PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Wakil ketua DPRD kota Parepare periode 2019-2024 yang juga ketua Partai Demokrat kota Parepare M. Rahmat Sjamsul Alam SH lewat program Obras Jumat (31/10/25) mengatakan, Hak interpelasi itu melekat pada individu anggota DPRD, artinya secara filosofi itu sebetulnya tidak ada hubungannya dengan partai politik.
“Hak dan melekat pada diri anggota DPRD. Walaupun memang kalau bicara etika, biasanya anggota DPRD melapor ke ketuanya mappesabbi (Etika). Jadi, ini ada proses, ada tahapan yang harus dilalui. Bahwa 5 anggota DPRD yang bertanda tangani difraksi yang berbeda, diatur dalam undang-undang 23 tahun 2014 dan PP 12 tahun 2018 dan juga diatur dalam tata tertib DPRD, bahwa 5 orang dari fraksi yang berbeda, itu mengajukan kepada ketua DPRD tertulis, menyampaikan secara tertulis alasan-alasan ingin menggunakan hak interpelasi, ditunjukan kepada ketua, 5 orang bertanda tangan kemudian di situ ditulis alasan-alasannya.” Kata Rahmat.
Lanjut Rahmat,, setelah diterima oleh pimpinan DPRD dalam hal ini ketua, lalu menjadwalkan di rapat badan musyawarah untuk di paripurnakan. Dalam rapat paripurna itu, pimpinan meminta kepada 5 orang yang bertanda tangan untuk menjelaskan kepada peserta rapat paripurna, yang syaratnya wajib dihadiri 1/2 anggota DPRD, dan di dalam rapat paripurna itu harus hadir minimal 13 orang untuk mendengarkan penjelasan 5 orang yang bertanda tangan ini.
“Terkait dengan poin-poin yang akan diinterpretasi, dalam perjalanan ini bisa bertambah, bisa berkurang, setelah 5 orang ini memberikan penjelasan, maka fraksi atau anggota DPRD bertanya kembali, minta penjelasan atau memberi masukan pandangan terkait dengan poin-poin tersebut, setelah itu maka pimpinan setelah itu maka pimpinan menyampaikan apakah kita setuju dengan hak interpelasi ini, Kalau setuju 2/3, maka jadilah namanya hak interpelasi. Kalau disetujui dalam rapat paripurna, setelah itu ketua DPRD menyurat secara tertulis kepada kepala daerah terkait dengan hak interpelasi tersebut, dilengkapi 6 poin tadi apakah bertambah atau berkurang, dikirimkan ke kepala daerah secara tertulis. Ini mekanisme dan aturan setelah itu DPRD menjadwal pelaksanaan hak interpelasi dalam rapat paripurna mengundang kepala daerah.” Jelas Rahmat.




















