PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Konsultasi Publik terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Langkah penyesuaian regulasi ini dinilai krusial demi menyelaraskan aturan daerah dengan hierarki perundang-undangan yang lebih tinggi.
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Parepare, Suyuti, S.E., menjelaskan bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2017 sebelumnya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2007. Namun, seiring diterbitkannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Perda lama tersebut harus dicabut untuk menghindari benturan regulasi, terutama setelah penyelenggaraan pemilihan Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) baru-baru ini.
“Konsultasi publik hari ini berjalan lancar. Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2017 dilakukan karena dianggap bertentangan dengan hierarki perundang-undangan yang lebih tinggi. Sekarang sudah ada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” ujar Suyuti di Parepare, Jumat (087/08/26).
Suyuti menambahkan, ke depannya mekanisme pemilihan LPMK maupun RT/RW tidak lagi memerlukan Perda, melainkan cukup diakomodasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Selain menyoroti penyesuaian regulasi, Politisi DPRD Parepare ini menggarisbawahi peran vital RT, RW, dan LPMK yang baru dilantik sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan visi-misi Wali Kota. Ia menekankan perlunya kolaborasi erat antara pengurus RT/RW, LPMK, kelurahan, kecamatan, Dinas Sosial, hingga Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengatasi persoalan penyaluran bantuan sosial yang kerap tidak tepat sasaran.
“RT/RW dan Ketua LPMK yang baru terpilih ini merupakan ujung tombak pemerintah di tingkat kelurahan. Kami berharap mereka bersinergi. Saat ini banyak bantuan yang tidak tepat sasaran karena berbagai dinamika, seperti persoalan daya listrik atau verifikasi lapangan. Jangan sampai ada masyarakat yang mampu tetapi kategorinya masih masuk desil 1 atau desil 2,” tegasnya.
Untuk melahirkan data kemiskinan yang akurat dan valid, Suyuti mendorong optimalisasi forum Musyawarah Kelurahan (Muskel). Menurutnya, hasil Muskel harus mencerminkan kondisi objektif di masyarakat—memasukkan warga yang benar-benar berhak dan mengeluarkan warga yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
“Harus ada sinergi antara RT/RW, LPMK, dan kelurahan untuk duduk bersama mencocokkan hasil verifikasi di lapangan. Dengan data yang valid dari kelurahan, kita memiliki dasar kuat saat berkoordinasi maupun menyanggah penetapan data oleh BPS BPS Pusat,” pungkas Suyuti.




















