PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Untuk mendapatkan data real terkait tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare secara rutin melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada penduduk yang telah menerima layanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan.
Survei dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaran Pelayanan Publik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra, S.STP. Saat di hubungi tim liputan radiomesra.com selasa (05/10/21) mengatakan dinas kependudukan dan pencatatan sipil melaksanakan survei kepuasan masyarakat setiap 3 bulan sekali
“Dalam rangka mengukur tingkat Kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil maka kami melaksanakan survei kepuasan masyarakat setiap 3 bulan sekali. baik kepada masyarakat yang permohonannya yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat dengan mengacu pada peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.’ Kata Adi Hidayat
Adi Hidayat Menambahkan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat ini kemudian menjadi bahan evaluasi bagi disdukcapil untuk segera membuat rencana tindak lanjut perbaikan. Basanya beberapa perunsur layanan yang nilainya rendah antara lain perunsur layanan sistem mekanisme prosedur, persyaratan, sarana prasarana dan waktu layanan.
“Hasil survei menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk segera membuat rencana tindak lanjut perbaikan dan kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat pengguna layanan yang terus memberikan saran dan masukan kepada kami untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Parepare.” Terangnya.
Beberapa tindak lanjut yang sudah dilakukan Dinas Dukcapil yang masukannya berasal dari SKM antara lain, pelayanan jemput bola penerbitan dokumen Adminduk pada penduduk rentan Adminduk, pemasangan papan penunjuk arah ruang pelayanan, sosialisasi sistem mekanisme prosedur penerbitan dokumen Adminduk secara daring atau online dan penatapan waktu layanan maksimal 10 menit dalam setiap penerbitan dokumen Adminduk