PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Komisi III DPRD Kota Parepare secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini diambil sebagai strategi memperkuat perekonomian daerah sekaligus mengoptimalkan potensi lokal demi mendorong kemandirian fiskal Kota Parepare.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Parepare sekaligus Juru Bicara Pemrakarsa Ranperda, Jusvari Genda, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare pada Rabu (19/8/2026).
Jusvari memaparkan bahwa keberadaan BUMD harus ditempatkan sebagai instrumen strategis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan (*profit*), tetapi juga menjalankan fungsi pelayanan sosial (*public service*) serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
“BUMD tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga menjalankan fungsi pelayanan publik. Jadi keberhasilannya tidak hanya diukur dari kemampuan menghasilkan laba atau kontribusi terhadap PAD, tetapi juga dari kualitas pelayanan, efisiensi, keberlanjutan usaha, dan manfaat sosial yang dihasilkan,” ujar Jusvari Genda.
**Penyertaan Modal Wajib Berbasis *Good Corporate Governance***
Jusvari menekankan bahwa secara yuridis, penyusunan Ranperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Seluruh proses pendirian BUMD di Parepare harus didasarkan pada kajian kelayakan usaha, potensi keuangan, serta prospek bisnis yang objektif.
Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau *Good Corporate Governance* (GCG), khususnya dalam hal aspek penyertaan modal daerah dan pengisian organ perusahaan.
“Penyertaan modal daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan harus dikelola secara bertanggung jawab. Penambahan modal harus diarahkan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan produktivitas, bukan semata-mata untuk menutup kerugian secara berulang tanpa perbaikan,” tegas Jusvari.
Ia menambahkan, pengelolaan BUMD wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran, di mana pengangkatan Direksi, Dewan Pengawas, maupun Komisaris BUMD ke depan harus mengutamakan kompetensi profesional.




















