26.5 C
Pare-Pare
Selasa, Oktober 27, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 752

Bappelitbangda Sulsel Turun Monev Program Pembangunan Di Parepare

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Tim dari Pemerintah Provinsi Sulsel dalam hal ini Bappelitbangda Sulsel turun melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program dan Kegiatan Pembangunan Sulsel, APBN/PLHN, DAK, dan APBD Triwulan II dan Triwulan III TA 2021 di Kota Parepare.

Tim yang terdiri dari Aisyah, Henny A Rachim, Perencana Madya Bappelitbangda Sulsel, beserta anggota tim lainnya diterima Kepala Bappeda Kota Parepare Samsuddin Taha yang diwakili Sekretaris Bappeda Zulkarnaen Nasrun di Paputo Beach Parepare, Kamis, (07/10/21).

Monev membahas bantuan keuangan Provinsi Sulsel 2021 di antaranya pembangunan akses Jalan Suaka Alam Lestari dan pencegahan stunting di Parepare senilai total Rp10 miliar.

Ikut hadir dalam Monev, Kepala BKD Parepare H Jamaluddin Achmad, Sekretaris DP3A Parepare Hj St Rahmah Amir, Tim Bappeda Parepare, Kepala SMAN 3 Parepare, SMAN 4 Parepare, SMAN 5 Parepare, Kepala UPT Dinas Pendidikan Sulsel, dan para penerima hibah pembangunan masjid di Parepare.

“Tim Provinsi turun melakukan Monev di Parepare. Terkait anggaran dari APBD Provinsi yang ada di Parepare. Termasuk yang di-monev adalah bantuan keuangan Provinsi Sulsel 2021 yaitu pembangunan akses Jalan Suaka Alam Lestari dan pencegahan stunting sebesar total Rp10 miliar,” ungkap Sekretaris Bappeda Parepare Zulkarnaen.

Tim dari Provinsi turun mengunjungi langsung akses Jalan Suaka Alam Lestari yang sementara dibangun.

Kepala BKD Parepare Jamaluddin Achmad mengungkapkan, bantuan keuangan dari Provinsi masih berproses pencairannya. Namun Jamaluddin menyampaikan ke Tim Provinsi bahwa dengan anggaran hanya Rp9,85 miliar belum bisa fungsional. Karena belum sesuai dengan perencanaan yang sudah disampaikan ke Gubernur Sulsel. Dia meminta agar pembangunan jalan dan jembatan itu menjadi perhatian.

“Jadi kebutuhan untuk jalan itu sebesar Rp24 miliar, dan jembatan sebesar Rp33 miliar. Semoga Provinsi masih bisa mengucurkan bantuan keuangan untuk kelanjutan pembangunan jalan dan jembatan ini,” harap Jamaluddin.

Selain di Parepare, Tim Provinsi juga mengunjungi Kabupaten Sidrap dan Wajo. (*)

PKP dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kelompok Tani dan Nelayan

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM– Untuk memberikan perhatian khusus bagi para kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) di Kota Parepare, Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP) memberikan perlindungan kepada petani.

Salah satu perhatian tersebut dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi para kelompok Tani dan Nelayan, saat acara Tudang Sipulung laongruma” di Rumah Kembar Watang Bacukiki, Kamis (07/10/21).

Walikota Parepare HM Taufan Pawe mengatakan, bahwa Pemerintah akan terus hadir untuk memperhatikan tingkat kesejahteraan kelompok Tani ini dengan memberikan Asuransi Sawah kepada mereka.

“Kami bermitra dengan BPJS Ketenaga kerjaan untuk meemberikan asuransi kecelakaan kerja, meninggal dunia, semuanya ditanggung, sehingga saya ingin berpendapat bahwa apa yang kami lakukan ini, kami bisa menjawab bahwa sesungguhnya kami ini pelayan masyarakat. Masyarakat di bacukiki ini tidak boleh termarjinalkan, masyarakat petani kita dorong , kita buatkan sistem agar dari waktu ke waktu nilai kesejahteraannya meningkat dengan catatan Pemerintah harus peduli dengan hal itu,”Tandasnya.

Sementara Kepala BPJS Ketenaga kerjaan Arfiany membenarkan, bahwa program ini merupakan Kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kota Parepare melalui Dinas PKP bersama dengan BPJS Ketenaga Kerjaan hadir untuk memberikan perlindungan kepada petani.

“Jadi jumlah petani yang kami berikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebanyak 1.250 yang tersebar di empat kecamatan. Jadi ada di Kecamatan bacukiki, Ujung, Soreang dan Bacukiki Barat,”Jelas Arfiany.

Untuk petani tersebut tambahnya, diberikan perlindungan dengan dua program, yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

“Jadi petani yang ada di Kota Parepare saat ini sudah aman bekerja, jadi jika terjadi resiko yang menimpa dari petani tersebut, maka akan mendapatkan santunan dari masing-masinng program,”terangnya.

Pemkot Bersama Kelompok Tani Nelayan Andalan Gelar Tudang Sipulung

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Dalam rangka memasuki musim tanam Tahun 2021, Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP) bersama Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) menggelar acara Tudang Sipulung “Laongruma”.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Walikota Parepare HM taufan Pawe, dan Ketua DPRD Hj Andi Nurhatina Tipu, bersama Ketua KTNA Provinsi yang diwakili oleh Sekretarisnya, dan turut hadir beberapa Kepala SKPD Kota Parepare dan Kelompok Tani dan Nelayan, yang digelar di Rumah Kembar Jalan Jend M Yusuf, Kecamatan Bacukiki, Kamis (07/10/21).

Walikota Parepare HM Taufan Pawe yang hadir pada kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan Tudang Sipulung ini adalah merupakan komitmen Pemerintah Kota dengan rakyatnya dalam hal ini Kelompok Tani untuk berkumpul bermusyawarah dalam konsep Tudang Sipulung.

“Tudang sipulung itu adalah kearifan lokal harus dijaga dan dilestarikan. Saya senang dan bangga bahkan bersyukur masih ada pribadi-pribadi yang tidak diragukan walaupun dia seorang petani melahirkan komitmen bermusyawarah, bersama-sama menetapkan kapan waktunya untuk memulai bercocok tanam dan menuai hasil. Jadi Pemkot hadir pada kesempatan ini dan DPRD ingin sekali mengawal, menjaga kearifan lokal ini,”Ujar taufan Walikota dua periode ini.

Tudang Sipulung atau Laongruma ini adalah merupakan kearifan lokal untuk mencari keberkahan disetiap kegiatan bercocok tanam masyarakat petani. Semua kelompok tani ini tentunya ingin semuanya berhasil, makanya kearifan lokal ini penting atau disebut akkatenniang ta untuk asennung-sennungeng,”tambahnya.

Sementara Ketua KTNA melalui Sekretaris Ali Banci Dalam laporannya, menyampaikan, bahwa sesuai hasil musyawarah antara KTNA dan masyarakat Petani, bahwa Mappalili dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2021, Tanam Benih Langsung (tabela) untuk Kelurahan Lompoe pada tanggal 14 Nopember, sementara Bacukiki dilaksanakan sabtu 20 Nopember. Sedangkan rencana panen lanjutnya, dilaksanakan antara tanggal 26 dan tanggal 27 Pebruari tahun 2022.

Tingkat Kepuasan Masyarakat, Disdukcapil Parepare Rutin Gelar SKM

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Untuk mendapatkan data real terkait tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare secara rutin melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada penduduk yang telah menerima layanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan.

Survei dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaran Pelayanan Publik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra, S.STP. Saat di hubungi tim liputan radiomesra.com selasa (05/10/21) mengatakan dinas kependudukan dan pencatatan sipil melaksanakan survei kepuasan masyarakat setiap 3 bulan sekali

“Dalam rangka mengukur tingkat Kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil maka kami melaksanakan survei kepuasan masyarakat setiap 3 bulan sekali. baik kepada masyarakat yang permohonannya yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat dengan mengacu pada peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.’ Kata Adi Hidayat

Adi Hidayat Menambahkan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat ini kemudian menjadi bahan evaluasi bagi disdukcapil untuk segera membuat rencana tindak lanjut perbaikan. Basanya beberapa perunsur layanan yang nilainya rendah antara lain perunsur layanan sistem mekanisme prosedur, persyaratan, sarana prasarana dan waktu layanan.

“Hasil survei menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk segera membuat rencana tindak lanjut perbaikan dan kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat pengguna layanan yang terus memberikan saran dan masukan kepada kami untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Parepare.” Terangnya.

Beberapa tindak lanjut yang sudah dilakukan Dinas Dukcapil yang masukannya berasal dari SKM antara lain, pelayanan jemput bola penerbitan dokumen Adminduk pada penduduk rentan Adminduk, pemasangan papan penunjuk arah ruang pelayanan, sosialisasi sistem mekanisme prosedur penerbitan dokumen Adminduk secara daring atau online dan penatapan waktu layanan maksimal 10 menit dalam setiap penerbitan dokumen Adminduk

Pemkot-LPPM Unhas FGD Pengembangan Kipas

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 4 Oktober 2021 telah dilaksanakan rapat atau forum group discussion (FGD) terkait dengan pengembangan kipas yang dilaksanakan di ruang rapat bapeda. Hal tersebut disampaikan sekertaris Bappeda Zulkarnaen Nasrun pada tim liputan radiomesra.com Rabu  (06/10/21).

“hal ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MOU antara wali kota Parepare dengan rektor universitas Hasanuddin yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2001 di lantai 2 gedung rektorat Unhas. FGD ini yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) Unhas membahas FS atau visibility studi terkait dengan perkembangan kipas dan master plan terkait dengan pengembangan kipas juga hal ini dihadiri ketua tim yang ditugaskan langsung oleh rektor yang terdiri dari bapak dokter enggenering Tri Haryanto, dokter mursalim, Dr ir Arifudin dan ada beberapa tenaga tenis lapangan dari LPPM yang sudah juga mengunjungi kawasan rencana pengembangan kipas di parepare.” Kata Zulkarnaen

Lanjut Zulkarnaen, Kipas ini sejak dicanangkan tahun 1998 yang masih mengenal istilah adalah salah satu dengan kawasan dari kapet yang ditetapkan sebagai kawasan ajjatappareng atau kawasan strategis nasional yang merupakan salah satu upaya pertumbuhan ekonomi melalui pemetaan kawasan ekonomi. Jadi semenjak 1998 ditetapkan sebagai KSN itu pemerintah kota Parepare tetap memasukkan dalam dokumen dokumen perencanaan seperti dalam RT/RW atau RPJP, RPJM berapa periode walikota Parepare.

“Alhamdulillah pada periode Pak walikota yang kedua ini sudah dicanangkan untuk kita aktif kan atau kita upayakan operasional dari kipas ini. Alhamdulillah salah satu langkah yang dilakukan ini adalah penyusunan beberapa dokumen perencanaan yang insya Allah selesai pada tahun ini. dari mulai FS, dimaster plan, dan mudah mudahan nanti selesai juga DID nya. tahun depan diusahakan akan masuk dalam rana dalam penyusunan dokumen lingkungan. pengembangan kipas ini merupakan hal yang sangat mutlak untuk dilakukan karena sudah Masuk dalam dokumen perencanaan rencana tata ruang wilayah juga masuk dalam visi misi bapak wali kota dimana salah satu misinya itu adalah menciptakan sumber-sumber ekonomi baru yang salah satunya disini adalah kipas.” Jelas Zulkarnaen.

Sehingga dengan adanya dukungan tersebut dalam dokumen perencanaan maka melalui ajang SSIC forum difinis sultan yang dilaksanakan kemarin KIPAS ditetapkan menjadi pemenang pertama atau proyek investasi terbaik propinsi Sulawesi Selatan.

“insya Allah akan didukung sepenuhnya oleh Bank Indonesia untuk menjadi salah satu proyek investasi yang akan dilaksanakan disulawesi selatan Alhamdulillah kita juara 1 dari beberapa top Investment proyek ready to open 2021. dan pemerintah kota Parepare melalui Pak walikota telah menetapkan beberapa Tim yang akan mengikuti menindaklanjuti operasional kipas ini yang sudah di sk kan dan insya Allah akan mengikuti mempersiapkan segala sesuatunya. kami mohon dukungan dari semua stakeholder agar apa yang selama ini dikeluhkan utamanya gudang-gudang yang ada dalam kota sedikit demi sedikit apabila ini sudah beroperasi maka prioritas utama yang kita masukkan nanti di sana sesuai dengan aturan tersendiri dari pengelola kipas nanti sudah tiada lagi gudang di parepare dan semua kita arahkan ke kawasan industri pergudangan parepare dan sekitarnya” Tutup Zulkarnaen

Penggunaan DID 30% Di Peruntukkan Untuk Infrastruktur Khususnya di bidang Kesehatan.

0

PAREPARae, RADIOMESRA. COM – Penggunaan Dana Insetif Daerah (DID) 30% Di peruntukkan untuk infrastruktur Khususnya di bidang kesehatan. Hal tersebut di ungkapkan wakil ketua DPRD kota Parepare M. Rahmat Sjamsul Alam pada program IBH Sabtu (02/10/21).

“Memang DID kalau sepengetahuan saya untuk infrastruktur di minta dipotong 30% maka lahirlah covid center. infrastruktur tapi atas nama kesehatan dia berhubungan dengan covid ini yang harus diluruskan karena banyak yang salah paham pemerintah di daerah juga sudah melakukan recopucing anggaran untuk kegiatan pemulihan ekonomi dan sosial. ini terbukti dalam APBD perubahan dana BTT kita itu melonjak dari 15 miliar menjadi 24 miliar ada tambahan sekitar 9M untuk Dana BTT kita yang peruntukannya selama untuk kepentingan bencana apa saja.” Kata Rahmat.

Lanjut Ketua Askot PSSI Parepare ini, Dana itu bisa digunakan untuk kegiatan sosial. kegiatan keagamaan, kesehatan itu seluruhnya boleh untuk kegiatan yang sifatnya membantu jika ada bencana karena dia sifatnya glondongan.

“DID itu Sifatnya gelondongan tidak ada program kegiatan di dalamnya daerah yang atur beda dengan kegiatan-kegiatan lain ada program. memang DID sebenarnya khususkan untuk ifra dalam rangka mendukung capaian kinerja pemerintah daerah sebetulnya aturan dari pusat itu sudah dijelaskan bahwa untuk bidang kesehatan. tetapi kalau untuk bidang sosial dan untuk pemulihan ekonomi sudah ada juga Porsinya memakai dana DAU pemotongan dana DAU di daerah dana-dana yang tidak terpakai itu bisa dialihkan dalam bentuk recopucing.” Jelas Rahmat.

Tambah ketua Demokrat Parepare ini, Recopucing itu sifatnya menunda kegiatan atau menghapus kegiatan untuk dialokasikan ke kepentingan bencana dalam hal ini ada pos anggaran BTT sifatnya darurat. kapan saja BTT bisa dimanfaatkan bukan hanya masalah covid saja. tiba-tiba ada kebakaran itu BTT harus disalurkan dinas terkait bisa mengusulkan ke pemerintah daerah dalam hal ini wali kota

“Untuk membantu masyarakat melalui dana anggaran BTT. karena di dinas tak ada anggarannya. makanya BTTnya dinaikkan dari 15 M menjadi 24 miliar. BTT itu bukan hanya semacam untuk bencana bahkan secara spesifik bisa digunakan. contohnya terjadi tanggul rusak tiba-tiba tidak ada anggaran untuk itu itu bisa karena ada manfaat lebih besar dinas, terkait bisa mengambil dana itu karena sifatnya darurat.” Terang Rahmat

Kasus Covid-19 Menurun, Parepare Masih PPKM Level 2, Operasional Kafe Dilonggarkan Hingga Pukul 22.00

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM— Grafik penyebaran kasus Covid-19 menurun di Kota Parepare hingga memasuki Oktober 2021. Data Satgas Penanganan Covid-19 Parepare per 4 Oktober 2021, menunjukkan angka kasus aktif positif Covid-19 tersisa dua. Itupun semuanya tengah dalam isolasi mandiri, tidak ada lagi pasien atau nol pasien yang dirawat di rumah sakit. Namun masih ada empat kontak erat dan suspect dalam pemantauan.

Parepare saat ini masih dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare terbaru, Nomor 060/53/GT.Covid19, 5 Oktober 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Parepare. Surat Edaran berlaku mulai 5 Oktober 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021.

Secara umum dalam Surat Edaran ini, tetap membatasi kegiatan masyarakat, namun ada beberapa yang mulai dilonggarkan.

Seperti jam operasional warung makan, kafe, restoran dilonggarkan hingga pukul 22.00 Wita, dari sebelumnya 21.00 Wita. Itu dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Dan pesan antar atau take-away sampai pukul 23.00 Wita. Tapi masih belum dibolehkan kegiatan live music.

“Pengelola restoran, rumah makan, kafe/warung kopi, pedagang kaki lima dan kuliner untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, yaitu memakai masker dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan; b. aktivitas makan/minum di tempat dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan jumlah pengunjung 50% (lima puluh lima persen) dari kapasitas ruangan atau 2 (dua) orang per meja; c. layanan pesan-antar dilakukan sampai dengan pukul 23.00 WITA; dan d. tidak diperkenankan kegiatan live music,” bunyi poin yang mengatur usaha kuliner termasuk bagi pedagang kaki lima (PKL).

Sementara poin yang mengatur tentang aktivitas dunia usaha, berbunyi Pengelola Swalayan, Retail Modern, dan Toko lainnya untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, yaitu memakai masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut dan dilakukan secara konsisten, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan; b. melakukan aktivitas sampai dengan pukul 22.00 WITA; c. membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke area toko maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan demi menghindari kerumunan; dan d. dikecualikan untuk apotek dan toko Obat tetap beroperasi secara normal (24 jam) dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Instansi Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal/BUMN/BUMD/Swasta/Perbankan), ketentuan untuk Work From Home (WFH) tetap 50 persen, dan Work From Office (WFO) juga 50 persen.

Kemudian pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah sudah boleh dilaksanakan secara terbatas. Yakni jumlah siswa tatap muka hanya 50 persen dari jumlah secara keseluruhan, dan berpedoman pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 SKB empat Menteri dan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek.

“Kegiatan belajar mengajar pada sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan dan pelatihan lainnya, dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kegiatan yang bersifat non-kurikuler yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditiadakan untuk sementara,” bunyi poin yang mengatur tentang pembelajaran tatap muka dalam Surat Edaran.

Kegiatan hajatan masyarakat dalam bentuk apapun dibolehkan, tapi tetap tidak diperkenankan di rumah. Hajatan hanya boleh dilaksanakan di gedung atau hotel dengan protokol kesehatan ketat.

“Diperkenankan mengeluarkan izin/ rekomendasi terhadap pelaksanaan pesta pernikahan dan hajatan masyarakat lainnya, dengan ketentuan: 1) dilaksanakan di gedung atau di hotel dan tidak diperkenankan dilaksanakan di rumah; 2) jumlah tamu maksimal 50% (lima puluh lima persen) dari kapasitas ruangan; 3) durasi waktu paling lama 3 (tiga) jam; 4) tidak ada hidangan makan di tempat (makanan dalam dos untuk dibawa pulang); dan 5) tidak diperkenankan menggunakan face sheild tanpa menggunakan masker, yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi ketentuan yang mengatur tentang hajatan dalam Surat Edaran.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) dan kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, diizinkan beroperasi maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lingkungan.

Kegiatan rapat, seminar, pertemuan, dan kegiatan lainnya dapat dilaksanakan secara Luring. Lokasi rapat, seminar, pertemuan di tempat umum dibuka dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat dan dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 Parepare.

Kegiatan aktivitas ibadah di rumah ibadah tetap dilakukan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Surat Edaran ini ditanda tangani oleh Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Parepare. Kemudian Wakil Ketua I Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Czi Arianto Wibowo, Wakil Ketua II Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah, Wakil Ketua IV Ketua DPRD Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu, Wakil Ketua V Kajari Parepare Didi Hariyono. (Hms/Propim)

Wali Kota Parepare Terima Penghargaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

0

MAKASSAR, RADIOMESRA. COM – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menerima penghargaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berupa piagam atas capaian Kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Level 3.

Penghargaan ini diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Arman Sahri Harahap dalam acara Gelar Pengawasan Pemerintah Kota Parepare tahun 2021, di Kantor BPKP Sulsel, Jalan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu, (06/10/21).

Arman Sahri Harahap mengatakan, penghargaan yang diraih Inspektorat Kota Parepare patut dibanggakan karena Pencapaian Kapabilitas APIP Level 3 sulit didapatkan. Mengingat, penghargaan itu merupakan standar internasional yang dikeluarkan oleh Insititute of Internal Auditor (IIA) Research Foundation yaitu Internal Audit Capability Model (IA-CM).

“Dengan Pencapaian Kapabilitas APIP Level 3, Inspektorat Parepare sudah bisa dijadikan tempat bertanya. Sudah bisa dijadikan jasa konsultasi dibidang tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal. Pencapaian didapatkan ini wajar karena Pak Wali (Taufan Pawe) tegas dalam tata kelola keungan dan pembangunan,” kata Arman.

Arman mengaku, intensitas koordinasi yang dilakukan Inspektorat Kota Parepare dan BPKP merupakan suatu sinergitas dan wujud kerja sama yang baik dalam tata kelola penggunaan anggaran dan pembangunan daerah. Sehingga, dirinya tak heran Inspektorat Parepare meraih Pencapaian Kapabilitas APIP Level 3.

“Ini merupakan suatu kehormatan dan bukti soliditas Pemkot Parepare dan BPKP. Saya mengakui, satu diantara pemerintah daerah di Sulsel yang intens koordinasi terkait penggunaan anggaran dan pembangunan yakni Pemkot Parepare,” ungkapnya.

Sementara Wali Kota Parepare, Taufan Pawe berharap, para pengguna anggaran Pemkot Parepare menjadikan penghargaan pencapaian Kapabilitas APIP Level 3 cambuk untuk bekerja lebih baik lagi.

“Ini merupakan suatu kesyukuran bagi kita. Tapi Jujur saya belum puas. Kita harus melihat masalah secara komprehensif masih ada perlu dideteksi inspektorat. APIP adalah garda terdepan untuk menjaga instegritas, yang di dalamnya ada kapasitas dan loyalitas,” katanya.

Kepala daerah berlatar belakang profesional hukum ini menginginkan, Inspektorat Kota Parepare melakukan pemantauan ketat dan koordinasi dengan BPKP terhadap sistem tata kelola keuangan dan pembangunan Pemkot Parepare.

“Saya tidak mau lihat kepala dinas saya punya kegiatan tambahan. Inspektorat harus terus melakukan pengawasan. Jangan sampai kadar integritas anda tergangggu karena ada kegiatan lain,” pungkas Dewan Pengawas APEKSI ini. (Hms/Propim)

Asmawati Zainuddin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Anggota Komisi I DPRD Parepare, Asmawati Zainuddin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015. Perda disosialisasikan di Cafe Alya, Selasa (05/10/21).

Asnawati menjelaskan, Perda itu mengatur tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi. Kata dia, Perda ini dimaksudkan untuk menata, mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi. Khususnya, di Kota Parepare.

Legislator NasDem Parepare itu menjabarkan, ada dua tujuan Perda tersebut. Pertama, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah dalam merencanakan, melaksanakan, mengeridalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan dan penggunaan menara.

“Dan yang kedua, mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan dan kepentingan umum,” urainya.

Di Kegiatan itu, Asmawati melibatkan Kepala Seksi Telekomunikasi, Dinas Kominfo Kota Parepare, Joko Setioko guna menjabarkan Perda itu secara lebih teknis.

Di kegiatan itu, Telah mematuhi protokol kesehatan. Setiap peserta wajib menggunakan masker sebelum memasuki ruangan. Demi mastikan protokol kesehatan tetap dilaksanakan, DPRD Parepare juga melibatkan tim BPBD dan Puskesmas.

PPID Parepare Presentasikan Monitoring dan Evaluasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2021

0

MAKASSAR, RADIOMESRA. COM — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Parepare mempresentasikan Monitoring dan Evaluasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2021, kategori Kabupaten Kota di hadapan Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan dan Tim Penguji.

Sekretaris Daerah Kota Parepare H Iwan Asaad selaku Atasan PPID Parepare, dan Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare Amarun Agung Hamka selaku PPID Kepala Parepare yang memimpin langsung presentasi di ruang rapat Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel, Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Senin, (04/10/21).

Menjadi catatan pada 2020, PPID Parepare berada pada peringkat pertama Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik kategori Kabupaten Kota se-Sulsel.

PPID Parepare presentasi di hadapan Komisioner KI Sulsel yakni Pahir Halim, Benny Mansjur, Khaerul Mannan, A Tadampali, Fauziah Erwin. Serta Tim Penguji Dr Muliadi Mau SSos MSi dan Mardiana Yunus SE MIKom.

Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare Amarun Agung Hamka mengatakan, pada pemeringkatan 2020, Parepare berada di peringkat 1. Naik dari peringkat 2 pada 2019, dan peringkat 4 pada 2018.

“Semoga pada presentasi kali ini kita meraih nilai maksimal, sehingga kita kembali mempertahankan peringkat pertama,” harap Hamka, sapaannya.

Selain Parepare, pada hari yang sama PPID Makassar, Gowa, Bantaeng juga melakukan presentasi secara non virtual. Serta Takalar dan Pinrang presentasi virtual.

Pakar Komunikasi Publik asal Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dr Muhammad Iqbal Sultan mengapresiasi PPDI Parepare sebagai PPID terbaik dan teraktif di Sulsel.

Buktinya, pemeringkatan keterbukaan informasi publik Parepare terus meningkat. Dari rangking 4 pada 2018, kemudian naik rangking 2 pada 2019, dan pada 2020 sudah menjadi rangking 1.

Kelebihan Parepare, kata Iqbal Sultan, adalah melakukan loncatan lebih awal dibanding daerah lain khususnya di Sulsel dalam melaksanakan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satunya, Parepare daerah sangat aktif di Sulsel yang melakukan Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi Badan Publik.

Bahkan Parepare sudah lebih maju lagi, karena sudah memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik, dan sudah ada Perwali tentang proses permohonan untuk mendapatkan informasi tujuan tertentu.

“Jadi saya melihat keseriusan Pemda Parepare terhadap keterbukaan informasi publik. Loncatan lebih awal sudah siapkan dirinya jika ada pemohon yang menginginkan informasi tertentu kepada Badan Publik, dan kemudian, Lembaga Publik itu sudah siap. Menyatakan oke informasi ini terbuka, ini sudah dilakukan Uji Konsekuensi. Dan oh ini tertutup, sudah dilakukan Uji Konsekuensi,” ungkap dosen ilmu komunikasi Unhas ini. (Hms/Propim)

  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare