PAREPARE, RADIOMESRA. COM – DPRD Kota Parepare laksanakan Rapat paripurna dalam rangka pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD kota parepare terhadap ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, Selasa (03/08/21)
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, Wakil Ketua I DPRD Parepare, Tasming Hamid, Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam dan beberapa anggota DPRD serta Kepala SKPD terkait. Ranperda tersebut itu tak disetujui begitu saja, Fraksi DPRD memberi saran dan masukan dalam pelaksanaan ranperda tersebut.
Juru bicara Fraksi amanat kebangkitan rakyat Indonesia Andi Muh. Fudhail mengatakan menerima dan menyetujui ranperda kota Parepare tentang perubahan ketiga atas Perda tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Parepare.
“Maka fraksi amanat kebangkitan rakyat (Fakar) Indonesia menerima dan menyetujui ranperda kota Parepare tentang perubahan ketiga atas Perda tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Parepare. Kata Ketua PKB parepare tersebut.
Fraksi partai demokrat yang di bacakan Bambang Nasir menyatakan demokrat menyatakan setuju dengan catatan pemerintah kota Parepare agar memberikan kemudahan dan kelonggaran yang lebih rasional dalam melakukan pungutan pungutan kegiatan yang sifatnya sosial keagamaan, pendidikan dan olahraga.
“Fraksi Partai Demokrat menyatakan menyetujui rancangan peraturan daerah kota Parepare tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah kota Parepare. dengan catatan sebagai berikut, 1. pemerintah kota Parepare agar memberikan kemudahan dan kelonggaran yang lebih rasional dalam melakukan pungutan pungutan kegiatan yang sifatnya sosial, keagamaan, pendidikan dan olahraga. ke-2 meminta kepada pemerintah kota Parepare agar Perda ini nantinya setelah pandemi covid 19 di kota Parepare berakhir dan perekonomian masyarakat betul-betul stabil.” Kata Politisi Demokrat tersebut.
Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi yang di bacakan H. Apriyani Djamaluddin mengatakan memberikan saran agar kiranya pemerintah daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset kekayaan daerah profesional, transparan, akuntabel, efisien dan efektif.
“Persatuan bintang demokrasi memberikan saran agar kiranya satu pemerintah daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset kekayaan daerah profesional, transparan, akuntabel, efisien dan efektif mulai dari tahap perencanaan pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya. kedua pemerintah daerah harus memperhatikan perencanaan terhadap biaya operasi dan pemulihan dan pemulihan dan pemeliharaan untuk setiap kekayaan daerah yang yang ada agar jangan sampai biaya operasional lebih besar dibanding dengan pendapatan yang didapatkan pengelolaan kekayaan daerah tersebut. yang ketiga pemerintah daerah harus lebih kreatif dan lebih inovatif untuk menciptakan potensi-potensi PAD yang bersumber dari pengelolaan aset dan kekayaan kekayaan daerah. 4. pengelolaan aset kekayaan daerah agar lebih profesional akuntabel dan transparan sehingga dapat meminimalisir kebocoran PAD. setelah melakukan hasil dan pencermatan oleh pansus ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda kota Parepare nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa dan jasa usaha maka pada hari ini Selasa 3 Agustus 2021 Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi DPRD kota Parepare menyetujui ranperda tentang perubahan ketiga atas perubahan daerah Parepare nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha untuk ditetapkan menjadi Perda dalam persetujuan bersama antara DPRD kota Parepare dengan walikota Parepare serta besar harapan kami agar penetapan ranperda ini setelah ditetapkan menjadi Perda untuk diterapkan pada tahun 2022 karena mengingat kondisi perekonomian bangsa khususnya kota Parepare yang belum stabil akibat dampak dari pandemi covid 19.” Jelas Apriyani.
Indriasari Husni juru bicara fraksi Golkar menjelaskan menyatakan setuju dan menerima rancangan peraturan daerah kota Parepare tentang perubahan ketiga atas Perda kota Parepare nomor 3 tahun 2012 mengharapkan adanya kontrol yang kuat terkait aset yang disewakan kepada pihak ketiga atau aset yang disewakan kembali untuk keperluan masyarakat.
“Peraturan daerah kota Parepare tentang perubahan ketiga atas peraturan kota Parepare nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha maka kami selaku juru bicara fraksi Partai golongan karya dengan mengharapkan bimbingan petunjuk serta Rahmat dari Allah subhanahu wa ta’ala Dengan mengucapkan, bismillahirrahmanirrahim menyatakan setuju dan menerima rancangan peraturan daerah kota Parepare tentang perubahan ketiga atas Perda kota Parepare nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha untuk ditetapkan menjadi Perda kota Parepare. harapan kami dengan disahkannya retribusi jasa usaha ini dapat memberikan solusi payung hukum yang kuat untuk masyarakat dan pemerintah kota Parepare dan pemerintah kota Parepare dengan tidak membebani masyarakat sehingga masyarakat merasa terayomi dan pemerintah dapat meningkatkan PAD. sebelum mengakhiri pendapat akhir ini maka kami fraksi golongan karya memberikan catatan sebagai bagian pendapat fraksi. Satu mengharapkan adanya kontrol yang kuat terkait aset yang disewakan kepada pihak ketiga atau aset yang disewakan kembali untuk keperluan masyarakat. penataan aset baik pencatatan harus diupayakan sungguh-sungguh oleh pemerintah kota Parepare. ke-2 pemerintah daerah harus memberikan layanan terbaik terutama layanan dasar kepada masyarakat dengan memperhatikan prinsip keadilan, kehati-hatian serta mempertimbangkankan perekonomian masyarakat dan para pelaku jasa usaha. ketiga mengharapkan agar pemerintah kota untuk meningkatkan sinergi perangkat daerah dengan masyarakat sehingga aturan ini dibuat oleh DPRD kota parepare.” terang Anggota Legislatif Dapil soreang tersebut.
Juru bicara fraksi Nasdem Suyuti Menyatakan fraksi nasdem setuju untuk penetapan ranperda tersebut.
“Dengan ini menyatakan setuju tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Parepare. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi dan memberi petunjuk kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. ” Jelas suyuti
Sedangkan pandangan umum fraksi gerindra di bacakan oleh Yusuf lapanna mengungkapkan Fraksi Partai Gerindra perlu memberikan catatan-catatan.
“Terrhadap perubahan ketiga atas Peraturan daerah kota Parepare nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha Fraksi Partai Gerindra perlu memberikan catatan-catatan sebagai berikut 1 Indonesia raya Gerindra mengharapkan kepada pemerintah daerah agar memperhatikan kelengkapan fasilitas sarana dan prasarana yang menunjang Sebagai pertimbangan yang setimpal dalam ketetapan menarik retribusi sehingga ada keseimbangan antara biaya yang dibebankan dengan pelayanan yang diberikan Indonesia Raya mengharapkan kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan pabrik selain yang di tidak dipungut retribusi jasa usaha yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat secara luas dalam kegiatan baik kegiatan sifatnya kemanusiaan sosial pendidikan keagamaan kesenian olahraga dan rekreasi Jangan hanya tujuan tetapi pemerintah daerah juga diharapkan dan berkewajiban menyediakan dan menetapkan titik-titik yang menjadi public speak bagi masyarakat yang secara umum secara luas mengharapkan kepada pemerintah daerah agar segera melakukan inventarisir terhadap aset daerah yang dimanfaatkan oleh pihak lain yang menguntungkan namun tidak dapat memberikan kontribusi terhadap daerah yang sudah beralih fungsi kepemilikan Oleh karena itu pemerintah daerah segera melakukan penataan dan penertiban terhadap lahan tersebut yang kedepannya dapat dimanfaatkan potensinya dalam peningkatan PAD seperti tangan kipas tangan lain. Empat gerakan Indonesia Raya kepada pemerintah daerah anggaran jasa usaha pengelolaannya harus lebih transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia Raya berikan suatu kekuatan hukum dalam melaksanakan pemungutan retribusi jasa usaha Hal ini tentu saja harus berimbang dengan kinerja dari pihak terkait dengan sampai melakukan pelanggaran atas mekanisme pengawasan Selain itu fraksi kami sarankan juga agar kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah harus sebanding dengan pengenaan pajak dan Retribusi jasa usaha. 6 Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Gerinda meminta pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi Perda retribusi jasa usaha secara lengkap kepada seluruh stakeholder terutama kepada para pelaku jasa usaha yang menjadi objek pemberlakuan Aturan ini. 7 terakhir Fraksi Partai Indonesia Raya Gerindra meminta kepada pemerintah daerah agar Perda ini nantinya diberlakukan setelah pandemi Sunardi kota Parepare berakhir dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dapat menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah kota Parepare nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Parepare.” Urainya.