PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Parepare pada PT Bank Sulselbar, Rabu (19/08/26).
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, selaku juru bicara pemrakarsa Ranperda menjelaskan bahwa upaya penyertaan modal ini merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan pembangunan daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kualitas sumber daya manusia, serta perekonomian masyarakat secara berkesinambungan.
“Secara yuridis, Pasal 333 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa setiap penyertaan modal daerah wajib ditetapkan dengan peraturan daerah. Kepastian hukum dan legalitas formal melalui Perda ini memberikan dasar hukum yang sah bagi pengeluaran pembiayaan investasi daerah,” ujar Kamaluddin Kadir saat menyampaikan penjelasan Komisi I.
Kamaluddin memaparkan bahwa berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2016 (perubahan pertama atas Perda Nomor 7 Tahun 2012), batas maksimal akumulasi penyertaan modal Pemerintah Kota Parepare pada Bank Sulselbar ditetapkan paling banyak sebesar Rp50 miliar.
Sejak dimulainya penyertaan modal pada tahun 2010 hingga tahun 2025, total realisasi investasi Pemkot Parepare yang tercatat di Bank Sulselbar telah mencapai Rp48,93 miliar. Oleh karena itu, substansi utama dari revisi Perda tahun 2026 ini adalah memberikan dasar hukum penyertaan modal tambahan sebesar Rp1,07 miliar.
“Penyertaan modal Pemkot Parepare dimulai sejak tahun 2010 dan terakhir kita menyertakan modal di tahun 2025, sehingga realisasi sebelumnya tercatat sebanyak Rp48,93 miliar. Melalui perubahan kedua tahun 2026 ini, kami menetapkan penetapan hukum penyertaan modal tambahan sebesar Rp1,07 miliar guna menggenapi total akumulasi menjadi pas Rp50 miliar,” jelas Ketua Komisi I tersebut.
Melalui Ranperda Inisiatif ini, DPRD berharap penyertaan modal daerah dapat terkelola secara optimal, harmonis secara regulasi, serta memberikan deviden yang siginifikan bagi pembangunan Kota Parepare.




















