25.1 C
Pare-Pare
Senin, Juli 20, 2026
spot_img

Terkait Interplasi Kepala Daerah Tidak Hadir, Boleh Diwakilkan

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Anggota Tim Pakar dan Ahli bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD kota Parepare yang juga menjabat wakil ketua DPRD kota Parepare Periode 2019-2024 M. Rahmat Sjamsu Alam SH lewat program Obras Jumat ( 31/10/25) mengatakan dalam menjawab surat DPRD terkait Interplasi kepala daerah tidak hadir boleh diwakilkan.

“Itu juga sudah diatur dalam PP 12 2018, di pasal 71,72 menugaskan pejabat terkait, dan menjelaskan masalah-masalah itu. tetapi ingat yang harus dipahami, bahwa apapun yang menjadi pandangan teman-teman DPRD, itu akan menjadi kebijakan pemerintah daerah, itu intinya.” Kata Rahmat

Menarutnya, Apapun hasil pandangan anggota DPRD, terkait dengan penjelasan kepala daerah terkait enam poin tersebut itu, menjadi bahan, kepala daerah untuk menetapkan kebijakan yang akan dilaksanakan.

“Menjadi aturan, menjadi kewajiban, karena memang ada bedanya antara RDP dan hak interpelasi. Kalau RDP namanya rapat dengar pendapat, dilaksanakan oleh komisi dalam rapat komisi. Kalau interpretasi dilaksanakan dalam rapat paripurna sehingga menjadi keputusan DPR karena keputusan DPRD wajib dilaksanakan.” Jelas Rahmat.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare