31.2 C
Pare-Pare
Selasa, September 22, 2026
spot_img

Dukung Sosialisasi Stop Kekerasan Perempuan dan Anak, Ketua Komisi I DPRD kota Parepare Tegaskan Pentingnya Implementasi Perda

PAREPARE, RADIOMESRA . COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap aksi pembagian brosur sosialisasi dan edukasi stop kekerasan terhadap perempuan dan anak yang digelar oleh Tim Penggerak PKK Kota Parepare di kawasan Car Free Day (CFD) Lapangan Makassau, Kota Parepare, Ahad (20/09/26).

Di sela-sela aktivitas olahraga paginya, Kamaluddin menyampaikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan isu strategis yang harus disikapi secara serius oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.

“Hari ini kita mengikuti aktivitas Car Free Day dan Alhamdulillah dibagikan brosur dalam rangka stop kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini sangat penting karena di Kota Parepare sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persoalan ini. Kita berharap Perda ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi ada bentuk kepedulian nyata untuk ditindaklanjuti,” ujar Dr. H. Kamaluddin Kadir.

Ia menambahkan, keberadaan perempuan dan anak memiliki peran mendasar dalam keberhasilan pembangunan daerah. Perempuan merupakan pendamping utama dalam rumah tangga, sedangkan anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi, dipenuhi asupan gizi, serta pendidikannya.

Tren Kasus Kekerasan dan Pernikahan Anak Meskipun tren perkawinan anak di Kota Parepare menunjukkan penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhirdari 141 kasus pada 2021 turun menjadi 38 kasus (2024) dan 42 kasus (2025) data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak justru mencatatkan kenaikan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), kasus kekerasan yang dilaporkan di Kota Parepare mengalami peningkatan berturut-turut:

2022: 54 kasus

2023: 58 kasus

2024: 82 kasus

2025: 99 kasus

Kenaikan ini sejalan dengan tren nasional yang juga mencatatkan peningkatan dari 26.993 kasus pada 2022 menjadi 35.002 kasus pada 2025. Menurut Kamaluddin, maraknya sosialisasi dan tingginya kesadaran masyarakat untuk melapor diharapkan mampu meminimalisir serta menekan angka kekerasan tersebut ke depan.

“DPRD sangat mendukung langkah TP PKK dan Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk terus melakukan edukasi. Kota kita adalah Kota Layak Anak dan Layak Perempuan, sehingga perlindungan ini wajib kita sukseskan bersama,” tegasnya.

Langkah Strategis dan Sanksi Hukum Guna menekan angka kekerasan, DP3A Kota Parepare menjalankan sejumlah program strategis, mulai dari kampanye edukasi hak korban, penguatan kebijakan, pemberian perlindungan hukum, hingga peningkatan koordinasi antarlembaga.

Pemerintah juga menegaskan sanksi hukum berat bagi pelaku kekerasan:

Kekerasan Fisik: Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 300 juta.

Kekerasan Psikologis: Penjara hingga 3 tahun atau denda Rp 9 drama / Rp 9 juta.

Kekerasan Seksual: Penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 300 juta.

Penelantaran Ekonomi: Penjara hingga 3 tahun atau denda Rp 15 juta.

KDRT: Penjara maksimal 20 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Masyarakat yang melihat atau mengalami tindakan kekerasan diimbau untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut melalui hotline DP3A Parepare di 0811 400 3322, situs resmi www.dpppa.pareparekota.go.id, media sosial resmi DP3A, maupun melalui pemindaian QR Code pada brosur resmi.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare