama Ketua fraksi Nasdem, Yasser Latief, dan Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, di Ruang Komisi I DPRD Parepare, Senin (02/08/21).

“Kami di DPR komisi I menerima warga BTN Lompoe Mas kelurahan di kecamatan bacukiki mengadu di DPR terkait pembangunan tower yang ada di BTN lompoe. menurutnya warga tower ini belum punya izin bangunan dan izin prinsip dan juga saya telepon dinas terkait memang belum ada izin yang keluar.” Jelas Yusuf Lapanna.

Lanjut Anggota Fraksi gerindra ini meski belum ada ijin, tetapi pembangunan ini sudah berjalan dan menurut warga yang ada ada yang dipanggil itu untuk sosialisasi hampir warga yang ada di sana tinggal permanen di sana tidak diundang.

“Yang diundang itu adalah warga yang punya rumah di BTN lompoe dan warga dan bukan warga Parepare warga suppa. sehingga masyarakat ini keberatan dengan pembangunan ini. kami di DPR ini akan mencoba menindaklanjuti laporan masyarakat dan melalui ketua komisi I akan menjadwalkan memanggil warga, vendor dan dinas terkait. kami akan turun ke lapangan untuk melihat kondisi bangunan gedung mudahan besok kami bisa turun.” Terang Yusuf.

DPRD Gelar Paripurna Terkait Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – DPRD kota Parepare menggelar rapat paripurna DPRD terkait dengan laporan atau penjelasan pansus DPRD terkait dengan perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2014. perubahan ini yang ketiga kalinya dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD. Hal tersebut di ungkapkan wakil ketua DPRD kota parepare yang juga ketua DPC Demokrat Rahmat Syamsul Alam pada tim liputan radiomesra.com. senin (02/08/21).

“Alhamdulillah tadi baru kita laksanakan rapat paripurna DPRD terkait dengan laporan atau penjelasan pansus DPRD terkait dengan perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2014. Perubahan ini yang ketiga kalinya dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD. Ada 4 substansi dalam perubahan ranperda tersebut yang pertama adanya penghapusan beberapa pasal maupun objek retribusi terkait dengan penyesuaian terhadap undang-undang cipta kerja dan penyesuaian terhadap lampiran undang-undang 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Seperti salah satu contoh penghapusan adalah yaitu tempat pelelangan ikan cempae. fasilitas tersebut sudah dihilangkan seperti penggunaan gedung itu dihilangkan karena kewenangannya diambil oleh pemerintah provinsi. kemudian juga yang mengalami penghapusan adalah retribusi pelayanan kepelabuhanan yang sudah diambil oleh provinsi maupun oleh pusat.” Jelas Sosok Yang Mudah Di Temui ini

Lanjut Anggota legislatif dapil ujung ini kemudian yang kedua adanya perubahan atau penyesuaian tarif retribusi baik yang mengalami peningkatan ataupun penurunan. Nilai retribusi seperti untuk penggunaan alat-alat yang ada di dinas PU ada yang mengalami kenaikan dan ada yang mengalami penurunan.

“Seperti pipro yang awalnya Rp. 200.000 hari ini kita turunkan menjadi Rp. 175.000. Hari kemudian penggunaan mobil derek yang awalnya Rp. 300.000 per satu kali ini menjadi Rp. p250.000. Kemudian combination roler yang awalnya Rp. 400.000 menjadi Rp. 300.000. Kemudian ia mengalami kenaikan seperti penggunaan fasilitas perumahan baik yang dikelola oleh dinas pendidikan maupun yang dikelola oleh Setdako. Yang terakhir terkait dengan adanya penambahan objek retribusi pemakaian atau penggunaan fasilitas sarana pemerintah contohnya yang belum termuat dalam ranperda nomor 3 tahun 2012 terkait dengan penggunaan fasilitas yang ada di taman mattirotasi. Kemudian juga yang belum termuat dalam hutan jompie seperti penggunaan karcis untuk wisata mancanegara yang itu belum ditetapkan dalam ranperda tersebut. ” Urai Rahmat.

Rahmat menambahkan, halter sebut dimasukkan untuk karcis dari mancanegara itu sudah ada nilainya yaitu Rp. 10.000 satu kali masuk atau saat memasuki hutan itu. ada 4 memang subtansi yang dibahas dalam perubahan-perubahan ranperda nomor 3 tahun 2014 dari penjelasan itu ada beberapa masukan atau sanggahan sanggahan yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD.

“Seperti yang disampakan oleh bapak Ir Kaharudin Kadir dan bapak Rudy Najamuddin beberapa poin tersebut terkait dengan pemberian fasilitas atau kemudahan kemudahan yang kegiatannya bersifat keagamaan, pendidikan, sosial dan keolahragaan. Khususnya pemakaian fasilitas olahraga yang sifatnya digunakan oleh induk cabang olahraga untuk kepentingan pemerintah daerah. Itu memang diharapkan itu ada perlakuan khusus kebijakan khusus yang diberikan oleh pemerintah daerah. karena ini juga untuk kepentingan daerah sendiri. mudah-mudahan karena ini belum penetapan tentu ada nanti tahap evaluasi pada tingkat selanjutnya ini bisa dilakukan perubahan-perubahan.” Tutup Rahmat

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Hadir Si Monolisa

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) melaunching aplikasi Sistem Monitoring, Laporan Keuangan dan Evaluasi Kinerja Daerah (Si Monalisa).

Kegiatan diikuti sejumlah PPK pada SKPD dalam lingkup Pemkot Parepare, di Cafe and Resto Gazzaz, Sabtu (31/07/21). Penyampaian terkait hal-hal mengenai Si Monalisa secara rinci dipaparkan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Parepare, A. Ardian Asyraq.

Menurutnya, Si Monalisa merupakan suatu aplikasi yang dipergunakan oleh PPK dalam melakukan penilaian kinerja penyedia yang telah melaksanakan pekerjaan. “Si Monalisa juga merupakan salah satu indikator penilaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (MCP KPK RI) di tahun 2021,” katanya.

  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare