PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Parepare, Basuki Busrah, akhirnya angkat bicara mengenai pencopotan jabatan atau status non-job yang menimpanya. Dalam sebuah sesi wawancara di Podcast Tribun Timur, Rabu (29/05/26), Basuki menilai keputusan tersebut tidak relevan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa pemerintah daerah.
Basuki menceritakan bahwa dirinya telah melalui proses pemeriksaan yang melibatkan Sekda, Inspektorat, hingga BKPSDM. Namun, ia mengaku terkejut saat menerima SK pemberhentian karena merasa tidak ada pelanggaran berat yang dilakukannya.
“Saya merasa tidak ada masalah karena tidak ada kerugian keuangan negara, tidak ada tindakan yang berdampak pada negara atau institusi, dan tidak ada perbuatan asusila,” ujar Basuki.
Ia menyoroti salah satu poin pemeriksaan Inspektorat mengenai selisih Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fungsional sebesar Rp232 juta per 31 Juli 2025. Basuki menjelaskan bahwa selisih tersebut muncul karena adanya efisiensi anggaran di tengah kegiatan yang sedang berjalan, namun Inspektorat justru menganggapnya sebagai kesalahan administrasi yang fatal.
“Selisih ini muncul karena pemeriksaan dilakukan saat kegiatan sedang berlangsung dan ada anggaran yang diefisiensi. Anehnya, Inspektorat menemukan itu sebagai kesalahan, seolah ada SPJ yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini benar-benar di luar nalar,” tegasnya.
Kini, Basuki tengah mempertanyakan keadilan atas sanksi disiplin berat yang ia terima setelah 23 tahun mengabdi di pemerintahan daerah, terutama karena bawahan yang terlibat dalam kegiatan yang sama hanya menerima sanksi ringan dan sedang.




















