33 C
Pare-Pare
Selasa, Oktober 6, 2026
spot_img

HMI Pertanyakan Dasar Perubahan Jarak Retail Modern, DPRD Parepare Jelaskan Regulasi Perwali

PAREPARE, RADIOMESRA. COM -β€” Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat IAIN Parepare mempertanyakan dasar kajian akademik terkait perubahan regulasi zonasi dan jarak retail modern di Kota Parepare, Selasa (06/10/26).

Ketua HMI Komisariat IAIN, Arif, menegaskan bahwa pihak pemerintah dan regulator perlu menunjukkan data konkrit serta kajian ilmiah yang menjadi dasar perubahan jarak retail modern dari ketentuan lama hingga menjadi 100 meter.

“Kami ingin mengetahui dasar data dan kajian yang membuat angka tersebut dipilih. Kami tidak mengatakan 100 meter pasti mematikan UMKM, namun kami meminta data untuk mengetahui siapa yang terdampak, berapa jumlahnya, dan bagaimana bentuk perlindungannya,” ujar Arif dalam forum tersebut.

Arif menambahkan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menjatuhkan lembaga, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar kebijakan publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berpihak pada keberlanjutan UMKM lokal.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare dari Fraksi Gerindra, Dr. H. Kamaluddin Kadir, memberikan penjelasan mengenai kronologi regulasi zonasi retail modern di Kota Parepare.

Kamaluddin menjelaskan bahwa aturan zonasi awalnya diatur dalam Perwali Nomor 41 Tahun 2019, yang menetapkan jarak antar retail modern maupun dengan pasar rakyat sejauh 500 meter, dengan jumlah kuota awal sebanyak 35 titik retail di 13 ruas jalan utama.

Namun seiring perkembangan kota, diterbitkan regulasi baru berupa Perwali Nomor 7 yang mervisi aturan lama. Revisi ini menambah jumlah titik retail modern di Parepare menjadi 92 titik, atau terdapat penambahan 57 titik baru di 20 ruas jalan tambahan.

“Aturan tersebut disesuaikan dengan kondisi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, dan pertumbuhan UMKM agar bisa tumbuh berdampingan. Perubahan Perda Nomor 10 yang saat ini dibahas oleh teman-teman di Komisi III merupakan bentuk penyesuaian terhadap Perwali tersebut,” jelas Kamaluddin.

Diskusi ini diharapkan dapat melahirkan titik temu antara pengawasan masyarakat dan penetapan kebijakan daerah yang adil bagi para pelaku usaha lokal maupun retail modern.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare