29.4 C
Pare-Pare
Jumat, Oktober 23, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 15

Siswa SMP 5 Parepare Ukir Prestasi di Tingkat Sulsel Raih Juara II KSL 2026

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa UPTD SMP Negeri 5 Parepare. Salah seorang siswa sekolah yang dikenal dengan sebutan Spenli Parepare itu berhasil meraih Juara II tingkat SMP/MTs se-Provinsi Sulawesi Selatan kategori Photography dalam ajang Keker School Lens 2026.

Penghargaan tersebut diserahkan pada Selasa (06/10/26) di Graha Pena, Ruang Redaksi Harian Fajar, Makassar. Keker School Lens 2026 digelar oleh Harian Fajar bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan Kota Makassar, dan Alfamart.

Kepala UPTD SMP Negeri 5 Parepare, Rahmaniar, yang menyaksikan langsung penyerahan penghargaan tersebut, mengaku bersyukur atas capaian yang diraih siswanya.

“Alhamdulillah, hari ini kami bisa menyaksikan langsung salah satu siswa kami menerima penghargaan. Ini bukan hanya tentang sebuah piala, tetapi tentang keberanian murid menunjukkan potensi dan karyanya,” ujar Rahmaniar.

Menurutnya, prestasi tersebut menjadi pengingat bahwa sekolah perlu terus memberikan ruang kepada murid untuk mengembangkan bakat dan kreativitasnya, termasuk di bidang fotografi.

“Setiap murid memiliki potensi yang berbeda. Tugas sekolah adalah menemukan, memberi ruang, mendampingi, dan menguatkan potensi itu agar tumbuh menjadi karya yang bermakna,” katanya.

Rahmaniar berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi siswa lainnya untuk berani mengikuti berbagai ajang dan mengembangkan kemampuan yang mereka miliki.

Prestasi di bidang fotografi ini sekaligus memperkuat semangat Spenli Parepare dalam mewujudkan visi sekolah, yakni menghadirkan murid SULAPAK: berprestasi, berbudaya, berwawasan lingkungan, dan berdampak.

Bagi keluarga besar UPTD SMP Negeri 5 Parepare, penghargaan tersebut bukan sekadar capaian individu, tetapi menjadi bagian dari perjalanan sekolah dalam memberi ruang bagi murid untuk tumbuh melalui bakat, kreativitas, dan karya. (*)

KONI Parepare Rampungkan Monev 36 Cabor Menuju Porprov XVIII 2026 di Wajo

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Parepare telah menyelesaikan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap puluhan cabang olahraga (cabor) yang diproyeksikan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII 2026 di Wajo.

Bendahara KONI Parepare, Baswedang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau sekitar 36 cabor, di mana 34 cabor di antaranya telah menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi.

“Semua data atlet, pelatih, official, hingga manager sudah dimasukkan dan dikonsolidasikan dengan KONI Provinsi Sulsel, serta berkoordinasi dengan masing-masing cabor melalui technical delegate,” ujar Baswedang saat memberikan keterangan, Selasa (06/10/26).

Ia menjelaskan, KONI Parepare tidak melakukan intervensi terhadap penentuan maupun pengurangan atlet. Pihaknya memberikan kewenangan penuh kepada setiap cabor untuk melakukan evaluasi mandiri sesuai batasan quota yang ditetapkan oleh technical delegate.

Terkait kendala selama monev, Baswedang menyebutkan sempat ada persoalan pendaftaran atlet pada 1–2 cabor akibat transisi antara Pra-Porprov dan Porprov. Namun, kendala administrasi tersebut telah diselesaikan dan dikordinasikan bersama KONI Provinsi pada Senin (05/10/2026).

Lebih lanjut, Baswedang menyampaikan aspirasi para pengurus cabor yang berharap adanya perhatian dan dukungan dari Pemerintah Kota Parepare, khususnya mengenai kepastian bonus atlet/pelatih serta akomodasi penginapan di lokasi pertandingan kelak.

“Kejelasan terkait bonus dan akomodasi sangat diharapkan para atlet agar mereka fokus memberikan prestasi terbaik bagi Kota Parepare pada Porprov XVIII di Bone-Wajo mendatang,” tegasnya.

DP3A Kota Parepare Gandeng Satpol PP dan Dinsos Tangani Penanganan Anak Jalanan

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Parepare terus berkomitmen menangani maraknya keberadaan anak-anak di jalanan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kota Parepare, Hj. Cica Jamaluddin, S.H., saat mewakili Plt. Kepala Dinas DP3A dalam kegiatan “Ngopi Berjamaah” di Masjid Raya Parepare, Jumat (02/10/26).

Cica menjelaskan bahwa mekanisme penanganan tidak hanya bergantung pada laporan formal masyarakat. DP3A bersama tim gabungan akan bergerak aktif jika menemukan atau mendapat informasi terkait anak jalanan. Selain masyarakat umum, peran Forum Anak sebagai pelapor dan pelopor juga dioptimalkan untuk memantau situasi di lapangan.

“Beberapa waktu lalu kami sempat turun menangani kasus anak-anak yang sempat viral karena tidur di jalanan daerah Senggol. Kami langsung melakukan pendampingan dan mengembalikan mereka ke orang tuanya,” ujar Cica.

Dari hasil penelusuran, latar belakang anak-anak turun ke jalan umumnya karena dorongan ekonomi keluarga. Oleh karena itu, edukasi serta konseling kepada orang tua menjadi fokus utama agar anak-anak dapat kembali mengenyam pendidikan yang layak.

Dalam pelaksanaannya, penanganan dilakukan secara terpadu lintas sektor. Satpol PP bertindak dalam penertiban lapangan, DP3A memberikan pendampingan psikologis dan konseling keluarga, sementara Dinas Sosial melakukan pendataan kebutuhan bantuan sosial atau intervensi pendidikan.

Cica mengimbau masyarakat untuk turut peduli serta melaporkan jika melihat indikasi eksploitasi anak di area publik.

Kerja Sama DPRD Parepare dan Polres Parepare Perkuat Pembentukan Perda

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM —  Kerja Sama DPRD Parepare dan Polres Parepare* diarahkan untuk memperkuat proses pembentukan peraturan daerah (Perda), terutama dalam memastikan regulasi yang disusun tetap sejalan dengan perkembangan hukum nasional. Kesepakatan tersebut menjadi penting di tengah penyesuaian berbagai aturan daerah terhadap perubahan ketentuan hukum pidana. Perjanjian kerja sama DPRD Parepare dan Polres Parepare ditandatangani di Ruang Paripurna DPRD Kota Parepare pada Senin (05/10/26).

Kesepakatan itu menjadi penting di tengah penyesuaian berbagai aturan daerah terhadap perubahan ketentuan hukum pidana. DPRD Parepare menilai masukan dari aparat penegak hukum dibutuhkan agar regulasi yang lahir tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

Ketua DPRD Kota Parepare Ir. H. Kaharuddin Kadir mengatakan, kerja sama dengan kepolisian merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi DPRD dalam membentuk produk hukum daerah.

Menurut Kaharuddin, DPRD sebelumnya telah membahas rencana kerja sama tersebut dalam rapat pimpinan. Selain dengan Polres Parepare, DPRD juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Parepare dalam bidang yang berkaitan dengan dukungan hukum.

“Perjanjian ini merupakan bagian dari implementasi kesepakatan yang telah disepakati dalam rapat pimpinan DPRD,” kata Kaharuddin.

Ia menilai kebutuhan terhadap pendampingan hukum semakin besar karena sejumlah produk hukum daerah harus menyesuaikan diri dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Salah satu perhatian utama adalah penyesuaian regulasi daerah dengan ketentuan dalam KUHP baru. Perubahan tersebut membuat pembentuk Perda perlu lebih cermat dalam menyusun norma yang berkaitan dengan larangan, sanksi, maupun aspek penegakan hukum.

Kaharuddin berharap kolaborasi dengan kepolisian dapat membantu DPRD menghasilkan aturan yang lebih baik dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Tujuannya bagaimana aturan yang dilahirkan DPRD dalam bentuk Perda bisa memberikan masukan yang baik karena memang tujuannya mengatur sisi kehidupan masyarakat kita di Kota Parepare,” ujarnya.

Polres Parepare Soroti Harmonisasi dengan KUHP Baru

Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan mengatakan, penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional menjadi salah satu alasan pentingnya kerja sama tersebut.

Menurut Phunky, pembentukan Perda tidak bisa dilepaskan dari aturan hukum yang menjadi rujukan di tingkat nasional. Karena itu, regulasi daerah perlu melalui proses harmonisasi agar tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan.

“Terkait pembentukan Peraturan Daerah, tentunya harus ada proses harmonisasi antara KUHP lama dan KUHP baru,” kata Phunky.

Ia mengingatkan bahwa regulasi yang tidak lagi sesuai dengan ketentuan hukum terbaru berpotensi menimbulkan persoalan, terutama ketika masuk pada tahap penerapan dan penegakan.

Apalagi, kata dia, masyarakat semakin kritis dalam menilai kebijakan pemerintah maupun aturan yang diberlakukan di daerah.

“Penegakan Perda yang tidak sesuai dengan rujukan KUHP yang baru akan menjadi kritikan, apalagi saat ini masyarakat semakin kritis,” ujarnya.

Karena itu, Polres Parepare membuka ruang untuk memberikan masukan dalam pembahasan Perda sepanjang berkaitan dengan aspek hukum dan tugas kepolisian.

“Ke depan kami dari Polres Parepare siap membantu dalam pembahasan Peraturan Daerah,” tutur Phunky.

Perda Dituntut Tidak Hanya Sah, tetapi Juga Bisa Diterapkan

Kerja sama antara DPRD dan kepolisian tersebut menunjukkan bahwa proses pembentukan regulasi daerah membutuhkan perspektif lintas sektor.

Perda pada akhirnya tidak berhenti pada pengesahan di ruang sidang. Setelah berlaku, aturan tersebut harus dipahami masyarakat dan dapat diterapkan oleh aparatur tanpa menimbulkan benturan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Dalam konteks itu, konsultasi hukum menjadi salah satu bagian penting sebelum sebuah rancangan regulasi ditetapkan. Kesesuaian antara substansi Perda, kebutuhan masyarakat, dan perkembangan hukum nasional menjadi faktor yang menentukan kualitas sebuah regulasi.

Bagi Parepare, kebutuhan tersebut semakin relevan ketika pemerintah daerah dan DPRD terus menghasilkan regulasi yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Masukan dari kepolisian juga dapat memberikan perspektif mengenai konsekuensi penegakan aturan di lapangan. Dengan begitu, potensi persoalan yang muncul setelah Perda diberlakukan dapat ditekan sejak tahap penyusunan.

Kesepakatan tersebut mencakup pengamanan dan ketertiban, konsultasi hukum, pertimbangan serta pendapat dalam pembentukan produk hukum, hingga tindakan hukum lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan serta anggota DPRD.

Kerja sama itu diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen kesepakatan, tetapi menjadi mekanisme koordinasi yang dapat membantu DPRD menghasilkan regulasi yang lebih matang.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah Perda bukan sekadar apakah aturan tersebut telah disahkan, melainkan sejauh mana regulasi mampu menjawab persoalan masyarakat tanpa bertentangan dengan hukum yang berlaku.

HMI Sektor Timur Pertanyakan Dasar Perubahan Jarak Retail Modern, DPRD Parepare Jelaskan Regulasi Perwali

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM -— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sektor Timur mempertanyakan dasar kajian akademik terkait perubahan regulasi zonasi dan jarak retail modern di Kota Parepare, Selasa (06/10/26).

Ketua HMI Komisariat IAIN, Arif, menegaskan bahwa pihak pemerintah dan regulator perlu menunjukkan data konkrit serta kajian ilmiah yang menjadi dasar perubahan jarak retail modern dari ketentuan lama hingga menjadi 100 meter.

“Kami ingin mengetahui dasar data dan kajian yang membuat angka tersebut dipilih. Kami tidak mengatakan 100 meter pasti mematikan UMKM, namun kami meminta data untuk mengetahui siapa yang terdampak, berapa jumlahnya, dan bagaimana bentuk perlindungannya,” ujar Arif dalam forum tersebut.

Arif menambahkan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menjatuhkan lembaga, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar kebijakan publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berpihak pada keberlanjutan UMKM lokal.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare dari Fraksi Gerindra, Dr. H. Kamaluddin Kadir, memberikan penjelasan mengenai kronologi regulasi zonasi retail modern di Kota Parepare.

Kamaluddin menjelaskan bahwa aturan zonasi awalnya diatur dalam Perwali Nomor 41 Tahun 2019, yang menetapkan jarak antar retail modern maupun dengan pasar rakyat sejauh 500 meter, dengan jumlah kuota awal sebanyak 35 titik retail di 13 ruas jalan utama.

Namun seiring perkembangan kota, diterbitkan regulasi baru berupa Perwali Nomor 7 yang mervisi aturan lama. Revisi ini menambah jumlah titik retail modern di Parepare menjadi 92 titik, atau terdapat penambahan 57 titik baru di 20 ruas jalan tambahan.

“Aturan tersebut disesuaikan dengan kondisi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, dan pertumbuhan UMKM agar bisa tumbuh berdampingan. Perubahan Perda Nomor 10 yang saat ini dibahas oleh teman-teman di Komisi III merupakan bentuk penyesuaian terhadap Perwali tersebut,” jelas Kamaluddin.

Diskusi ini diharapkan dapat melahirkan titik temu antara pengawasan masyarakat dan penetapan kebijakan daerah yang adil bagi para pelaku usaha lokal maupun retail modern.

Aksi Spontan Aipda Herman Saat Hendak Isi BBM Bikin Warganet Beri Pujian

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Aipda Herman bersihkan sekam padi yang berserakan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepat di depan SPBU Km 2, Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (06/10/26). Aksi itu dilakukan secara spontan setelah personel Unit Lantas Polsek Ujung tersebut melihat sekam tercecer di badan jalan saat hendak masuk ke SPBU untuk mengisi bahan bakar.

Awalnya, Aipda Herman hendak berhenti di SPBU Km 2 seperti aktivitas biasa. Namun, sebelum masuk ke area pengisian, perhatiannya tertuju pada sekam ampas padi yang tumpah dan berserakan di jalan.

Material tersebut diduga tercecer dari sebuah dump truck yang melintas. Sekam yang memenuhi sebagian badan jalan itu kemudian menjadi perhatian karena dapat mengganggu kendaraan yang melintas, terutama sepeda motor.

Aipda Herman menilai kondisi tersebut tidak sebaiknya dibiarkan. Ia kemudian mengambil inisiatif untuk membersihkan sekam yang berserakan agar pengguna jalan dapat kembali melintas dengan lebih aman.

“Saya lihat sekam itu berserakan di jalan. Kalau dibiarkan, bisa berbahaya untuk pengguna motor. Karena itu saya berinisiatif untuk membersihkannya,” ujar Aipda Herman.

Keputusan tersebut membuat rencana singkat untuk mengisi BBM berubah menjadi tindakan sederhana yang berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.

Sekam di Jalan Bisa Jadi Ancaman bagi Pengendara

Sekam yang berserakan di atas aspal memang terlihat seperti persoalan kecil. Namun, bagi pengendara sepeda motor, material lepas di permukaan jalan dapat menjadi gangguan yang tidak bisa dianggap remeh.

Ketika roda melintasi permukaan yang dipenuhi material, kestabilan kendaraan dapat terganggu. Risiko tersebut semakin besar apabila pengendara tidak menyadari keberadaan sekam dari jarak cukup jauh.

Kondisi jalan yang terganggu dapat menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko kecelakaan, sehingga material yang tercecer perlu segera disingkirkan apabila memungkinkan.

Hal itulah yang membuat Aipda Herman memilih turun tangan. Ia tidak sekadar melewati lokasi, tetapi membersihkan sekam yang berada di jalur pengguna jalan.

Tindakan tersebut juga memperlihatkan bahwa persoalan keselamatan lalu lintas tidak selalu muncul dalam bentuk pelanggaran atau kecelakaan. Gangguan kecil di badan jalan pun dapat menjadi persoalan apabila dibiarkan.

Kapolsek Ujung Soroti Respons Cepat Personel

Kapolsek Ujung Polres Parepare AKP Sukri Abdullah menilai tindakan personelnya merupakan bagian dari kepedulian terhadap keselamatan masyarakat.

Menurutnya, ketika anggota menemukan kondisi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, tindakan cepat untuk mengurangi risiko menjadi hal yang penting.

“Apa yang dilakukan Aipda Herman merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat. Ketika melihat ada sesuatu di jalan yang berpotensi membahayakan pengguna kendaraan, khususnya sepeda motor, tentu harus segera diantisipasi. Hal sederhana seperti ini juga merupakan bagian dari pelayanan polisi kepada masyarakat,” ujar AKP Sukri Abdullah.

Bagi AKP Sukri, perhatian terhadap kondisi di lapangan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab, petugas yang berada di tengah aktivitas warga memiliki kesempatan untuk menemukan berbagai potensi gangguan secara langsung.

Dalam konteks lalu lintas, respons semacam itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari mengatur kendaraan, memberikan imbauan hingga menghilangkan gangguan yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Aksi Aipda Herman Tuai Respons Warganet

Aksi Aipda Herman membersihkan sekam tersebut kemudian mendapat perhatian warganet setelah momen itu muncul di media sosial.

Sejumlah komentar memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas tindakan yang dilakukan personel kepolisian tersebut.

Ada pula warganet yang menyoroti kondisi saat Aipda Herman membersihkan sekam, terutama debu yang muncul dari material tersebut.

“Pake masker ki pakpol, debuuu,” tulis salah satu akun.

Komentar lainnya berisi pujian terhadap tindakan Aipda Herman yang memilih membersihkan sekam daripada membiarkan kondisi tersebut terus mengganggu pengguna jalan.

Respons masyarakat itu menunjukkan bahwa tindakan sederhana di ruang publik dapat mendapat perhatian ketika manfaatnya dirasakan langsung oleh orang lain.

Di sisi lain, peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bagi kendaraan pengangkut barang agar memperhatikan keamanan muatan selama perjalanan.

Pengemudi Diminta Pastikan Muatan Aman

Sekam padi yang tercecer di jalan diduga berasal dari dump truck. Meski penyebab pastinya tidak dijelaskan lebih lanjut, kejadian tersebut menunjukkan pentingnya memastikan muatan kendaraan tetap aman selama perjalanan.

Material yang jatuh ke badan jalan dapat mengganggu kendaraan lain dan menciptakan risiko baru bagi pengguna jalan.

Karena itu, pengemudi kendaraan angkutan barang perlu memastikan muatan tidak mudah tercecer, terutama ketika membawa material seperti sekam, pasir, tanah, atau barang lain yang berpotensi jatuh ke jalan.

Pengguna jalan juga tetap perlu berhati-hati ketika melintas di sekitar kendaraan angkutan barang. Menjaga jarak dan memperhatikan kondisi permukaan jalan dapat membantu pengendara mengantisipasi potensi bahaya.

Bagi Aipda Herman, persoalan sekam tersebut berawal dari hal yang sangat sederhana. Ia hanya hendak mengisi BBM di SPBU Km 2. Namun, apa yang dilihatnya di jalan membuat ia memilih berhenti sejenak dan mengambil tindakan.

Tidak ada kecelakaan yang harus ditunggu untuk kemudian bertindak. Ketika potensi bahaya sudah terlihat, menghilangkannya lebih awal justru menjadi pilihan yang paling masuk akal.

Peristiwa itu juga memperlihatkan bahwa menjaga keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Pengemudi bertanggung jawab memastikan muatan aman, pengendara wajib berhati-hati, sementara petugas di lapangan dapat membantu mengantisipasi gangguan yang ditemukan.

Pada akhirnya, aksi Aipda Herman membersihkan sekam bukan sekadar soal menyapu badan jalan, tetapi tentang bagaimana sebuah potensi bahaya dikenali dan segera ditangani sebelum menimbulkan masalah bagi orang lain.

Bullying di Sekolah Tak Bisa Lagi Dianggap Sekadar Bercanda, Ini Pesan Polres Parepare

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Ejekan yang dianggap candaan bisa menjadi persoalan serius ketika membuat seorang siswa merasa takut, malu, tertekan, atau dikucilkan. Karena itu, perilaku bullying di lingkungan sekolah perlu dikenali dan dihentikan sebelum berkembang menjadi kebiasaan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Polres Parepare saat memberikan edukasi kepada pelajar UPTD SMP Negeri 7 Parepare di Jalan Kebun Kacang, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Senin (5/10/2026).

Pada Edukasi tersebut, Ps Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Parepare Aipda Muh. Saleh, S.H., M.H., dan Ps Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Parepare Aipda Amiruddin mengajak pelajar memahami bahwa perundungan tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Perkataan yang merendahkan, intimidasi, pengucilan hingga tindakan yang dilakukan berulang terhadap seorang siswa juga dapat masuk dalam perilaku bullying.

Batas antara bercanda dan melakukan perundungan terkadang tidak disadari oleh siswa. Bagi pelaku, sebuah ejekan mungkin dianggap lucu. Namun, bagi siswa yang menjadi sasaran, perkataan tersebut dapat meninggalkan tekanan yang tidak terlihat.

Kasat Binmas Polres Parepare AKP Anwar, S.H. , mengatakan pencegahan bullying perlu dimulai dari keberanian untuk saling menghargai dan tidak menganggap perundungan sebagai sesuatu yang wajar.

“Kami mengajak para pelajar untuk tidak menganggap ejekan atau tindakan yang merendahkan teman sebagai hal biasa. Kalau sebuah candaan sudah membuat orang lain merasa takut, malu atau tertekan, itu harus dihentikan,” kata AKP Anwar.

Menurut Anwar, lingkungan sekolah membutuhkan kepedulian bersama. Siswa yang melihat temannya menjadi korban juga memiliki peran untuk tidak ikut memperkeruh keadaan dan berani menyampaikan persoalan kepada guru maupun pihak yang dapat membantu.

“Jangan sampai korban memilih diam karena takut atau malu. Begitu juga teman-temannya, jangan justru ikut menertawakan. Persoalan seperti ini lebih baik disampaikan dan diselesaikan sejak awal,” ujarnya.

Persoalan perundungan juga semakin kompleks karena interaksi pelajar tidak hanya terjadi di ruang kelas. Perselisihan yang bermula di sekolah dapat berlanjut melalui grup percakapan atau media sosial.

Dalam kondisi tersebut, ejekan maupun penghinaan dapat menyebar lebih luas dan meninggalkan jejak digital yang sulit dihapus.

Karena itu, pelajar perlu memahami konsekuensi dari setiap tindakan dan unggahan yang ditujukan kepada orang lain. Ruang digital bukan tempat bebas untuk mempermalukan seseorang hanya karena dianggap sebagai bahan candaan.

Pencegahan bullying pun tidak hanya menjadi tanggung jawab korban atau guru. Teman sebaya memiliki posisi penting karena sering kali menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya perundungan.

Ketika siswa berani mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak tepat, peluang bullying berkembang menjadi perilaku berulang dapat ditekan.

Edukasi yang diberikan Sat Binmas Polres Parepare di SMP Negeri 7 Parepare menjadi salah satu upaya kepolisian membuka ruang komunikasi dengan pelajar mengenai persoalan perundungan.

Namun, persoalan bullying pada akhirnya tidak selesai hanya dengan satu kali sosialisasi. Perubahan membutuhkan kebiasaan baru di lingkungan sekolah: tidak menormalisasi ejekan, tidak ikut mempermalukan korban, dan tidak membiarkan perundungan berlangsung ketika sudah diketahui.

Sebab, bagi korban, sesuatu yang disebut “cuma bercanda” oleh pelaku belum tentu terasa ringan. (*)

BPS Parepare Tekankan Pembaruan Data Bansos untuk Cegah Celah Manipulasi

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Parepare, Dian Ernawaty, SST., M.A.P., menyoroti pentingnya integrasi dan pembaruan data penerima bantuan sosial (bansos) secara berkelanjutan. Langkah ini dinilai vital untuk menutup celah manipulasi oknum aparatur di tingkat bawah serta memastikan bantuan jatuh kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Dian mengungkapkan bahwa celah manipulasi oleh oknum di tingkat kelurahan maupun instansi terkait memang menjadi tantangan. Namun, ia menegaskan bahwa proses verifikasi data saat ini tidak lagi hanya bergantung pada satu pihak atau level kelurahan saja.

“Saringannya banyak, tidak hanya di tingkat kelurahan. Data penerima bantuan tidak bisa dipakai terus-menerus tanpa evaluasi. Pembaruan data dilakukan setiap triwulan,” tegas Dian.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa pembaruan data penerima bansos kini melibatkan sedikitnya 18 kementerian dan lembaga terkait, termasuk PLN, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta BPS sendiri yang turun langsung ke masyarakat melalui survei berkala.

Ia juga mendorong kepedulian bersama agar masyarakat yang sudah mampu dan tidak layak menerima bantuan dapat dikeluarkannya dari daftar penerima. Sebaliknya, warga yang benar-benar membutuhkan harus dipastikan masuk ke dalam sistem.

Selain persoalan verifikasi, Dian memberikan catatan kritis terkait tren kenaikan jumlah penerima bansos dalam 10 tahun terakhir. Menurutnya, peningkatan jumlah penerima bansos secara terus-menerus harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi pemerintah.

“Jika jumlah penerima bantuan terus naik setiap tahun, kita perlu mempertanyakan efektivitas pembangunan kesejahteraan masyarakat. Sudah saatnya fokus pemerintah bergeser dari sekadar memberikan bantuan ke program pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.

DP3A Parepare Tegaskan Dampingi Korban dan Pelaku Anak dalam Kasus Perundungan

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan secara komprehensif dalam kasus yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku perundungan (bullying).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kota Parepare, Hj. Cica Jamaluddin, S.H., saat mewakili Plt. Kepala Dinas DP3A dalam kegiatan “Ngopi Berjamaah” di Masjid Raya Parepare, Jumat (02/10/26).

Dalam kesempatan tersebut, Cica menjelaskan bahwa proses pendampingan dari DP3A akan langsung berjalan setelah adanya pelaporan dari pihak korban atau keluarga.

“Pada saat korban melakukan pelaporan, di situlah kami sebagai DP3A hadir untuk melakukan pendampingan,” ujar Cica saat merespons pertanyaan warga mengenai penanganan kasus perundungan antar-anak.

Lebih lanjut, Cica menekankan pentingnya perlindungan hak-hak anak tanpa membedakan status mereka dalam proses hukum maupun sosial. Menurutnya, jika kasus perundungan atau perkelahian melibatkan sesama anak, pihak DP3A akan mendampingi kedua belah pihak.

“Jadi kalau misalkan pelakunya adalah anak, dua-duanya kami dampingi. Karena mereka masih dilindungi undang-undang walaupun statusnya adalah anak. Dua-duanya tetap kami lindungi,” jelasnya.

Sementara itu, saat disinggung secara berseloroh mengenai perselisihan yang melibatkan orang dewasa atau orang tua, Cica berseloroh bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah penanganan aparat kepolisian.

Kegiatan Ngopi Berjamaah ini menjadi wadah interaktif bagi pemerintah daerah untuk menyerap aspirasi warga sekaligus mengedukasi masyarakat terkait hak-hak perlindungan perempuan dan anak di Kota Parepare.

 

Persiapan Porprov Wajo, Kadisporapar Parepare Minta KONI Segera Rampungkan Laporan Anggaran

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Parepare terus mematangkan persiapan menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan yang akan digelar di Kabupaten Wajo.

Kepala Disporapar Kota Parepare HM. Iskandar Nusu menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah strategis bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Parepare sejak awal tahun untuk memastikan kesiapan kontingen. Pada gelaran kali ini, Parepare mencatatkan sejarah dengan meloloskan kontingen terbesar, mencakup cabang olahraga (cabor) perorangan hingga beregu.

“Hasil kualifikasi pra-Porprov lalu sangat memuaskan, di mana hampir seluruh cabor meloloskan atletnya. Kami berharap seluruh atlet yang dinyatakan lolos kualifikasi dapat diberangkatkan ke Porprov di Wajo,” ujar Kadisporapar Parepare.

Terkait dukungan anggaran, Pemkot Parepare melalui Disporapar telah mengalokasikan hibah sebesar Rp250 juta untuk KONI pada tahun 2024 yang disalurkan dalam dua tahap. Pencairan tahap pertama sebesar Rp125 juta telah dicairkan, dan tahap kedua akan segera diproses.

“Kami meminta Ketua KONI untuk segera melengkapi pertanggungjawaban anggaran tahap pertama. Jika Lpj cepat masuk, kita bisa langsung memproses tahap kedua sebelum restrukturisasi kelembagaan Disporapar selesai,” tegasnya.

Menanggapi keterbatasan anggaran daerah, Kadisporapar juga mendorong para ketua cabor untuk melakukan inovasi manajerial, salah satunya dengan menggandeng instansi BUMN, BUMD, maupun perbankan sebagai bapak angkat bagi para atlet.

  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare