PAREPARE, RADIOMESRA . COM — DPRD Kota Parepare mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT).
Hal tersebut disampaikan oleh Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Juru Bicara Pemrakarsa Ranperda, Rudy Najamuddin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare pada Rabu (19/08/26).
Rudy menjelaskan bahwa dasar pencabutan Perda ini mengacu pada perubahan kebutuhan dan kebijakan daerah di Kota Parepare. Menurutnya, terdapat ketidaksinkronan aturan yang berpotensi membingungkan tata kelola lembaga kemasyarakatan di tingkat bawah.
“Perda Nomor 3 Tahun 2017 ini dinilai sudah tidak sesuai dengan perubahan kebutuhan dan kebijakan kita di Kota Parepare. Salah satu contoh ketidaksinkronannya adalah aturan masa jabatan Ketua LPMK yang sebelumnya diatur 3 tahun, padahal periode kepengurusannya adalah 5 tahun. Ini kan tidak sinkron, makanya Perda tersebut perlu dicabut,” ujar Rudy Najamuddin.
**Mekanisme Pencabutan dan Aturan Transisi**
Rudy menerangkan bahwa pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137 Tahun 2015, kewenangan pembatalan atau pencabutan Perda dikembalikan sepenuhnya kepada pembuat Perda bersama Mahkamah Agung.
Sebagai langkah transisi sebelum dilahirkannya Perda pengganti yang baru, tata kelola lembaga kemasyarakatan saat ini tetap berjalan dengan merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 40 Tahun 2019.
“Tentu jika Perda ini dicabut harus ada aturan pengganti. Untuk sementara, pemerintah daerah menggunakan Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 40 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan sebagai acuan transisi. Kami berharap ke depan akan ada Perda baru yang lebih komprehensif untuk mengatur hal ini,” tambahnya.
Di akhir penjelasannya, Rudy berharap seluruh anggota DPRD Kota Parepare berkenan menyetujui Ranperda pencabutan ini sebagai Perda Usul Inisiatif DPRD untuk dibahas pada tahapan legislasi berikutnya.




















