PAREPARE, RADIOMESRA. COMΒ β Banyak masyarakat yang kerap menyamakan formulasi Upah Minimum Kota (UMK) pekerja swasta dengan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun ASN. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Parepare, La Ode Arwah Rahman, menegaskan bahwa kedua hal tersebut berada di bawah rejim hukum dan aturan yang berbeda.
Dalam dialog interaktif bersama penyiar radio Dimas pada Sabtu (19/09/26), La Ode Arwah Rahman menjelaskan bahwa ketentuan UMK/UMR ditujukan untuk melindungi pekerja/buruh di sektor swasta formal.
“Sistem upah minimum atau UMK itu adalah regulasi yang melindungi pekerja di sektor swasta formal. Landasannya adalah Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Sementara untuk penggajian CPNS, P3K, maupun P3K Paruh Waktu di lingkungan pemerintahan menggunakan regulasi kepegawaian negara,” ujar La Ode Arwah Rahman.
Ia memaparkan bahwa penggajian P3K dan ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta regulasi turunan terkait. Besaran kompensasi P3K Paruh Waktu dihitung berdasarkan alokasi porsi jam kerja yang disepakatiβyang tidak penuh 40 jam per mingguβserta disesuaikan dengan kemampuan fiskal APBD dan Standar Biaya Minimum dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Oleh karena itu, pengkaji P3K tidak bisa disepadankan langsung dengan UMK swasta.
Tanggapi Keluhan UKT Perguruan Tinggi bagi Anak ASN Selain membahas rejim pengupahan, La Ode Arwah Rahman juga menanggapi keluhan salah seorang warga (Pak Ahmad dari Lumpue) mengenai beban Biaya Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi bagi anak-anak ASN.
Ia mengakui bahwa sebagian besar ASN juga menghadapi pergumulan finansial yang tidak mudah, mengingat pendapatan ASN relatif terbatas dan pasti tiap bulannya. Di sisi lain, batasan aturan terkadang membuat anak ASN sulit mengakses bantuan beasiswa, sementara besaran UKT kampus ditetapkan secara otonom.
“Saya sangat sepakat, memang perlu ada regulasi secara nasional yang mengatur norma batas maksimal UKT untuk anak-anak ASN. Banyak ASN yang gajinya pas-pasan, tetapi aturan beasiswa kadang membatasi. Harapan kita, perguruan tinggi memiliki standar baku yang secara adil mempertimbangkan kemampuan keuangan para pegawai negeri,” pungkasnya.




















