26.4 C
Pare-Pare
Senin, Januari 20, 2025
spot_img

DPRD Gelar Paripurna Terkait Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – DPRD kota Parepare menggelar rapat paripurna DPRD terkait dengan laporan atau penjelasan pansus DPRD terkait dengan perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2014. perubahan ini yang ketiga kalinya dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD. Hal tersebut di ungkapkan wakil ketua DPRD kota parepare yang juga ketua DPC Demokrat Rahmat Syamsul Alam pada tim liputan radiomesra.com. senin (02/08/21).

“Alhamdulillah tadi baru kita laksanakan rapat paripurna DPRD terkait dengan laporan atau penjelasan pansus DPRD terkait dengan perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2014. Perubahan ini yang ketiga kalinya dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD. Ada 4 substansi dalam perubahan ranperda tersebut yang pertama adanya penghapusan beberapa pasal maupun objek retribusi terkait dengan penyesuaian terhadap undang-undang cipta kerja dan penyesuaian terhadap lampiran undang-undang 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Seperti salah satu contoh penghapusan adalah yaitu tempat pelelangan ikan cempae. fasilitas tersebut sudah dihilangkan seperti penggunaan gedung itu dihilangkan karena kewenangannya diambil oleh pemerintah provinsi. kemudian juga yang mengalami penghapusan adalah retribusi pelayanan kepelabuhanan yang sudah diambil oleh provinsi maupun oleh pusat.” Jelas Sosok Yang Mudah Di Temui ini

Lanjut Anggota legislatif dapil ujung ini kemudian yang kedua adanya perubahan atau penyesuaian tarif retribusi baik yang mengalami peningkatan ataupun penurunan. Nilai retribusi seperti untuk penggunaan alat-alat yang ada di dinas PU ada yang mengalami kenaikan dan ada yang mengalami penurunan.

“Seperti pipro yang awalnya Rp. 200.000 hari ini kita turunkan menjadi Rp. 175.000. Hari kemudian penggunaan mobil derek yang awalnya Rp. 300.000 per satu kali ini menjadi Rp. p250.000. Kemudian combination roler yang awalnya Rp. 400.000 menjadi Rp. 300.000. Kemudian ia mengalami kenaikan seperti penggunaan fasilitas perumahan baik yang dikelola oleh dinas pendidikan maupun yang dikelola oleh Setdako. Yang terakhir terkait dengan adanya penambahan objek retribusi pemakaian atau penggunaan fasilitas sarana pemerintah contohnya yang belum termuat dalam ranperda nomor 3 tahun 2012 terkait dengan penggunaan fasilitas yang ada di taman mattirotasi. Kemudian juga yang belum termuat dalam hutan jompie seperti penggunaan karcis untuk wisata mancanegara yang itu belum ditetapkan dalam ranperda tersebut. ” Urai Rahmat.

Rahmat menambahkan, halter sebut dimasukkan untuk karcis dari mancanegara itu sudah ada nilainya yaitu Rp. 10.000 satu kali masuk atau saat memasuki hutan itu. ada 4 memang subtansi yang dibahas dalam perubahan-perubahan ranperda nomor 3 tahun 2014 dari penjelasan itu ada beberapa masukan atau sanggahan sanggahan yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD.

“Seperti yang disampakan oleh bapak Ir Kaharudin Kadir dan bapak Rudy Najamuddin beberapa poin tersebut terkait dengan pemberian fasilitas atau kemudahan kemudahan yang kegiatannya bersifat keagamaan, pendidikan, sosial dan keolahragaan. Khususnya pemakaian fasilitas olahraga yang sifatnya digunakan oleh induk cabang olahraga untuk kepentingan pemerintah daerah. Itu memang diharapkan itu ada perlakuan khusus kebijakan khusus yang diberikan oleh pemerintah daerah. karena ini juga untuk kepentingan daerah sendiri. mudah-mudahan karena ini belum penetapan tentu ada nanti tahap evaluasi pada tingkat selanjutnya ini bisa dilakukan perubahan-perubahan.” Tutup Rahmat

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare