27.2 C
Pare-Pare
Sabtu, Oktober 31, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 106

Anggaran P3K Bakal Dialihkan ke APBN, DPRD Parepare Minta Pemkot Jemput Bola

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kabar baik bagi postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Parepare. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Komisi XI memberikan sinyal bahwa seluruh biaya pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik yang penuh waktu maupun paruh waktu, rencananya akan sepenuhnya dibebankan dan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai tahun depan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare Dr. H. Kamaluddin Kadir menyampaikan bahwa kebijakan baru ini mengacu pada aturan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30%, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut memberikan masa transisi selama 5 tahun hingga 2027. Saat ini, persentase belanja pegawai Kota Parepare masih berada di angka sekitar 37%.

“Ada kelebihan sekitar 7% dari batas maksimal 30% yang disyaratkan. Oleh karena itu, melalui masa transisi hingga tahun 2028, diproyeksikan belanja pegawai kita sudah bisa ditekan di bawah 30% dengan catatan seluruh pembiayaan P3K ditanggung oleh pusat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/26).

Ia menambahkan, selama ini Pemkot Parepare mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk membiayai gaji P3K dari APBD.

“Kurang lebih ada sekitar Rp80 hingga Rp90 miliar yang kita sediakan di APBD untuk pembayaran P3K. Jika nanti semua diserahkan dan ditanggung oleh APBN, maka anggaran sebesar itu tidak terpakai lagi di sektor tersebut dan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan lain, seperti pelayanan umum atau program prioritas lainnya,” jelasnya.

Kendati demikian, Ketua Komisi I ini memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah. Jika belanja pegawai daerah tetap melebihi 30%, daerah akan mendapatkan *warning* berupa sanksi penundaan atau pemotongan transfer dana keuangan dari pusat. Pemkot juga dilarang keras untuk mengangkat pegawai baru atau tenaga tambahan.

Menyikapi hal tersebut, pihak DPRD meminta Pemerintah Kota Parepare melalui bagian Keuangan dan BKPSDMD untuk segera bergerak cepat melakukan koordinasi ke pemerintah pusat guna memperjelas regulasi teknis ini.

“Ini harus dijemput bola, jangan lagi tinggal diam. Jangan sampai ini menjadi masalah di kemudian hari dan kita dianggap tidak peduli atau tidak siap. Kita harus proaktif agar pengalihan anggaran ini bisa segera terealisasi,” pungkasnya.

Safari Dakwah di Masjid Raya Parepare, Ummi Pipik Ajak Jemaah Perkuat Iman dan Jaga Silaturahmi

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Masjid Raya Kota Parepare dipadati oleh ratusan jemaah yang antusias menghadiri kegiatan Safari Dakwah bersama pendakwah nasional, Ummi Pipik Dian Irawati, pada Jumat (12/06/26).

Kaum muslimah dari berbagai penjuru Kota Parepare dan sekitarnya mulai memadati ruang utama masjid untuk mendengarkan tausiyah dari istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori tersebut.

Dalam ceramah keagamaannya, Ummi Pipik menekankan pentingnya menjaga keistiqamahan dalam beribadah di tengah tantangan zaman modern. Ia mengajak para jemaah, khususnya kaum perempuan, untuk menjadi madrasah pertama yang kokoh bagi anak-anak di rumah.

 “Ujian hidup pasti ada, namun dengan memperkuat kedekatan kita kepada Allah SWT dan menjaga hubungan baik antar sesama manusia (silaturahmi), insyaAllah ketenangan hati akan kita raih,” ujar Ummi Pipik di hadapan para jemaah.

Pihak pengurus Masjid Raya Parepare menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran Ummi Pipik, yang diharapkan dapat memberikan penyegaran rohani dan suntikan motivasi spiritual bagi masyarakat Parepare.

Acara ditutup dengan tertib, di mana para jemaah tampak antusias mengabadikan momen kedatangan sang pendakwah sebelum beliau melanjutkan rangkaian safari dakwahnya di wilayah Sulawesi Selatan lainnya.

Safari Dakwah Bersama Ummi Pipik, Sekda Parepare: Pembangunan Sejati Harus Menyentuh Akhlak dan Spiritual Masyarakat

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM  – Pemerintah Kota Parepare menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur melalui infrastruktur fisik seperti jalan yang mulus, gedung-gedung yang berdiri megah, ataupun fasilitas publik yang tersedia. Lebih dari itu, pembangunan yang sejati esensinya harus menyentuh aspek akhlak masyarakat, ketahanan keluarga, kepedulian sosial, serta kekuatan spiritual umat.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare Amarun Agung Hamka saat memberikan sambutan mewakili walikota Parepare H. Tasming Hamid dalam acara Safari Dakwah yang menghadirkan Ustazah Ummi Pipik (Dian Irawati) di Masjid Raya Kota Parepare, Jumat (12/06/26) malam.

Dalam sambutannya, Sekda mengajak seluruh jemaah untuk terus menjadikan masjid sebagai pusat syiar dan cahaya kebaikan. Menurutnya, masjid bukan sekadar tempat untuk melaksanakan salat, melainkan juga tempat lahirnya ilmu pengetahuan, persatuan, kasih sayang, dan semangat menebar kebaikan.

“Masjid yang makmur insyaallah akan melahirkan masyarakat yang rukun, kuat, dan penuh keberkahan,” ujarnya di hadapan ratusan jemaah yang memadati masjid.

Ia juga menambahkan, di tengah tantangan zaman yang semakin besar—ditandai dengan arus informasi yang begitu cepat, pergaulan yang kian terbuka, serta ujian kehidupan yang beragam—generasi muda dan warga kota sangat membutuhkan pegangan nilai agama yang kuat. Oleh karena itu, dakwah dinilai memegang peranan yang sangat krusial.

“Dakwah bukan hanya ceramah di mimbar, tetapi juga hadir dalam tutur kata yang santun, dalam mendidik anak dengan kasih sayang, bekerja dengan jujur, menjaga persaudaraan, dan saling membantu sesama,” tambahnya.

Melalui momentum tausiyah dari Ustazah Ummi Pipik ini, Pemkot Parepare berharap seluruh jemaah bisa memperoleh ilmu, ketenangan hati, serta semangat baru untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Pihak pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada pengurus Masjid Raya Parepare, panitia pelaksana, serta seluruh pihak yang telah menyukseskan jalannya kegiatan tersebut.

“Mari kita jadikan momentum Safari Dakwah ini sebagai penguat komitmen bersama, bahwa Kota Parepare akan semakin baik apabila masyarakatnya kuat dalam iman, rukun dalam kebersamaan, dan saling mendukung dalam kebaikan,” pungkasnya.

BPJS Kesehatan Parepare Tekankan Pentingnya Gotong Royong dan Tegaskan Tidak Ada Batasan Hari Rawat Inap

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kepala Cabang (Kancab) BPJS Kesehatan Parepare, dr. Muh. Ali, menekankan bahwa keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat bergantung pada pilar gotong royong seluruh lapisan masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Media Workshop yang digelar di Kafe R57 Parepare pada Rabu (10/06/26).

dr. Ali menjelaskan bahwa esensi gotong royong dalam program JKN tidak hanya terbatas pada mendaftarkan diri menjadi peserta, melainkan juga kesadaran untuk rutin membayar iuran setiap bulan secara tepat waktu.

“Program ini akan bisa sustain kalau seluruh penduduk Indonesia bergotong royong. Bukan hanya menjadi peserta, tetapi juga membayar iuran setiap bulan secara teratur dan tepat waktu. Itu adalah pilar risk pooling,” ujarnya di hadapan para awak media.

Dalam kesempatan tersebut, dr. Ali juga mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat mengenai adanya batasan waktu rawat inap bagi pasien JKN. Ia menegaskan bahwa berdasarkan komitmen fasilitas kesehatan, jumlah hari rawat inap harus disesuaikan dengan indikasi medis pasien, bukan dibatasi oleh jumlah hari tertentu.

“Dengan adanya janji layanan, ini adalah komitmen dari fasilitas kesehatan yang bekerja sama, khususnya di tingkat lanjutan. Tidak ada pembatasan hari rawat. Jumlah hari rawat itu benar-benar berdasarkan indikasi medis pasien,” tegas dr. Ali.

Untuk mengantisipasi kendala pelayanan di lapangan, BPJS Kesehatan telah menempatkan petugas khusus yang dikenal dengan BPJS Satu (Siap Membantu). Informasi mengenai petugas ini dapat diakses melalui poster yang dipasang di berbagai titik rumah sakit atau klinik utama.

Capaian Kepesertaan Kota Parepare

Berdasarkan data posisi 1 Juni 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kota Parepare telah mencapai 163.081 jiwa dari total penduduk semester II tahun 2025 yang berjumlah 165.137 jiwa. Artinya, cakupan kepesertaan di Parepare sudah menyentuh angka 98,75%.

Angka ini menunjukkan bahwa Kota Parepare telah berhasil memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2026 yang menetapkan minimal kepesertaan sebesar 98%. Selain itu, tingkat keaktifan peserta di Parepare juga sangat baik, yakni mencapai 88,57%, melampaui target minimal RPJMN sebesar 80%.

Namun, BPJS Kesehatan mencatat masih ada sekitar 16.800 lebih peserta non-aktif di Kota Parepare, di mana 5.031 di antaranya merupakan peserta segmen Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU).

Tungtukan iuran dari segmen mandiri ini tercatat cukup besar. Untuk Kelas 1, terdapat 8.230 peserta menunggak dengan total tunggakan mencapai Rp6 Miliar. Untuk Kelas 2, terdapat 8.119 peserta menunggak dengan total nominal Rp5 Miliar. Sementara untuk Kelas 3, angka penunggak mencapai 26.000 peserta dengan total tunggakan sebesar Rp20 Miliar.

Pihak BPJS Kesehatan berharap melalui momentum ini, komunikasi dengan fasilitas kesehatan dan kesadaran masyarakat dalam membayar iuran dapat terus ditingkatkan demi pelayanan kesehatan yang lebih prima.

Bersih-Bersih Rumah Ibadah, Bhakti Religi Polres Parepare Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

0

PAREPARE, RADIOMESRA..COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Parepare menggelar kegiatan Bhakti Religi berupa aksi bersih-bersih rumah ibadah dan lingkungan sekitar, Jumat (12/06/26) pagi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.30 WITA tersebut melibatkan ratusan personel Polres Parepare bersama jajaran Polsek. Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, para personel melaksanakan kerja bakti di tiga lokasi berbeda, yakni Masjid Raya Parepare, Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Parepare, serta kawasan Taman Monumen 40.000 Jiwa yang berada di Jalan Masjid Raya, Kota Parepare.

Bhakti Religi ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan sosial yang dilaksanakan Polres Parepare sebagai bentuk pengabdian dan kepedulian nyata kepada masyarakat menjelang peringatan Hari Bhayangkara Ke-80. Melalui kegiatan tersebut, Polri tidak hanya hadir sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga sebagai mitra masyarakat yang aktif berkontribusi dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

Aksi bersih-bersih rumah ibadah dan fasilitas publik ini menjadi wujud rasa syukur serta komitmen Polri untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat. Selain menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk beribadah maupun beraktivitas, kegiatan ini juga diharapkan mampu menumbuhkan semangat gotong royong serta mempererat tali silaturahmi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat.

Ketua pelaksana kegiatan, AKP Achmad Rohim, menjelaskan bahwa Bhakti Religi yang dilaksanakan pada Jumat pagi tersebut melibatkan para Pejabat Utama (PJU) Polres Parepare, para Kapolsek jajaran, serta ratusan personel yang secara bersama-sama melaksanakan pembersihan rumah ibadah dan lingkungan sekitar.

“Ini merupakan bentuk rasa syukur kami dalam menyambut 80 tahun pengabdian Polri untuk masyarakat. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi teladan bagi semua pihak untuk terus menumbuhkan kepedulian sosial, menjunjung tinggi toleransi, serta merawat keberagaman yang menjadi kekuatan bangsa. Kegiatan ini juga menjadi cerminan sinergi dan kebersamaan yang merupakan fondasi penting dalam menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat,” ujar AKP Achmad Rohim.

Melalui kegiatan Bhakti Religi ini, Polres Parepare berharap nilai-nilai kepedulian, kebersamaan, dan pengabdian kepada masyarakat terus tumbuh seiring semangat Hari Bhayangkara Ke-80. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk semakin memperkuat hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat sehingga peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 ini dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

LSM Fokus Pertanyakan Kelanjutan Kasus Tunjangan Perumahan dan Pengadaan Laptop di Parepare

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM  – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fokus angkat bicara terkait mandeknya penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kota Parepare. Ketua LSM Fokus, Muthasim, menagih komitmen aparat penegak hukum, baik Kepolisian Resor (Polres) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, untuk menuntaskan perkara yang hingga kini belum menemui kejelasan.

Kasus pertama yang disoroti adalah dugaan penyimpangan dana tunjangan perumahan yang ditangani oleh Polres Parepare. Muthasim mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu pihak Kepolisian sempat menyatakan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut yang disampaikan kepada publik.

 “Kami mencoba menagih kepada Bapak Kapolres sejauh mana penanganan kasus tunjangan perumahan ini, karena belakangan suaranya seperti hilang. Kalau memang tidak cukup bukti, silakan di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan sampaikan secara transparan kepada masyarakat,” tegas Muthasim saat berbicara di program Obras, Jumat (12/06/26).

Selain pihak kepolisian, LSM Fokus juga menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Parepare terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop tahun anggaran 2021. Kasus ini awalnya dilaporkan langsung oleh LSM Fokus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, yang kemudian melimpahkan penanganannya ke Kejari Parepare.

Muthasim mengingatkan kembali pernyataan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Parepare terdahulu, Andi Umri, yang sempat berjanji akan mengangkat kembali kasus ini ke publik.

 “Kami meminta Kasi Intel saat ini untuk memberikan pembaruan (update) informasi. Kasus laptop 2021 ini harus jelas prosesnya. Jangan sampai diamnya penegak hukum memicu tafsir dan asumsi negatif di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Penerapan UU No.1/2022 di Parepare: Ketua Komisi I DPRD Soroti Penurunan Pendapatan Retribusi Sampah akibat Perubahan Sistem Pembayaran

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM  – Perubahan regulasi mengenai pajak dan retribusi daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 membawa dampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Parepare, khususnya dari sektor retribusi sampah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare Dr. H. Kamaluddin Kadir saat hadir sebagai narasumber dalam program siaran Obras, Jumat (13/06/26).

Dalam penjelasannya, Ketua Komisi I menyampaikan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2022 menginstruksikan adanya penggabungan beberapa sektor pajak dan retribusi guna memaksimalkan potensi pendapatan daerah. Regulasi ini kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak Januari 2024.

“Pajak di Parepare sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu pajak umum, pajak jasa usaha, dan pajak jasa tertentu. Berdasarkan aturan baru, dilakukan penataan agar angka-angka yang ditetapkan dalam Perda tersebut lebih terukur,” ujarnya.

Khusus untuk retribusi sampah, pengukurannya merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 18, PP Nomor 81, serta Permendagri Nomor 7, yang kemudian dirangkum ke dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023.

Namun, politisi tersebut mengakui adanya kendala serius pasca-pemberlakuan aturan baru ini. Jika sebelumnya tagihan retribusi sampah disatukan (Include) dengan rekening listrik, pembelian tiket di pelabuhan, atau tagihan air minum, kini sistem tersebut tidak dapat diterapkan lagi seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan kondisi.

“Sekarang sistemnya sudah online, masyarakat bisa membayar mandiri melalui online atau mobile banking. Dampaknya, kita kehilangan potensi pendapatan (loss pendapatan) karena tidak ada lagi sistem titip tagihan seperti dulu. Ini menjadi kelemahan dalam proses penagihan retribusi sampah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada tahun-tahun sebelumnya, realisasi pendapatan dari retribusi sampah bisa mencapai 80 hingga 90 persen ke kas daerah. Namun dengan kondisi sistem saat ini, pendapatan yang masuk terhitung sangat kecil.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah telah mengambil langkah penataan. Tidak hanya sektor sampah, penertiban penagihan juga dilakukan pada sektor-sektor lain yang diatur dalam Perda, seperti retribusi parkir, pemotongan hewan, hingga fasilitas rumah sakit.

Polres Parepare Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan Januari-Juni 2026 di Mapolda Sulsel

0

MAKASSAR, RADIOMESRA. COM  – Kepolisian Resor (Polres) Parepare menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba untuk periode Januari hingga Juni tahun 2026. Kegiatan pemusnahan berskala besar ini berlangsung di markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel) pada Rabu (10/06/26).

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, memimpin langsung jalannya pemusnahan tersebut. Dalam keterangannya, beliau menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Parepare dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah komitmen nyata dari Polres Parepare dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Ini merupakan hasil pengungkapan kasus periode Januari sampai Juni 2026,” ujar AKBP Indra Waspada Yuda di Mapolda Sulsel.

Pemusnahan yang dilakukan di Mapolda Sulsel ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polda Sulsel serta instansi terkait lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menekan angka peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Kota Parepare dan sekitarnya. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Lindungi UKM, Ketua Komisi III DPRD Parepare Instruksikan Dinas Perdagangan Sanksi Depo Air Minum Nakal

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Polemik kenaikan sepihak harga air galon isi ulang di Kota Parepare menjadi perhatian serius parlemen. Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare, Hamran Hamdani, menginstruksikan Dinas Perdagangan untuk memperketat pengawasan di lapangan dan tidak segan mencabut izin usaha depo yang membandel.

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya surat edaran dari asosiasi pengusaha depo yang menaikkan harga air galon menjadi Rp8.000 secara sepihak. Kenaikan tersebut dinilai mencekik masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Hamran menekankan bahwa air galon merupakan kebutuhan primer yang menggerakkan roda ekonomi kelas bawah. Kenaikan tanpa regulasi yang jelas ini dianggap mencederai rasa keadilan.

 * **Korban Utama:** Pelaku UKM kecil seperti pedagang warung makan.

 * **Dampak:** Biaya produksi meningkat tajam di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

**Ancaman Pencabutan Izin Usaha**

Pasca-RDP yang digelar Senin (08/06/26), DPRD meminta Dinas Perdagangan bergerak cepat. Jika nantinya formula harga baru telah disepakati namun masih ada oknum pengusaha yang bebal, sanksi berat sudah menanti.

“Jika nantinya setelah ada keputusan bersama namun masih ada oknum pengusaha depo yang nakal dan tetap bebal memberlakukan tarif sepihak tanpa izin resmi, maka pemerintah daerah harus berani mengambil tindakan tegas, kalau perlu sampai pada sanksi pembekuan atau pencabutan izin usahanya. Ini demi kemaslahatan masyarakat banyak,” tegas Hamran Hamdani.

DP3A Parepare Gandeng Finalis Duta Anak dan Ketua OSIS Bedah Konvensi Hak Anak

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Parepare sukses menggelar Sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) yang berlangsung selama dua hari, 10-11 Juni 2026, Di Gedung Balai Ainun Lantai 2 kota parepare.

Kegiatan ini menyasar generasi muda guna memperkuat pemahaman dan implementasi hak-hak anak di lingkungan masyarakat dan sekolah.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kota Parepare, Hj. Cica Jamaluddin, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan hari pertama diikuti oleh Forum Anak tingkat kota, kecamatan, kelurahan, beserta para pendamping. Sementara hari kedua dikhususkan bagi para penggerak pelajar.

“Hari kedua ini yang terlaksana adalah para finalis Pemilihan Duta Anak Kota Parepare tahun 2026 dan para Ketua OSIS tingkat SMP dan SMA. Mereka menerima materi dasar mulai dari latar belakang KHA hingga hak-hak anak itu sendiri,” ujar Hj. Cica Jamaluddin saat ditemui di lokasi kegiatan, Kamis (11/06/2026).

Menurut Hj.Cica, pembekalan materi KHA ini akan berlanjut hingga sore hari sebagai modal penting bagi para finalis jelang malam puncak.

Kegiatan tersebut bertujuan Utama Agar anak-anak memahami Konvensi Hak Anak serta mampu mengapresiasikan dan menyebarluaskannya kepada teman sebaya di sekolah.

Agenda Selanjutnya Puncak Pemilihan Duta Anak Kota Parepare tahun 2026 yang akan digelar pada14 Juni 2026.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta. Andi Uari Firman Syah, finalis Duta Anak utusan SMA Negeri 5 Parepare, menyampaikan apresiasinya kepada DP3A yang telah memfasilitasi ruang belajar yang luar biasa bagi mereka.

“Ilmu yang sebelumnya saya ketahui hanya dasarnya, hari ini terjawab semua secara lengkap. Ini sangat penting bagi kami sebagai calon Duta Anak yang memiliki peran sebagai pelopor dan pelapor (2P) terhadap pelanggaran hak anak,” kata Andi Uari.

  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare