30.7 C
Pare-Pare
Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

Lindungi 17 Ribu Lebih Masyakarat Rentan, Komisi II DPRD Parepare Usulkan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Komisi II DPRD Kota Parepare secara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal dan masyarakat rentan di Kota Parepare.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare sekaligus Juru Bicara Pemrakarsa Ranperda, Parman Agus Mante, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare pada Rabu (19/08/26).

Parman memaparkan data bahwa jumlah masyarakat kategori desil 1 hingga desil 4 di Kota Parepare saat ini mencapai kurang lebih 17.900 orang. Sementara itu, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Parepare baru mencapai 70,48 persen atau sebanyak 28.120 orang.

“Untuk mencapai *Universal Coverage* Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Parepare, target peserta adalah 39.897 orang. Artinya, kita masih kekurangan 11.777 peserta lagi. Kondisi ini menunjukkan bahwa atensi Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah sangat diperlukan untuk mengatasi hambatan kepesertaan,” ujar Parman Agus Mante.

**Dominasi Sektor Jasa dan Pekerja Informal**

Lebih lanjut, Parman menjelaskan bahwa struktur ketenagakerjaan di Kota Parepare didominasi oleh sektor jasa yang mencapai 77,09 persen, diiringi pertumbuhan pesat sektor informal. Pekerja rentan seperti pedagang kaki lima, nelayan skala kecil, pekerja rumah tangga, pengemudi angkutan, hingga pekerja seni budaya dinilai membutuhkan kepastian perlindungan.

Program perlindungan pekerja rentan yang diatur dalam Ranperda ini, kata Parman, merupakan wujud konkret prinsip gotong royong melalui dukungan APBD untuk membayarkan iuran pekerja yang kurang mampu.

“Upaya ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem. Pemerintah daerah didorong untuk mendaftarkan pekerja miskin, khususnya kategori desil 1 hingga desil 5, ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Politisi DPRD Parepare tersebut.

Di akhir penjelasannya, Parman berharap Ranperda Inisiatif DPRD ini dapat diterima oleh seluruh fraksi dan dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya demi kesejahteraan para pekerja di Kota Parepare.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare