29.8 C
Pare-Pare
Kamis, September 24, 2026
spot_img

Soroti Aturan Batas Usia Bantuan UMKM, DPRD Parepare Minta SK Wali Kota Direvisi

PAREPARE, RASIOMESRA. COM β€” Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, menyoroti persoalan batas usia penerima bantuan usaha masyarakat yang dinilai menyulitkan warga. Hal tersebut disampaikannya dalam program Obras radio mesra pada Kamis (24/09/26).

Kamaluddin mengungkapkan bahwa banyak warga yang telah mengusulkan bantuan sejak beberapa tahun lalu melalui reses DPRD, namun belakangan terganjal aturan batas usia. Saat bantuan hendak disalurkan, usia penerima telah melewati batas yang ditentukan dalam SK Wali Kota Nomor 700.

“Waktu mengusulkan bantuan beberapa tahun lalu usianya masih di bawah 50 tahun. Namun ketika namanya keluar dan dipanggil ke Disnaker, usianya sudah lewat karena proses pengurusan yang cukup lama,” kata Kamaluddin.

Menurutnya, jika disesuaikan dengan aturan nasional, batas usia penerima bantuan berada di angka 64 tahun. Apalagi, masyarakat yang diusulkan rata-rata masih dalam usia produktif dan bersemangat untuk bekerja.

Oleh karena itu, pihak DPRD meminta Pemerintah Kota Parepare bersama Wali Kota untuk melakukan revisi terhadap SK tersebut agar anggaran APBD yang telah dialokasikan dapat terealisasi secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap ada langkah dan niat baik dari pemerintah untuk mervisi aturan ini agar bantuan bisa tersampaikan dan tidak membuat masyarakat kecewa,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan kurangnya sosialisasi mengenai aturan batas usia tersebut sejak awal, baik saat pelaksanaan reses maupun verifikasi data awal di dinas terkait.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare