PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare, berhasil mencapai target sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa 76 bidang tanah di empat daerah wilayah kerja KPKNL Parepare.
Hal itu diumumkan kepala KPKNL Parepare, Rofiq Hamdani Yusuf dalam kegiatan rapat evaluasi sekaligus penyerahan sertifikasi tanah hasil program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah tahun 2025 di Wilayah KPKNL Parepare. Selasa, (09/12/25).
Kegiatan yang digelar di aula KPKNL Parepare, dhadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, para Kepala Satuan Kerja Kementerian/Lembaga beserta jajarannya dan satuan kerja penerima manfaat.
Rofiq Hamdani Yusuf mengatakan, Keberadaan kantornya itu ada di Makassar tapi asetnya sampai di parepare. Mereka membantu untuk kedinasan sehingga yang tadi diserahkan di sini dari empat satuan kerja itu yang murni KPN Parepare sendiri, KPN Parepare, dan polres Sidrap.
“Ada BNI, Keberadaan kantornya itu ada di Makassar, tapi asetnya sampai di parepare. Proses pelaksanaan kegiatan, kami membantu teman-teman di Makassar untuk kedinasan itu yang mungkin menjadi tanggung jawab kami, sehingga yang tadi diserahkan di sini dari empat satuan kerja, itu yang murni KPN Parepare, tapi sendiri KPN Parepare, dan polres Sidrap. Sedangkan Balai besar wilayah sungai dan balai pengelola Kereta Api itu sebenarnya Makassar, cuma karena tanahnya ada di wilayah kami, sehingga kami yang membantu menyelesaikan. Kalau itu Makassar, pengelolanya adalah KPN Makassar, kami karena barru karena masuk wilayah Parepare kami yang diminta untuk menyelesaikannya.” Jelas Rofiq.
Program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah, adalah merupakan pelaksanaan amanah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum mengenai, hak atas tanah dan kepemilikan tanah-tanah pemerintah yaitu BMN, berupa tanah yang digunakan oleh Kementerian/Lembaga, untuk terciptanya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum dalam Pengelolaan Barang Milik Negara.
Lebih lanjut Rofiq mengungkapkan, program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah ini telah dimulai sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2025. Capaian hasil percepatan sertipikasi BMN berupa tanah di wilayah KPKNL Parepare pada tahun 2025 tercapai sebanyak 76.
Di akhir kegiatan dilakukan penyerahan sertipikat kepada penerima manfaat yang disaksikan langsung oleh KPKNL. Pada kesempatan itu juga dilakukkan penyerahan sertifikat penghargaan. (*)

