25.3 C
Pare-Pare
Selasa, November 3, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 203

Hak Interplasi Sepenuhnya Melekat Pada Anggota Dewan 

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Wakil ketua DPRD kota Parepare periode 2019-2024 yang juga ketua Partai Demokrat kota Parepare M. Rahmat Sjamsul Alam SH lewat program Obras Jumat (31/10/25) mengatakan, Hak interpelasi itu melekat pada individu anggota DPRD,  artinya secara filosofi itu sebetulnya tidak ada hubungannya dengan partai politik.

“Hak dan melekat pada diri anggota DPRD. Walaupun memang kalau bicara etika, biasanya anggota DPRD melapor ke ketuanya mappesabbi (Etika). Jadi, ini ada proses, ada tahapan yang harus dilalui. Bahwa 5 anggota DPRD yang bertanda tangani difraksi yang berbeda, diatur dalam undang-undang 23 tahun 2014 dan PP 12 tahun 2018 dan juga diatur dalam tata tertib DPRD, bahwa 5 orang dari fraksi yang berbeda, itu mengajukan kepada ketua DPRD tertulis, menyampaikan secara tertulis alasan-alasan ingin menggunakan hak interpelasi, ditunjukan kepada ketua, 5 orang bertanda tangan kemudian di situ ditulis alasan-alasannya.” Kata Rahmat.

Lanjut Rahmat,,  setelah diterima oleh pimpinan DPRD dalam hal ini ketua, lalu menjadwalkan di rapat badan musyawarah untuk di paripurnakan. Dalam rapat paripurna itu, pimpinan meminta kepada 5 orang yang bertanda tangan untuk menjelaskan kepada peserta rapat paripurna, yang syaratnya wajib dihadiri 1/2 anggota DPRD, dan di dalam rapat paripurna itu harus hadir minimal 13 orang untuk mendengarkan penjelasan 5 orang yang bertanda tangan ini.

“Terkait dengan poin-poin yang akan diinterpretasi, dalam perjalanan ini bisa bertambah, bisa berkurang, setelah 5 orang ini memberikan penjelasan, maka fraksi atau anggota DPRD bertanya kembali, minta penjelasan atau memberi masukan pandangan terkait dengan poin-poin tersebut, setelah itu maka pimpinan setelah itu maka pimpinan menyampaikan apakah kita setuju dengan hak interpelasi ini, Kalau setuju 2/3, maka jadilah namanya hak interpelasi. Kalau disetujui dalam rapat paripurna, setelah itu ketua DPRD menyurat secara tertulis kepada kepala daerah terkait dengan hak interpelasi tersebut, dilengkapi 6 poin tadi apakah bertambah atau berkurang, dikirimkan ke kepala daerah secara tertulis. Ini mekanisme dan aturan setelah itu DPRD menjadwal pelaksanaan hak interpelasi dalam rapat paripurna mengundang kepala daerah.” Jelas Rahmat.

Aduan Terkait Layanan Publik Sekiranya Harus Jelas Kejadiannya

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua DPRD kota Parepare Ir. H. Kaharuddin Kadir meminta masyarakat pendengar Obras jika ada keluhan terkait pelayanan publik yang di alami  untuk di perjelas kejadiannya. Hal tersebut di sampaikan politisi Golkar ini saat bergabung pada program Obras belum lama ini.

“Kalau diadukan, tolong jelas objeknya, di mana kejadiannya. Supaya kami bisa tahu di kelurahan mana, di kantor mana. Sejak dulu, sejak dulu di zaman pak Taufan, pelayanan kita, bagaimana pemerintah sudah memudahkan pelayanan. Itulah intinya dibuat mall pelayanan, supaya masyarakat bisa terlayani dengan bagus, dengan sistem one stop service. satu kali masuk, urusannya selesai, dibuatlah mall pelayanan, se profesional. mungkin kalau kita ke mall pelayanan di depan itu ada front office-nya yang mengarahkan dan itu garda terdepan pelayanan.

Lanjut H. Kaharuddin, sudah ada 13 loket termasuk, kepolisian sudah ada, loketnya kejaksaan di sana, artinya semakin ke depan pemerintah berupaya bagaimana memudahkan pelayanan karena memang fungsi pemerintah adalah fungsi pelayanan.

Ia juga menambahkan untuk urusan di kelurahan tidak semua dokumen itu harus ditandatangani oleh camat atau lurah.

“Mesti dipahami oleh masyarakat, tidak semua dokumen itu harus ditandatangani oleh sekcam, kalau camatnya tidak ada, atau seklur. Contoh kalau masalah surat keterangan ahli waris itu, tidak boleh kalau bukan lurah, kecuali keterangan domisili umpamanya, keterangan tidak mampu, boleh. Kalau dokumen yang bisa jadi alat bukti nanti di persidangan dan lain sebagainya itu, memang harus camat, apalagi masalah hak kepemilikan itu harus lurah harus camat.” Jelas H. Kaharudin

Bappeda Dukung Parepare Pertahankan Zona Hijau MCSP KPK 2025, Siap Optimalkan Pemenuhan Dokumen MCSP

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare siap mengoptimalkan pemenuhan indikator dan subindikator Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025.

Itu untuk mendukung kualitas pencegahan korupsi dan mempertahankan posisi Kota Parepare berada dalam Zona Terjaga atau Hijau pada penilaian MCSP KPK 2025.

Sekretaris Bappeda Parepare AM Dirham atas nama Kepala Bappeda Zulkarnaen Nasrun mengatakan, siap memenuhi seluruh indikator terutama pada tiga sasaran perencanaan yakni pembangunan daerah, pokok-pokok pikiran, serta Hibah, Bansos dan bantuan keuangan.

AM Dirham menekankan, Bappeda siap mengoptimalkan waktu yang ada untuk pemenuhan indikator dimaksud, karena rata-rata kendala selama ini adalah melewati batas waktu dari timeline kalender perencanaan.

Inspektorat Parepare saat ini melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemenuhan Dokumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025 selama tiga hari, Rabu-Jumat, 29 hingga 31 Oktober 2025.

Itu dengan agenda pembahasan di berbagai area seperti Perencanaan, Penganggaran, Penguatan APIP, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pelayanan Publik, Manajemen ASN, hingga Pengadaan Barang dan Jasa.

Monev dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Parepare Agus Salim, didampingi para Irban Wilayah dan Irban Investigasi, serta diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah penanggung jawab area MCSP. Monev di antaranya dilakukan di Bappeda Parepare dan Inspektorat Parepare.

Pada 2024, Parepare berhasil meraih skor 87 dalam penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan masuk dalam kategori “Terjaga”. Ini menunjukkan sebuah pengakuan atas konsistensi daerah dalam upaya pencegahan korupsi.

Pada pelaksanaan Monev kali ini, Inspektorat bersama Bappeda dan seluruh Perangkat Daerah terkait menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pencegahan korupsi dan mempertahankan posisi Parepare dalam Zona Terjaga (Hijau) pada penilaian MCSP KPK 2025.

Bawaslu Kota Parepare Laksanakan Kegiatan Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare melaksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu dan Hasil Koordinasi Penegakan Hukum Pemilu di Café & Resto Lagota Parepare, Rabu (29/10/25).

Ketua Bawaslu Kota Parepare Muh. Zainal Asnun pada tim liputan jelajah kota radio Mesra Kamis (30/10/25) menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan evaluasi penguatan kelembagaan yang bertema penguatan kelembagaan sentra gakumdu terhadap regulasi pemilu.

“Kegiatan ini kita laksanakan dengan mengundang narasumber, yang memang sudah paham di bidangnya, terkait penegakan hukum di sentra gakumdu. Dan kita mengundang, hadirkan peserta-peserta yang antara lain juga adalah beberapa anggota sentra gakumdu pada pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, yang antara lain, ada dari pihak kepolisian, pihak kejaksaan, Bawaslu itu sendiri. Juga kita mengundang sebagai peserta akademisi akademisi, ada perwakilan dari IAIN, perwakilan dari universitas Muhammadiyah, dan juga kita mengundang perwakilan pemerintah daerah dalam hal ini Kesbangpol kota Parepare.” Ucap Zainal.

Sambung Zainal, kegiatan ini bertujuan menampung atau menerima seluruh aspirasi tentang regulasi regulasi yang dapat menguatkan kelembagaan sentra gakumdu ke depan menghadapi pemilu serentak di tahun 2029, di mana putusan mahkamah konstitusi nomor 135 pemilu itu dibagi atas dua, Pemilu nasional, dan pemilu lokal.

“Dari kegiatan ini, melahirkan beberapa masukan, beberapa saran dari peserta, termasuk peserta juga yang kita undang adalah panwaslu kecamatan 2024 kemarin, Dari aspirasi yang kita terima, ada beberapa hal yang bisa menjadi catatan yang kita rekomendasikan ke Bawaslu pusat, melalui Bawaslu provinsi untuk dimasukkan menjadi peraturan perundang-undangan. Sama kita ketahui rancangan peraturan perundang-undangan untuk kesiapan pemilu tahun 2024 akan menjadi bahan evaluasi dan akan disusun oleh DPR RI di tahun 2026.” Ungkap Zainal

Rancangan undang-undang pemilu sudah masuk Prolegnas untuk dibahas pada tahun 2026, dalam kegiatan tersebut telah terima beberapa aspirasi dan akan teruskan secara berjenjang.

Kasatlantas Polres Parepare Imbau Orang Tua Tidak Membebaskan Anak Di Bawah Umur Bawa Kendaraan

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kasat lantas polres Parepare AKP Muh. Arsyad pada tim liputan jelajah kota radio mesra Kamis (30/10/25) mengatakan, sekaitan dengan imbauan ataupun spanduk yang terpasang di depan kantor satlantas, ini merupakan wujud kepedulian satuan lalu lintas dalam hal ini polres Parepare untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat kota Parepare untuk selalu menjaga anak-anaknya tidak memberikan kendaraan berupa sepeda motor yang khususnya anak kategori anak di bawah umur.

“Di mana, kita melihat sendiri, masih ada, biasa kami temukan anak-anak yang masih kategori SMP, yang jelas umurnya belum mencukupi 17, ini mengendarai sepeda motor ke sekolah. Ini adalah langkah kami, untuk memberikan imbauan ataupun teguran, karena kami, tidak ingin bahwa anak-anak yang mestinya perlu kita jaga, perlu kita berikan pembinaan, menjadi korban kecelakaan lalu lintas.” Ujar Arsyad.

AKP. Arsyad menjelaskan, di Indonesia angka kecelakaan lalu lintas saat ini sangat tinggi, khusus untuk di Polda Sulsel sendiri, masih peringkat ke-5 angka kecelakaannya tertinggi di Indonesia. Tentunya ini tidak lepas dari peran dari polisi selaku satuan lalu lintas dan peran dari masyarakat sendiri, karena kecelakaan  lalu lintas ini tidak tersendiri terjadi, didahului dengan adanya pelanggaran.

“Jadi pada kesempatan ini, kami selama menyampaikan kepada masyarakat  kota Parepare, saudara-saudara kami, mari kita  sayangi anaknya, jangan Ki berikan kebebasan untuk mengendarai sepeda motor. Kalau memang belum cukup umur. kalau memang perlu diantar, diantar ke sekolah, jangan diberikan sepeda motor untuk ke sekolah, karena ini sangat membahayakan.” Harap AKP. Arsyad.

AKP. Arsyad Menambahkan,  Dari pihak sekolah satlantas Polres Parepare sudah berkoordinasi, dan memang dari pihak sekolah juga sudah ada larangan, sebelum masuk ke sekolah itu mendaftar memang orang tua sudah diberikan surat pernyataan untuk tidak memberikan anaknya khususnya SMP yang belum cukup diberikan sepeda motor ke sekolah.

“Cuma ya, masih ada dengan alasan bahwa tidak ada yang mengantar, sehingga ini masih ditemukan dan Kami pasti akan melakukan tindakan ada kami temukan, kami amankan ke kantor, kemudian kami panggil orang tuanya untuk mengingatkan dalam membuat surat pernyataan, supaya anak ini tidak diberikan kendaraan yaitu sepeda motor.” Tegas Arsyad.

Setiap Daya Beda Biaya Bebannya

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Dalam rangka Hari Listrik Nasional, (HLN) PLN UP3 Parepare menyapa pendengar radio mesra lewat program bincang kelistrikan. Hadir pada kesempatan tersebut Team Leader Pelayanan Pelanggan dan ADM PLN ULP Mattirotasi dan Nuratika Muhammad Ulul Junior Teknisian Pengendali Susut dan P2TL PLN ULP mattirotasi.

Dalam penjelasannya Nuratika mengatakan, Setiap daya memang beda-beda biaya bebannya, cuma kalau memang pelanggan tambah daya biaya beban itu tidak dibayarkan oleh pelanggan etika pelanggan ada pemakaian.

“Jadi mungkin banyak masyarakat yang mengira ketika tambah daya, nanti biaya listriknya bertambah, karena biaya beban tersebut bertambah. Padahal biaya beban itu dibayar ketika, tidak ada pemakaian atau pemakaian di bawah biaya beban. Contoh daya 900 biaya bebannya 80.000, pelanggan ini cuma pakai 20.000 contohnya ini pelanggan tetap bayar 80.000. tapi ketika pemakaian pelanggan di atas biaya beban contohnya 100 ribuan lebih pembayaran listriknya, yang di bayar itu tetap 100.000 bukan biaya beban ditambah dengan pemakaian. karena banyak Saya dengar di masyarakat pembayaran listrik itu biaya bebannya dijumlahkan dengan pemakaian listrik.” Ucap Nuratikah

Muhammad Ulul menyarankan untuk pelanggan yang masih menggunakan pasca bayar yang mungkin sering bepergian untuk beralih ke sistem token untuk menghindari biaya beban.

“Jadi kalau tidak terpakai di rumah, itu baru membayar beban, kalau selama ini terpakai dan itu termasuk aktif, itu pembayarannya sesuai dengan pemakaian KWHnya. Ini hanya berlaku untuk pelanggan pasca bayar, yang bukan token. Kami sarankan bagi pelanggan yang kiranya di rumahnya sering kosong, atau ditinggalkan karena sering keluar, itu saran saya diganti ke prabayar atau token soalnya kalau pakai Token itu tidak ada istilah biaya beban.” Tambah Muh. Ulul

Dinsos Pastikan Penerima BLT Kesra Memang Layak 

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Melalui Penyuluh Sosial Dinas Sosial Kota Parepare Hanise Kepala Dinas Sosial kota Parepare Andi Erwin memastikan jika ada data yang Abu abu atau yang tidak jelas, itu tidak layak, tidak akan di berikan bantuan, karena datanya tidak jelas.  Hanya data yang memang betul-betul jelas, yang ketahuan, memang pasti, itulah yang diberikan bantuan Di dalam aplikasi Siks NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation)

“Eksennya cuma dua, layak atau tidak layak. Yang tidak ada itu, yang dianggap tidak layak. Ada beberapa kriteria, yang pertama alamat tidak ditemukan, atau individu tidak ditemukan ada namanya namun orang tidak di temukan. Kemudian meninggal dunia, kemudian yang bekerja sebagai ASN, TNI-Polri, BUMN, BUMD, atau pejabat negara,” kata Hanise.

Lanjut Hanise kemudian yang dianggap tidak layak itu dari keluarga ASN, TNI-polri, BUMN, BUMD atau pejabat negara, kemudian status sebagai SDM sosial atau pendamping PKH atau pendamping rehabilitasi sosial dan Pendamping TKSK.

“Kemudian keluarga dari SDM, PKH pendamping rhesus, dan TKSK, memiliki pekerjaan sebagai eksekutif perusahaan, tenaga kesehatan, atau tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan. Selanjutnya terindikasi terlibat dalam kegiatan perjudian, itu tadi ada 10 yang dianggap tidak layak untuk menerima. Tugasnya operator di kelurahan untuk menidaklayakkan untuk menerima bantuan.” Jelas Hanise.

Alarm Bencana, Inovasi RSUD Andi Makkasau Utusan Parepare ke IGA Award Kemendagri

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM  — RSUD Andi Makkasau Kota Parepare menghadirkan gebrakan baru dalam pelayanan kesehatan melalui inovasi “Alarm Berencana”. Sebuah sistem pendampingan dan pengingat bagi ibu pasca-persalinan dan pasca-keguguran untuk mengikuti program Keluarga Berencana (KB).

Inovasi ini ditujukan untuk meningkatkan cakupan akseptor KB, khususnya metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP), yang selama ini masih tergolong rendah.

Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Hj Renny Anggraeny Sari, menjelaskan bahwa program ini berangkat dari keprihatinan atas rendahnya cakupan KB pasca persalinan.

“Pada tahun 2020, hanya 11% ibu pasca melahirkan atau keguguran yang mengikuti program KB. Padahal, jeda kehamilan sangat penting untuk kesehatan ibu dan anak,” ungkapnya.

Alarm Berencana bekerja melalui pendekatan proaktif: dimulai dari pencatatan data klien, konseling KB pasca persalinan/keguguran, pengiriman pengingat (alarm) via pesan WhatsApp, hingga pelayanan pemasangan kontrasepsi oleh petugas. Sistem ini memudahkan klien dalam menentukan waktu dan jenis kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi kesehatan dan rencana hidupnya.

Inovasi ini telah menunjukkan dampak signifikan. Berdasarkan laporan PKBRS tahun 2023, cakupan peserta KB pasca persalinan dan keguguran meningkat menjadi 720 orang (34,4%) dari total 2.090 kasus, naik tajam dari tahun-tahun sebelumnya. Jenis kontrasepsi yang paling diminati adalah implan dan MOW (Metode Operasi Wanita).

“Dengan pendekatan edukatif, personal, dan terjadwal, ibu-ibu jadi lebih siap dan paham tentang pentingnya KB pasca persalinan,” terang Asriana, inovator dari tim PKBRS RSUD Andi Makkasau.

Program ini tidak hanya bermanfaat bagi pasien, tetapi juga memudahkan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang terkoordinasi, meningkatkan kepuasan pasien, dan mendukung program nasional penurunan stunting melalui pengaturan jarak kehamilan. Alarm Berencana merupakan salah satu inovasi yang dikirim Pemkot Parepare melalui Bappeda ke Innovative Government Award (IGA) Kemendagri.

Persoalan Anak Muda Dimatikan Kritiknya Sudah Berlangsung Dari Zaman Dahulu

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Dalam rangka Hari Sumpah pemuda 28 Oktober 2025, Radio mesra Parepare menggelar dialog kepemudaan Rabu (28/10/25) dengan mengundang Ketua KNPI terpilih Rasmin Rajab. Dalam dialog tersebut Rasmin mengatakan Persoalan anak muda dimatikan kritiknya ini sudah berlangsung dari zaman dahulu kala bukan pada saat ini saja.

“Persoalan apakah hari ini ada anak muda dibungkam, saya pikir dahulu lebih dibungkam lagi, orde Baru lebih parah lagi terjadi. Penangkapan hilangnya orang-orang yang selalu bersuara.” Ucap Rasmin.

Lanjut Rasmin, masih banyak tokoh-tokoh yang selalu bersuara terhadap keadilan, tidak pernah ragu, kapan dan di mana pun, selalu ada upaya-upaya untuk membungkam ataukah untuk semua kelompok-kelompok yang dinilai tidak pro terhadap penguasa

“Kalau zaman sekarang ini, kalau dikritik, apakah ada anak muda tidak berani bersuara, sejauh ini masih ada tokoh-tokoh kita, rekan-rekan kita yang selalu bersuara terhadap keadilan, tidak pernah ragu, walaupun, pasti kapan dan di mana pun selalu ada upaya-upaya untuk membungkam, ataukah men cut off untuk semua kelompok-kelompok yang dinilai tidak pro terhadap penguasa penguasa, dan pemerintah. Dibedakan kalau dia pemerintah, berarti dia mengayomi, kalau dia penguasa berarti juga mengayomi tapi mengayomi kelompok-kelomponya.” Ungkap Rasmin.

116 calon Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Melalui Pelabuhan Nusantara Parepare

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Sebanyak 116 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi melalui Pelabuhan Nusantara Parepare, usai dicegah masuk ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Sebagian dari mereka berasal dari sejumlah kabupaten di Sulsel, antara lain Toraja, Parepare, Pinrang, Sidrap, Bulukumba, dan Luwu.

Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Parepare, La Ode Nur Slamet, menyebut total PMI yang dipulangkan dari Malaysia kali ini mencapai 250 orang, dengan 139 melalui Parepare dan sisanya ke Nunukan.

“Pemulangan yang diprogramkan itu pada hari ini sebanyak 139 orang, tetapi jumlah deportasi dari Malaysia itu sebanyak 250 orang, dengan rincian Sulawesi Selatan 114, orang NTT 7 orang, NTB 9 orang, Sulbar 7 orang, Sulawesi Tengah 1 orang, Sultra 6 orang, dan Jawa Tengah satu orang, sisanya itu berasal dari Nunukan yang tiba pada hari ini sebanyak 139 orang. Permasalahannya itu, tidak punya dokumen, tidak punya pasport, kemudian ada juga kasus-kasus kriminal dan izin tinggalnya sudah lewat” jelas La Ode.

Sebelum dideportasi, para PMI ditahan di Tawau oleh pihak Imigrasi Malaysia. Setiba di Parepare, mereka langsung didata, diberi makan, dan difasilitasi pemulangan ke daerah asal.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulsel, Dharma Saputra, menjelaskan para calon PMI itu diamankan Satgas di Nunukan, Kalimantan Utara, saat mencoba menyeberang ke wilayah Malaysia melalui jalur tikus. Meski memiliki dokumen lengkap, ia tetap ditahan selama 11 bulan setelah perusahaan menahan paspornya saat ia mengundurkan diri.

Salah satu pekerja, Rifal, asal Pinrang, mengaku telah bekerja di perusahaan kelapa sawit di Malaysia selama 18 tahun. Rifal mengaku bersyukur akhirnya bisa kembali ke tanah air.

  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare