PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berkantor di dalam lingkungan pengadilan dipastikan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest). Lembaga tersebut murni hadir sebagai perpanjangan tangan negara dalam memberikan akses keadilan secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.
Hal tersebut ditegaskan oleh Hakim Pratama, Arfian Setiantoro, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam program interaktif “Ngopi Berjamaah” di Radio Mesra 102.8 MHz, Jumat malam (17/07/26).
Menjawab keraguan jemaah mengenai posisi Posbakum yang difasilitasi oleh pengadilan, Arfian menjelaskan bahwa operator Posbakum adalah pihak ketiga atau lembaga advokat eksternal, bukan bagian struktural dari pengadilan itu sendiri.
“Posbakum itu adalah pihak ketiga dari luar yang bekerja sama dengan pengadilan setempat. Walaupun diberi tempat di dalam gedung pengadilan, mereka tetap independen. Tugas mereka adalah membela hak-hak terdakwa atau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” terang Arfian di hadapan para jemaah pasca-ibadah Magrib.
Ia juga memberikan garansi mutlak bahwa seluruh layanan yang diakses melalui mekanisme penunjukan Posbakum ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal ini berbeda dengan pengurusan hukum yang didasarkan pada kesepakatan surat kuasa khusus secara privat antara klien dan advokat.
“Melalui penunjukan, jelas, saya garansi itu gratis. Kalau ada oknum yang meminta biaya atau tidak gratis, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.
Independensi Mutlak dan Dissenting Opinion
Selain mengupas peran Posbakum, perwira yudisial ini juga memaparkan prinsip mendasar yang membedakan profesi hakim dengan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI, Polri, maupun Kejaksaan yang memegang teguh asas komando dan jiwa korsa.
“Hakim itu sifatnya mandiri. Kami tidak terikat atau tunduk pada perintah pimpinan dalam memutus suatu perkara. Di dalam majelis yang terdiri dari tiga hakim, saya sangat bisa dan boleh berbeda pendapat dengan Ketua Majelis. Istilah hukumnya adalah dissenting opinion,” tambahnya.
Menutup sesi dialog sebelum berkumandangnya azan Isya, Arfian menggambarkan beratnya beban spiritual seorang hakim yang harus melakukan kontemplasi, bermuhasabah, hingga berserah diri kepada Tuhan demi melahirkan keputusan yang seadil-adilnya di tengah konflik batin.
“Hakim itu pada dasarnya menyusuri ‘jalan kesunyian’. Kami tidak mencari popularitas. Bahkan, sebisa mungkin publik tidak perlu tahu secara personal siapa hakim yang menyidangkan perkara tersebut demi menjaga objektivitas. Jika ada anggota keluarga yang berperkara, kami wajib mengundurkan diri demi menghindari benturan kepentingan,” pungkas Arfian.




















