27.8 C
Pare-Pare
Kamis, Januari 23, 2025
spot_img

Pelanggar Perwali di Sanksi Ajak Warga Untuk Pakai Masker

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Tim gabungan kecamatan bacukiki, TNI-Polri dan Satpol PP kembali turun menggelar Rasia Operasi Yustisi penegakan perwali nomor 31 dan surat edaran nomor 47 tahun 2021 Senin (02/08/21). Sekretaris Satpol PP Ulfa Lanto yang juga ikut pada kegiatan tersebut pada tim liputan radiomesra.com mengatakan kegiatan tersebut fokus pada pemakaian masker disiplin penggunaan masker saat keluar rumah.

“Jadi malam ini kita melaksanakan yustisi perwali nomor 31 dan surat edaran nomor 47 tahun 2021. kami fokus pada pemakaian masker disiplin penggunaan masker saat keluar rumah. saat ini ada beberapa masyarakat yang kami dapati yang ternyata masih tidak disiplin menggunakan masker saat keluar rumah..” Kata Mantan Camat ujung ini.

Tambah Ulfa dalam peraturan nomor 31 tahun 2020 itu ada sanksi berupa denda sebesar Rp. 50.000 dan sanksi sosial dan khusus untuk malam tersebut di karena prosentase yang patuh tidak sesuai, sanksi di ganti dengan pelanggar di minta agar ikut berpartisipasi dalam gakum malam tersebut.

“Adapun sanksi-sanksi yang diberikan itu sesuai dengan peraturan nomor 31 tahun 2020 itu ada sanksi berupa denda sebesar Rp. 50.000 dan sanksi sosial dan khusus untuk malam ini karena prosentase ataupun jumlah masyarakat yang patuh menggunakan masker masih sangat tidak sesuai dengan harapan. Oleh karena itu kami yang ubah sanksi sosial yang tadinya sanksi sosial berupa membersihkan atau push up nah malam ini kami memberikan sanksi sosial berupa mengajak yang bersangkutan ataupun yang melanggar tidak menggunakan masker itu mengajak agar ikut berpartisipasi dalam gakum malam ini.” Jelas Ulfa

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare