28.1 C
Pare-Pare
Sabtu, Oktober 24, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 25

Aksi Nyata Cegah Gangguan Kamtib, 116 Personel Gabungan Turun Laksanakan Razia pada Blok Hunian WBP

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menggelar inspeksi mendadak (sidak) gabungan bersama unsur TNI dan Polri pada Selasa malam (22/09/26). Kegiatan tersebut menjadi langkah deteksi dini sekaligus upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Parepare.

Sidak gabungan melibatkan 116 personel, terdiri dari 31 personel Polres Parepare, 25 personel Brimob, 10 personel Kodim, serta 50 personel jajaran Lapas Parepare. Dari jajaran Lapas Parepare, kegiatan turut diikuti langsung oleh Kalapas, Kepala Seksi (Kasi), Kepala Subseksi (Kasubsi) dari jajaran Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta staf dan jajaran pengamanan lainnya.

Keterlibatan langsung unsur pimpinan dan pejabat struktural Lapas Parepare menunjukkan keseriusan dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan. Seluruh unsur bergerak bersama untuk mendukung pelaksanaan sidak sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di dalam Lapas tetap terkendali.

Dalam pelaksanaan sidak, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah area sebagai langkah deteksi dini terhadap keberadaan barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di lingkungan Lapas, di antaranya cas, batok cas, sajam buatan, kabel, besi, serta beberapa benda terlarang lainnya yang berpotensi disalahgunakan dan mengganggu keamanan dan ketertiban.

Kabag Ops Polres Parepare, Kompol Slamet Paryanto, S.Pd., M.Si., menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan kesiapan jajaran Polres Parepare untuk terus bersinergi dan memberikan dukungan dalam kegiatan pengamanan di Lapas Parepare.

“Kami bersama tim akan selalu siap dalam membantu kegiatan razia di Lapas Parepare,” ujar Kompol Slamet Paryanto.

Kalapas Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sidak gabungan merupakan bagian dari langkah nyata untuk memperkuat deteksi dini dan mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Menurutnya, sinergi dengan TNI dan Polri sangat penting untuk memperkuat sistem pengamanan serta memastikan Lapas Parepare tetap dalam kondisi aman dan kondusif.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan deteksi dini dan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Sinergi dengan TNI dan Polri menjadi kekuatan penting dalam menjaga keamanan Lapas. Kami juga mengingatkan seluruh jajaran untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan ruang bagi masuknya barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” tegas Marten.

Sebagai tindak lanjut, seluruh barang hasil razia yang ditemukan langsung dimusnahkan. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai langkah pengamanan untuk memastikan barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban tidak kembali beredar atau disalahgunakan di lingkungan Lapas.

Pelaksanaan sidak gabungan tersebut menjadi bentuk nyata sinergi antara Lapas Parepare, TNI, dan Polri dalam memperkuat keamanan dan ketertiban. Lapas Parepare berkomitmen untuk terus melakukan langkah preventif dan deteksi dini serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.

Dari Sekolah Untuk Demokrasi: Sosialisasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu di SMAN 5 Kota Parepare

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM  – Upaya memperkuat pengawasan partisipatif di kalangan generasi muda terus digalakkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare. Kali ini, Bawaslu hadir menyapa para pemilih pemula di SMA Negeri 5 Parepare pada Selasa (22/09/26), melalui kegiatan edukatif bertajuk “Generasi Z Awasi Pemilu: Sosialisasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu”. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran staf sekretariat Bawaslu Kota Parepare serta mahasiswa PPL IAIN Parepare.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Parepare,  Fadly Azis, hadir langsung sebagai narasumber utama. Di hadapan para siswa kelas XII.3, beliau memaparkan pentingnya pemahaman hukum dan peran partisipatif pemuda dalam menjaga integritas demokrasi dalam pemaparannya, Fadly Azis mengawali materi dengan menjelaskan hakikat Pemilu bagi rakyat.

“Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, sistem penyelenggaraan Pemilu diperkuat oleh tiga lembaga kunci: KPU selaku penyelenggara teknis, Bawaslu sebagai pengawas, dan DKPP yang menjaga etika serta integritas para penyelenggara,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia memberikan peringatan serius terkait kerawanan Pemilu di tingkat lokal. Ia mengungkapkan bahwa Kota Parepare menjadi salah satu daerah dengan kerawanan dan indikasi praktik money politics (politik uang) yang terbilang cukup tinggi. “Politik uang ini sangat berbahaya karena mengurangi kebebasan pemilih, mengganggu sistem demokrasi, dan berpotensi mendorong timbulnya korupsi setelah calon terpilih,” lanjutnya.

Fadly Azis juga membedah bentuk-bentuk tindak pidana Pemilu yang diatur dalam regulasi, seperti politik uang (Pasal 523 Ayat 1–3), pemalsuan data dan dokumen (Pasal 488–489), pelanggaran larangan kampanye, hingga ketidaknetralan pejabat negara dan ASN. Ia menegaskan bahwa Generasi Z memiliki potensi besar menjadi garda terdepan dalam menolak dan melaporkan segala bentuk kecurangan tersebut.

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif ketika memasuki sesi diskusi dan tanya jawab. Tiga siswi SMAN 5 Parepare, yakni Diah Andini Awaliah Jabir, Ratu Fathina Fairna, dan Estig, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menanyakan strategi konkret Bawaslu dalam menindak para pelaku politik uang yang makin marak di Parepare.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Fadly Azis menjelaskan bahwa politik uang merupakan tindak pidana Pemilu yang diproses secara tegas melalui Sentra Gakkumdu berdasarkan temuan pengawasan maupun laporan resmi masyarakat yang memenuhi syarat formil dan materiil.

Rangkaian kegiatan sosialisasi diakhiri dengan evaluasi pemahaman peserta melalui pre-test dan post-test. Melalui edukasi ini, Bawaslu Kota Parepare berharap Generasi Z dapat menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan berintegritas demi mewujudkan keadilan Pemilu.

Korda ICCN Sulsel Dorong Peta Jalan Ekraf Daerah dan Perda Ekraf Menuju WCCE 2026

0

MAKASSAR, RADIOMESRA. COM — Penguatan ekosistem ekonomi kreatif (Ekraf) di Sulawesi Selatan membutuhkan peta pengembangan yang lebih terarah, kolaboratif, dan berbasis pada potensi masing-masing daerah.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam program Paraikatte TVRI Sulsel yang menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Sulawesi Selatan Hj. Andi Mirna, Koordinator Daerah Indonesia Creative Cities Network (ICCN) Sulsel Andi Haswan Saddade, serta Direktur Pascasarjana Universitas Handayani Makassar yang mewakili unsur akademisi.

Dalam dialog yang berlangsung pada 16 September 2026 tersebut, Andi Haswan menekankan bahwa pengembangan ekonomi kreatif tidak cukup hanya melalui kegiatan atau event, tetapi membutuhkan peta jalan yang mampu menghubungkan potensi daerah dengan ekosistem usaha, investasi, pendidikan, teknologi, budaya, hingga pasar.

Menurutnya, Sulawesi Selatan memiliki kekayaan budaya, talenta, komunitas, produk kreatif, serta potensi pariwisata yang dapat menjadi kekuatan ekonomi baru apabila dikelola melalui ekosistem yang terintegrasi.

“Kita tidak boleh melihat ekonomi kreatif hanya sebagai subsektor usaha atau kegiatan event. Ekraf harus dipandang sebagai sebuah ekosistem yang mempertemukan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, media, dan masyarakat.”

Karena itu, ICCN Sulsel mendorong adanya pemetaan potensi ekonomi kreatif hingga tingkat kabupaten dan kota. Pemetaan tersebut penting untuk mengetahui kekuatan masing-masing wilayah, subsektor yang berkembang, talenta yang tersedia, kebutuhan infrastruktur, akses pembiayaan, hingga peluang pasar yang dapat dikembangkan.

Mendorong Perda Ekonomi Kreatif
Dalam dialog tersebut, Andi Haswan juga menyoroti pentingnya kehadiran regulasi daerah sebagai fondasi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.

Ia mendorong agar Peraturan Daerah tentang Ekonomi Kreatif dapat menjadi instrumen kebijakan yang memberikan kepastian sekaligus arah pembangunan ekonomi kreatif di Sulawesi Selatan maupun kabupaten/kota.

“Perda Ekraf bukan sekadar dokumen regulasi. Yang kita butuhkan adalah regulasi yang mampu menjadi payung bagi pengembangan talenta, perlindungan kekayaan intelektual, akses pembiayaan, inkubasi bisnis, pemasaran, infrastruktur kreatif, hingga penguatan jejaring industri,” ujarnya.

Menurut Andi Haswan, regulasi juga diperlukan agar pengembangan ekonomi kreatif tidak bergantung pada program yang bersifat temporer.

Ekraf harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah dan memiliki kesinambungan lintas periode pemerintahan.

Dalam konteks tersebut, kolaborasi hexahelix menjadi penting, yakni pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, serta lembaga keuangan atau investor dapat duduk bersama membangun ekosistem yang saling terhubung.

Dari Potensi Lokal Menuju Pasar Global
Pembahasan mengenai penguatan ekosistem daerah juga menjadi relevan menjelang pelaksanaan The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Jakarta pada 21–23 Oktober 2026.

WCCE 2026 akan berlangsung di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, dan mempertemukan pemerintah, pelaku industri, akademisi, komunitas, organisasi internasional, investor, serta berbagai pemangku kepentingan ekonomi kreatif dari berbagai negara.
Forum tersebut mengusung tema “Inclusively Creative: Collective Continuity” dan diarahkan untuk memperkuat kolaborasi serta membangun agenda ekonomi kreatif di tingkat global. Salah satu agenda strategis WCCE 2026 adalah penyusunan Jakarta Vision for Creative Economy.

Bagi ICCN Sulsel, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk membawa suara, potensi, dan praktik baik ekonomi kreatif dari daerah ke panggung nasional dan internasional.

“WCCE jangan hanya dilihat sebagai konferensi di Jakarta. Kita harus melihatnya sebagai pintu bagi daerah untuk memperkenalkan potensi kreatifnya, membangun jejaring, membuka peluang kolaborasi dan investasi, serta membawa pulang pengetahuan dan peluang tersebut untuk dikembangkan di daerah,” kata Andi Haswan.

Sulsel Harus Punya Identitas Kreatif
Andi Haswan menilai Sulawesi Selatan perlu memiliki narasi besar mengenai identitas ekonomi kreatif daerah.

Setiap kabupaten dan kota, menurutnya, harus mampu mengidentifikasi keunggulan kreatifnya masing-masing. Dengan demikian, pengembangan ekonomi kreatif tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi sebuah jaringan ekonomi kreatif Sulawesi Selatan yang saling melengkapi.

“Parepare punya karakter dan potensinya sendiri. Makassar punya kekuatan sebagai kota jasa dan pusat kreativitas. Daerah lain memiliki kekuatan budaya, kuliner, kriya, fesyen, seni pertunjukan, pariwisata, hingga subsektor kreatif lainnya. Ini yang harus kita petakan dan kemudian kita hubungkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, peta ekonomi kreatif Sulsel idealnya tidak berhenti pada data dan katalog potensi. Peta tersebut harus menjadi dasar untuk menentukan intervensi kebijakan: siapa yang harus dibina, subsektor apa yang perlu diperkuat, infrastruktur apa yang dibutuhkan, akses pasar mana yang harus dibuka, dan investasi apa yang dapat didorong.

Momentum Konsolidasi Ekraf Sulsel
Kehadiran unsur pemerintah, ICCN, dan akademisi dalam program Paraikatte dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat dialog lintas sektor mengenai masa depan ekonomi kreatif Sulawesi Selatan.

Bagi ICCN Sulsel, ruang-ruang dialog seperti ini penting untuk membangun kesamaan visi bahwa ekonomi kreatif bukan sekadar aktivitas komunitas, melainkan salah satu bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah.

Terlebih, ICCN dan Kementerian Ekonomi Kreatif saat ini juga tengah memperkuat keterhubungan ekonomi kreatif daerah menuju WCCE 2026. Program Road to WCCE antara lain diarahkan untuk mengangkat suara ekonomi kreatif daerah melalui jejaring TVRI dan berbagai program penguatan eksposur potensi kreatif daerah.

Dengan demikian, momentum WCCE 2026 dapat menjadi ruang untuk mempertemukan kekuatan lokal dengan jejaring global.

“Yang kita ingin bangun adalah ekosistem. Talenta di daerah harus bertemu dengan pendidikan. Kreator harus bertemu pasar. Pelaku usaha harus bertemu pembiayaan. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan. Media memperluas narasi, dan komunitas menjadi penggerak di lapangan,” kata Andiz Pettalolo sapaan akrabnya

Ia berharap pembahasan mengenai peta pengembangan ekonomi kreatif, penguatan regulasi, serta keterlibatan Sulawesi Selatan dalam agenda ekonomi kreatif nasional dan global dapat terus dikonsolidasikan.

“Dari daerah kita membangun, dari Sulawesi Selatan kita bersuara, dan melalui jejaring global kita membawa karya serta potensi kreatif Indonesia ke dunia.”

Aturan Bapanas Tegas: Aparatur Negara Termasuk P3K Dilarang Terima Bantuan Pangan

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik penuh waktu maupun paruh waktu, ditegaskan tidak berhak menerima program bantuan pangan dari pemerintah. Hal ini dikarenakan status P3K merupakan bagian dari aparatur negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara petunjuk teknis (juknis) dikecualikan dari daftar penerima.

Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Cabang (Pincab) Perum Bulog Parepare, Rahmi Mengerang, saat menjadi narasumber dalam program siaran Ruang Bincang, Selasa (22/09/26).

Rahmi menjelaskan, meskipun terdapat nama pegawai P3K di dalam daftar By Name By Address (BNBA) penerima bantuan, perangkat desa atau kelurahan wajib melakukan verifikasi dan penggantian di lapangan.

“P3K paruh waktu itu disahkan dan di-SK-kan oleh KemenPAN-RB, jadi merupakan perangkat negara. Dalam juknisnya, jika tergolong perangkat negara atau ASN, maka tidak bisa menerima bantuan pangan. Walaupun datanya ada di BNBA, jika diketahui oleh aparatur desa/kelurahan, maka yang bersangkutan wajib diganti,” tegas Rahmi.

Ia menambahkan bahwa Bulog bertindak sebagai operator penyaluran, sementara regulasi dan petunjuk teknis sepenuhnya diatur oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Di lapangan, kasus seperti ini sudah pernah ditemukan dan langsung dilakukan penyesuaian.

Terkait mekanisme penggantian bagi penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut, Rahmi menyebutkan bahwa pihak desa atau kelurahan dapat mengalokasikannya kepada warga lain yang lebih berhak.

“Proses penggantian dialihkan ke data cadangan yang ada di desa atau kelurahan. Jika data cadangan tidak tersedia, mekanisme penggantian dapat memanfaatkan data null yang ada,” pungkasnya.

Dukung Perkembangan Kendaraan Listrik, PLN Parepare Buka Peluang Kemitraan Penyelenggaraan SPKLU

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ekosistem kendaraan listrik di Kota Parepare dan wilayah Ajatappareng kian berkembang pesat. Tak hanya dorongan dari produsen otomotif yang mulai masif memperluas titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), PT PLN (Persero) juga secara terbuka mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam penyediaan infrastruktur pengisian daya tersebut.

Hal ini mengemuka dalam dialog interaktif program Obras Sabtu (29/09/26). Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa sejumlah produsen kendaraan listrik, salah satunya merek VinFast, mulai menjajaki kerja sama dengan pihak ketiga maupun pemilik lahan untuk memasang titik-titik SPKLU di wilayah Parepare. Saat ini, beberapa titik SPKLU besutan mitra pabrikan telah terpasang di sejumlah lokasi strategis, seperti di area Kantor Pos serta kawasan penginapan sebelum SPBU Lumpue.

Menanggapi fenomena tersebut, Officer Transaksi Energi PLN UP3 ULP Mattirotasi Parepare, Muhammad Ulul Albab, membenarkan tingginya antusiasme penyediaan SPKLU di Parepare dan sekitarnya. Menurutnya, selain skema yang dihadirkan oleh produsen kendaraan, PLN sendiri memiliki program kemitraan resmi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin membuka fasilitas SPKLU di lahan milik pribadi.

“Di PLN sendiri ada sistem kerja sama resmi untuk pembukaan SPKLU. Pelaku usaha atau pemilik lahan yang berminat bisa langsung datang ke Kantor PLN,” ujar Muhammad Ulul Albab.

Ia memberikan contoh bentuk kemitraan SPKLU resmi PLN yang telah berjalan di Parepare, salah satunya berlokasi di Cafe Lagota. Melalui skema ini, pemilik tempat usaha seperti kafe, restoran, maupun perhotelan dapat memanfaatkan lahannya sebagai titik pengisian daya kendaraan listrik sekaligus menambah nilai tambah bagi usahanya.

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang berminat menjalin kemitraan, PLN mengimbau untuk berkoordinasi langsung dengan tim pemasar di kantor PLN terdekat.

“Silakan datang ke kantor PLN, nanti akan ditemui langsung oleh marketer atau tim pemasaran kami. Di sana akan dijelaskan secara rinci terkait mekanisme, model bisnis, hingga kontrak kerja samanya,” jelas Ulul.

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat mempermudah pengguna kendaraan listrik di kawasan Ajatappareng sekaligus mempercepat transisi energi bersih di Daerah

Dukung Sosialisasi Stop Kekerasan Perempuan dan Anak, Ketua Komisi I DPRD kota Parepare Tegaskan Pentingnya Implementasi Perda

0

PAREPARE, RADIOMESRA . COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap aksi pembagian brosur sosialisasi dan edukasi stop kekerasan terhadap perempuan dan anak yang digelar oleh Tim Penggerak PKK Kota Parepare di kawasan Car Free Day (CFD) Lapangan Makassau, Kota Parepare, Ahad (20/09/26).

Di sela-sela aktivitas olahraga paginya, Kamaluddin menyampaikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan isu strategis yang harus disikapi secara serius oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.

“Hari ini kita mengikuti aktivitas Car Free Day dan Alhamdulillah dibagikan brosur dalam rangka stop kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini sangat penting karena di Kota Parepare sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persoalan ini. Kita berharap Perda ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi ada bentuk kepedulian nyata untuk ditindaklanjuti,” ujar Dr. H. Kamaluddin Kadir.

Ia menambahkan, keberadaan perempuan dan anak memiliki peran mendasar dalam keberhasilan pembangunan daerah. Perempuan merupakan pendamping utama dalam rumah tangga, sedangkan anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi, dipenuhi asupan gizi, serta pendidikannya.

Tren Kasus Kekerasan dan Pernikahan Anak Meskipun tren perkawinan anak di Kota Parepare menunjukkan penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhirdari 141 kasus pada 2021 turun menjadi 38 kasus (2024) dan 42 kasus (2025) data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak justru mencatatkan kenaikan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), kasus kekerasan yang dilaporkan di Kota Parepare mengalami peningkatan berturut-turut:

2022: 54 kasus

2023: 58 kasus

2024: 82 kasus

2025: 99 kasus

Kenaikan ini sejalan dengan tren nasional yang juga mencatatkan peningkatan dari 26.993 kasus pada 2022 menjadi 35.002 kasus pada 2025. Menurut Kamaluddin, maraknya sosialisasi dan tingginya kesadaran masyarakat untuk melapor diharapkan mampu meminimalisir serta menekan angka kekerasan tersebut ke depan.

“DPRD sangat mendukung langkah TP PKK dan Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk terus melakukan edukasi. Kota kita adalah Kota Layak Anak dan Layak Perempuan, sehingga perlindungan ini wajib kita sukseskan bersama,” tegasnya.

Langkah Strategis dan Sanksi Hukum Guna menekan angka kekerasan, DP3A Kota Parepare menjalankan sejumlah program strategis, mulai dari kampanye edukasi hak korban, penguatan kebijakan, pemberian perlindungan hukum, hingga peningkatan koordinasi antarlembaga.

Pemerintah juga menegaskan sanksi hukum berat bagi pelaku kekerasan:

Kekerasan Fisik: Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 300 juta.

Kekerasan Psikologis: Penjara hingga 3 tahun atau denda Rp 9 drama / Rp 9 juta.

Kekerasan Seksual: Penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 300 juta.

Penelantaran Ekonomi: Penjara hingga 3 tahun atau denda Rp 15 juta.

KDRT: Penjara maksimal 20 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Masyarakat yang melihat atau mengalami tindakan kekerasan diimbau untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut melalui hotline DP3A Parepare di 0811 400 3322, situs resmi www.dpppa.pareparekota.go.id, media sosial resmi DP3A, maupun melalui pemindaian QR Code pada brosur resmi.

Perkuat Sinergi dan Transparansi, PLTU Barru Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers Parepare P

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan dan meningkatkan keterbukaan informasi publik, manajemen PLTU Barru (Bawasalo) menggelar acara silaturahmi dan diskusi santai bersama Wartawan Parepare Di Hars Cafe Jl. Bau Massepe kota Parepare Selasa (22/09/26).

Kegiatan yang berlangsung hangat tersebut dihadiri oleh Asisten Manager Administrasi PLTU Barru, Muhammad Budistiawan, didampingi Humas Masuryadi serta tim dokumentasi dan K3. Kehadiran jajaran manajemen PLTU disambut langsung oleh Ketua PWI Parepare, Fatahuddin, bersama rekan-rekan jurnalis.

Dalam sambutannya, Asisten Manager Administrasi PLTU Barru, Muhammad Budistiawan, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari awak media kota Parepare. Ia menguraikan bahwa ajang ini menjadi momentum perkenalan sekaligus wadah untuk menyerap aspirasi dan masukan langsung dari insan pers terkait operasional PLTU.

“Kami menyadari keterbatasan informasi yang kami miliki. Oleh karena itu, kami sangat terbuka dan memohon arahan serta bimbingan dari bapak-ibu insan pers. Jika ada keluh kesah atau masukan dari masyarakat terkait pengelolaan PLTU, mohon disampaikan agar bisa kita cari jalan terbaik bersama,” ujar Budi.

Budi juga menjelaskan bahwa operasional pembangkit saat ini dihadapkan pada tantangan kondisi alam yang cukup ekstrem, seperti fenomena cuaca El Nino serta hembusan angin kencang. Kendati demikian, pihak manajemen menegaskan hal tersebut bukan menjadi alasan untuk mengabaikan standar pengelolaan operasional dan lingkungan.

“Situasi cuaca seperti fenomena El Nino dan angin kencang memang di luar kendali kami, namun hal tersebut tidak menjadi pembenaran. Kami tetap bertanggung jawab penuh dan terus melakukan langkah-langkah mitigasi secara maksimal,” tegasnya.

Selain itu, Budi menyampaikan permohonan maaf dan salam hangat dari Manager Unit PLTU Barru, Ahmad Burhani, yang berhalangan hadir secara langsung karena agenda kedinasan luar kota, dan berharap dapat bergabung pada pertemuan silaturahmi berikutnya.

Sementara itu, Ketua PWI Parepare, Fatahuddin, menyambut baik inisiatif dan keterbukaan manajemen PLTU Barru. Menurutnya, komunikasi yang terjalin dua arah antara pengelola objek vital nasional dan media sangat krusial untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan menenangkan bagi masyarakat luas.

Pertamina Patra Niaga Perkuat Penyaluran LPG 3 Kg di Sejumlah Wilayah Sulawesi

0

MAKASSAR, RADIOMESRA. COM  – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus menyesuaikan penyaluran LPG 3 Kg di sejumlah wilayah Sulawesi sepanjang September 2026. Penyesuaian alokasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kondisi penyaluran di masing-masing wilayah.

Di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, penyaluran LPG 3 Kg pada periode September diperkuat hingga mencapai 136 persen dari rerata penyaluran normal. Penambahan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran distribusi LPG 3 Kg melalui jaringan penyalur resmi di wilayah Sulselbar.

Sementara di Sulawesi Tengah, Pertamina melakukan penambahan suplai sekitar 66 persen dari rerata penyaluran normal untuk wilayah Morowali. Penyesuaian dilakukan berdasarkan perkembangan kebutuhan dan pemantauan penyaluran di wilayah tersebut.

Untuk wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo, penyesuaian penyaluran juga dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing daerah. Salah satunya di Kota Tomohon, dengan penambahan suplai mencapai 46,9 persen dari rerata penyaluran normal. Tambahan penyaluran di Tomohon tersebut merupakan bagian dari distribusi LPG 3 Kg di wilayah Sulawesi Utara.

Adapun di Sulawesi Tenggara, penyaluran LPG 3 Kg pada periode September berjalan sesuai dengan alokasi normal. Pertamina tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan kebutuhan dan kondisi distribusi untuk memastikan penyaluran dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan kebutuhan di lapangan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lilik Hardiyanto mengatakan, penyesuaian alokasi dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik kebutuhan di setiap wilayah.

“Penyaluran LPG 3 Kg kami evaluasi secara berkala berdasarkan kondisi masing-masing wilayah. Ketika terdapat peningkatan kebutuhan, kami melakukan penyesuaian alokasi dan menambah suplai agar distribusi melalui jaringan resmi tetap berjalan dengan baik,” ujar Lilik.

Menurut Lilik, penguatan penyaluran juga didukung oleh pemantauan bersama agen dan pangkalan sebagai bagian dari jaringan distribusi LPG 3 Kg. Pertamina terus melihat realisasi penyaluran di tingkat penyalur untuk memastikan tambahan suplai dapat diteruskan kepada masyarakat sesuai ketentuan.

“Setiap wilayah memiliki karakteristik kebutuhan yang berbeda. Karena itu, alokasi kami sesuaikan berdasarkan kondisi di lapangan. Kami juga terus memantau penyaluran bersama agen dan pangkalan agar distribusi LPG 3 Kg berjalan secara tertib hingga ke masyarakat,” tambah Lilik.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengimbau masyarakat memperoleh LPG 3 Kg melalui pangkalan resmi dan melakukan pembelian sesuai kebutuhan. LPG 3 Kg merupakan produk bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertamina akan terus memantau perkembangan kebutuhan LPG 3 Kg di seluruh wilayah Sulawesi dan melakukan evaluasi penyaluran secara berkala. Penyesuaian alokasi dapat dilakukan berdasarkan perkembangan kebutuhan serta kondisi distribusi di masing-masing daerah.

Masyarakat dapat memperoleh informasi maupun menyampaikan pertanyaan dan pengaduan terkait produk dan layanan Pertamina melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 yang melayani pelanggan selama 24 jam.

Media Contact
Lilik Hardiyanto
Area Manager Communication, Relations & CSR
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi

Kadisnaker Parepare Jelaskan Dua Rejim Aturan Penggajian Pekerja Swasta vs Pegawai Pemerintah

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM  – Banyak masyarakat yang kerap menyamakan formulasi Upah Minimum Kota (UMK) pekerja swasta dengan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun ASN. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Parepare, La Ode Arwah Rahman, menegaskan bahwa kedua hal tersebut berada di bawah rejim hukum dan aturan yang berbeda.

Dalam dialog interaktif bersama penyiar radio Dimas pada Sabtu (19/09/26), La Ode Arwah Rahman menjelaskan bahwa ketentuan UMK/UMR ditujukan untuk melindungi pekerja/buruh di sektor swasta formal.

“Sistem upah minimum atau UMK itu adalah regulasi yang melindungi pekerja di sektor swasta formal. Landasannya adalah Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Sementara untuk penggajian CPNS, P3K, maupun P3K Paruh Waktu di lingkungan pemerintahan menggunakan regulasi kepegawaian negara,” ujar La Ode Arwah Rahman.

Ia memaparkan bahwa penggajian P3K dan ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta regulasi turunan terkait. Besaran kompensasi P3K Paruh Waktu dihitung berdasarkan alokasi porsi jam kerja yang disepakati—yang tidak penuh 40 jam per minggu—serta disesuaikan dengan kemampuan fiskal APBD dan Standar Biaya Minimum dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Oleh karena itu, pengkaji P3K tidak bisa disepadankan langsung dengan UMK swasta.

Tanggapi Keluhan UKT Perguruan Tinggi bagi Anak ASN Selain membahas rejim pengupahan, La Ode Arwah Rahman juga menanggapi keluhan salah seorang warga (Pak Ahmad dari Lumpue) mengenai beban Biaya Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi bagi anak-anak ASN.

Ia mengakui bahwa sebagian besar ASN juga menghadapi pergumulan finansial yang tidak mudah, mengingat pendapatan ASN relatif terbatas dan pasti tiap bulannya. Di sisi lain, batasan aturan terkadang membuat anak ASN sulit mengakses bantuan beasiswa, sementara besaran UKT kampus ditetapkan secara otonom.

“Saya sangat sepakat, memang perlu ada regulasi secara nasional yang mengatur norma batas maksimal UKT untuk anak-anak ASN. Banyak ASN yang gajinya pas-pasan, tetapi aturan beasiswa kadang membatasi. Harapan kita, perguruan tinggi memiliki standar baku yang secara adil mempertimbangkan kemampuan keuangan para pegawai negeri,” pungkasnya.

Pilketos Jadi Laboratorium Demokrasi, KPU Parepare Edukasi Pemilih Pemula di SMA Negeri 1 Parepare

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – KPU Kota Parepare melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di UPT SMA Negeri 1 Parepare, Senin (21/09/26). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (Mou) antara KPU provinsi Sulawesi Selatan, salah satunya pendampingan dalam Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS (Pilketos) secara serentak di tingkat SMA/SMK sederajat.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Parepare, Kalmasyari, hadir sebagai pembina upacara sekaligus menyampaikan materi sosialisasi kepada peserta didik. Dalam arahannya, Kalmasyari menjelaskan kegiatan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS (Pilketos) merupakan laboratorium demokrasi dalam melaksanakan simulasi memilih calon pemimpin di masa depan pada pemilu tahun 2029 yang akan datang, diharapkan nantinya semua peserta didik dapat berpartisipi dalam proses demokrasi ini, serta dapat menerapkan asas-asas dalam pemilihan umum yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

KPU Parepare juga menyaksikan secara langsung kegiatan pemaparan visi dan misi bakal calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS dari 3 pasangan calon, dan nantinya KPU Parepare akan mengawal pelaksanaan kegiatan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS secara serentak pada tanggal 30 September 2026.

  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare