JAKARTA, RADIOMESRA. COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebut bahwa calon legislatif terpilih tak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
“Pada dasarnya, seseorang yang harus mundur dari jabatan apabila dia mencalonkan diri sebagai kepala daerah, apakah calon gubernur atau wakil gubernur, walikota atau wakil walikota, itu adalah orang yang menduduki jabatan sebagai anggota DPR DPP atau DPRD. Jadi kalau dia tidak sedang menduduki jabatan itu, dan dia nyaleg kemudian dinyatakan terpilih tidak ada kewajiban mundur.” Kata Hasyim.
Lanjut Hasyim, yang diwajibkan mundur itu kalau dia menduduki jabatan misalkan ada orang sekarang menjadi anggota DPR atau DPRD dan nyaleg lagi untuk tahun 2024 dan terpilih dan dia dicalonkan partainya nyalon kepala daerah, maka dia mesti mundur dari jabatan anggota DPR atau DPRD untuk masa jabatan sekarang hasil pemilu 2019.
“Tapi untuk terpilihnya tidak ada kewajiban, karena undang-undang menyatakan yang wajib mundur orang yang sedang menduduki jabatan” kata Hasyim Jumat (10/05/24).
Pernyataan Hasyim ini menimbulkan perdebatan. Sebab, berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.
Adapun caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 sedianya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.