25.7 C
Pare-Pare
Kamis, Oktober 29, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 713

Terima Unjuk Rasa Vaksin Anak SD, Sekda Tegas Vaksin Anak SD Bukan Kebijakan Sepihak Pemkot

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pemerintah daerah dalam kewajibannya memang mendengarkan apa yang disampaikan masyarakatnya itu sudah tersampaikan. Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Daerah Kota Parepare H. Iwan Asaad Saat menerima aksi unjuk rasa menolak vaksin pada murid SD Senin (24/01/22)

“Tadi apa yang mereka harapkan untuk diteruskan tentu kita harus pahami bahwa kebijakan pemerintah kota Parepare terkait dengan vaksinasi di kota Parepare tidak semata-mata kebijakan dan keputusan dari pemerintah kota Parepare semata. Ini semuanya dibicarakan dengan unsur forkopimda baik kapolres, Dandim kemudian Kajari, Wali kota wakil walikota dan diputuskan dalam sebuah rapat.” Kata Iwan.

Lanjut Mantan Kadis infokom kota Parepare ini, kalau seandainya ada masyarakat yang merasa bahwa itu belum Tersosialisasi itu yang perlu dibuka semacam saluran supaya masyarakat bisa memahami apa yang mereka inginkan juga untuk melakukan pertemuan dengan forkopimda secara utuh nanti akan di teruskan kepada forkopimda mencocokan kan waktu dan tempatnya itu yang akan upayakan.

“Terkait dengan keluhan tadi kita dengarkan bersama-sama, keluhan itu tidak bisa kita abaikan, kita harus diperhatikan dan saat ini juga ibu yang melaporkan ada kondisi dimaksud kami akan minta turun tim medis melakukan kroscek di lapangan. Apakah itu terjadi dan apakah memang kekeliruannya berada dalam tim medis yang ada atau perhatian pemerintah Kecamatan Kelurahan yang kurang itu juga yang kami lakukan evaluasi.”Jelas Sekda

Tambah iwan, dirinya juga membuka jalur komunikasi langsung dengan warga masyarakat supaya penyampaian informasi itu tidak melalui beberapa tahap ia coba direct kehandphone langsung supaya Kalau ada informasi yang sifatnya segera diteruskan kepada tim gugus yang lain supaya jangan terlalu lama kondisinya

“Jangan terlalu lama kondisinya Masyarakat mengeluh atau kondisinya mereka menyampaikan informasi tidak ada tanggapan dari para pemerintah daerah bisa kami lakukan.” Jelas Iwan

Pemkot Memulai pelaksanaan Musrenbang RKPD Kota Parepare 2023 Tingkat Kelurahan

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memulai pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kota Parepare 2023 tingkat Kelurahan, Senin, (24/01/22).

Empat Kelurahan di empat Kecamatan menjadi sasaran Musrenbang Kelurahan pada hari pertama ini. Masing-masing Kelurahan Ujung Bulu di Kecamatan Ujung, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kelurahan Tirosompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kelurahan Watang Bacukiki, Kecamatan Bacukiki.

Kepala Bidang Perencanaan SDM dan Sosbud Bappeda Parepare, Dede Alamsyah Wakkang yang menjadi Koordinator Tim 1 di Tirosompe saat di hubungi tim liputan jelajah kota mengungkapkan, aspirasi dari masyarakat di Musrenbang Kelurahan ini masih didominasi permintaan bantuan usaha baik perorangan maupun kelompok

“Di mana pada hari ini tanggal 24 Januari tahun 2022 ada 4 kelurahan yang melakukan musrembang tersebut. Yaitu kelurahan Tiro sompe, ujung bulu, lakessi, dan Watang bacukiki. Meskipun masih dalam pandemi kami berharap bahwa usulan usulan yang disampaikan oleh masyarakat meskipun diwakili oleh LPMK maupun beberapa tokoh masyarakat itu tidak mengurangi makna dan nilai usulan tersebut. Sebagai mana kita ketahui bahwa tujuan dari musrembang itu adalah 1 menetapkan usulan prioritas kelurahan yang diajukan untuk dibahas pada musrembang kecamatan.” Kata Dede.

Lanjut Dede, yang kedua menetapkan delegasi kelurahan yang mengikuti musrembang tingkat kecamatan
Bappeda Sendiri melalui tim 3 yang bertugas dikelurahan Tiro sompe telah menerima usulan dari masyarakat setempat, dimana masyarakat setempat masih mengusulkan terkait bantuan bantuan sosial maupun perbaikan infrastruktur.

“Untuk bantuan sosial sendiri kami harapkan bisa diarahkan nanti ke dinas terkait dalam hal ini dinas sosial, dengan catatan Untuk bantuan perseorangan itu data/terdaftar dalam DTKS. Sedangkan untuk perbaikan infrastruktur nantinya akan kami fasilitasi untuk diakomodir dinas PU maupun dinas perkimtan dimana dinas PU itu antara lain perbaikan jalan perbaikan drainase kemudian dinas perkimtan bedah rumah maupun rumah impian.” Jelas Dede.

Pantau Sekolah Tatap Muka, Taufan Pawe Apresiasi Pelajar Paham Pentingnya Vaksinasi

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM  – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP) melakukan pemantauan sekolah tatap muka. Diantaranya SDN 5, SMPN 1 dan SMAN 1 Kota Parepare.

Dalam kunjungannya, TP memantau penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan sosialiasi vaksinasi. Taufan Pawe mengatakan, pemantauannya ini untuk melihat dan mengambil sampel sejauh mana proses vaksinasi terhadap anak khususnya peserta didik.

“Alhamudlilah saya melihat tidak ada penolakan. Karena saat saya berinteraksi dengan anak-anak kita, mereka sudah paham pentingnya menggunakan masker dan vaksinasi,” katanya.

Wali Koto Parepare dua periode ini mengapresiasi peran orang tua siswa dalam memberikan edukasi tentangnya penerapaan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada anak.

“Kita apresiasi kepada orang tua yang antusias yang memberikan edukasi dan mengontrol mereka dalam pelasanaan sekolah tatap muka. Saya tanya kedapa anaknya, siapa yang antar siapa yang jemput semuanya jawab bapak atau ibu. Mereka juga dilarang jajan di luar sekolah,” katanya.

TP juga mengaku bangga kepada anak-anak didik Kota Parepare yang telah memahami pentinganya penggunaan masker dan vaksinasi. Mereka sudah tahu jika masker dan vaksinasi meruapakan upaya pencegahan masuknya virus ke dalam tubuh.

“Tadi anak kelas dua SD sudah paham jika masker dan vaksin merupakan pasangan sejoli yang tidak bisa dipisahkan. Untuk itu kita meminta peran dinas pendidikan, guru, orang tua, dan semua elemen masyarakat untuk terus melakukan sosialisasi. Ini upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus,” pungkasnya.

Untuk peserta didik yang belum vaksin karena alasan medis, Taufan Pawe meminta kepala sekolah agar guru tersebut dibatasi dalam interaksinya kepada siswa.

“Saya minta data-data guru yang belum vaksin karena medis. Supaya kita kontrol, kalau sudah memungkinkan untuk vaksin baru kita vaksin. Untuk sementara kita batasi dulu ruang geraknya apalagi berinteraksi dengan siswa,” tutupnya.

Dilaporkan Warga, Kadis PUPR Langsung Tinjau Kerusakan Jalan

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Langkah cepat dilakukan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Kota Parepare bersama staffnya dengan langsung melakukan peninjauan lokasi dijalan Sawi Parepare usai mendapatkan laporan warga terkait rusaknya fasilitas jalan dikawasan tersebut.

Kepala dinas PUPR kota Parepare Ir Samsuddin Taha dihubungi radiomesra mengatakan pihaknya bersama sejumlah staff staff turun memastikan kondisi jalan yang dilaporkan warga. “Iye, tadi itu bersama seluruh staff saya turun memastikan apa yang harus kami kerjakan disana yang berhubungan dengan apa yang dilaporkan warga di jalan sawi” Kata Samsuddin Taha.

Dihadapan warga dan anggota DPRD Parepare Andi Fudhail saat meninjau lokasi tersebut, Samsuddin Taha mengatakan akan segera memperbaiki lokasi yang rusak. “Insyaa Allah akan segera dikerjakan atas apa yang dilaporkan warga karena memang kerusakannya cukup parah setelah saya bersama teman teman dan pak anggota Dewan pak Andi Fudhail melihatnya.” Jelas Samsuddin Taha.

Salah seorang warga bernama Awal Permana dalam akun media sosialnya berharap setelah diperbaiki, akses jalan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik khususnya bagi warga yang akan melalui jalan tersebut untuk beribadah. (Lap. AL)

Reses Legislator Nasdem, Warga Minta Untuk Maju Sebagai Wali kota Parepare

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Anggota DPRD Kota Parepare, Suyuti menggelar reses guna menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat. Kegiatan itu digelar di Alya Cafe Sweetness, Jalan Mattirotasi, Ahad (23/01/22).

SYT, sapaannya, meminta kepada warga agar menyampaikan secara detail jenis bantuan yang diinginkan sesuai dengan pekerjaan atau profesinya, sehingga dalam penyaluran nantinya tidak terjadi kekeliruan.

Adapun aspirasi warga diantaranya bantuan dana usaha kecil, bantuan alat pertukangan, permohonan perbaikan jalan lorong, dan perbaikan beberapa drainase yang buntu di daerah Kelurahan Lumpue.

Melihat kepedulian SYT yang banyak membantu masyarakat selama di dewan, salah seorang warga, Dhani Aristiawan, bahkan menyampaikan permintaan khusus kepada Ketua Garda Pemuda Nasdem Parepare ini untuk bersedia mencalonkan diri pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Parepare 2024 mendatang.

“Saya sebagai warga bacukiki menyampaikan sebuah harapan, kami berharap kesediaan Bapak Suyuti agar kiranya mencalonkan diri pada pemilihan wali kota/wakil wali kota kedepan dan pastinya kami sangat siap untuk merealisasikan hal tersebut,” harap Dhani.

Diketahui, pencapaian melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) SYT yang terealisasi untuk warga pada 2021 yakni, Bedah Rumah (±10 rumah), perbaikan jalan lorong (±200 meter), dan pengadaan lampu lorong.

Selain itu, ada juga bantuan alat untuk pertukangan dan perbengkelan (±30 orang), serta masih banyak bantuan-bantuan kecil untuk UMKM.

Pada reses kali ini, SYT didampingi pegawai Dinas Perdagangan (Disdag) yang menjelaskan terkait kategori bantuan apa saja yang dapat di cover oleh Disdag. Seperti bantuan untuk tukang yang sifatnya lebih ke industri kreatif. (*)

 

Warga Kecamatan Ujung Apresiasi Keberhasilan Dr. Kamaluddin Wujudkan Pokir

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Anggota DPRD kota Parepare Dr. Kamaluddin Kadir S. Sos., Mm kembali berkesempatan untuk bertatap muka dengan masyarakat kecamatan ujung dalam acara reses atau penjaringan aspirasi masyarakat secara langsung. Reses ini bertujuan untuk menjumpai atau bertemu dengan konsituen di daerah pemilihan guna menjaring, menampung serta menyerap aspirasi untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti menjadi pokok-pokok pikiran DPRD kota Parepare. Ahad (23/01/22)

“Reses kali ini saya laksanakan di hotel pariwisata dengan bentuk tatap muka sekaligus mendengarkan secara langsung usulan, saran dan masukan dari masyarakat itu. Saya mendapatkan banyak apresiasi sehubungan dengan keberhasilan dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat dalam pokok-pokok pikiran beberapa waktu yang lalu seperti pembuatan dan pengadaan jamban rumah tangga kepada 21 KK, kemudian pemberian bantuan pertukangan kayu kepada 10 KK, bantuan pertukangan batu kepada 10 KK, perbengkelan kepada 5 KK, bantuan etalase jualan kepada 11 KK, usaha sablon kepada 1 KK kemudian pembelian bibit ikan lele sebanyak 10.000 kepada 10 kelompok yang terakumulasi sebanyak 350 juta rupiah. Selain itu bantuan-bantuan sifatnya pribadi juga telah kami laksanakan dan kami telah berikan kepada masyarakat dalam beberapa bentuk seperti bantuan bibit ikan lele kepada Kelompok budidaya di beberapa tempat di kecamatan bacukiki/barat, Soreang serta kecamatan ujung. Bantuan lain berupa bantuan peralatan lemari dan bantuan bantuan usaha yang sifatnya produktif yang telah kami laksanakan dan salurkan beberapa waktu lalu.” Kata Mantan Ketua Komisi II DPRD kota Parepare.

Lanjut Anggota Komisi III Ini, Dirinya berharap mudah mudahan bantuan tersebut bermanfaat dan dapat berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri untuk membantu ekonomi rumah tangga dimasa pandemi ini bantuan ini sifatnya produktif untuk kemandirian masyarakat.

“Adapun masukan masyarakat pada reses hari ini diantaranya usulan perbaikan jalan yang berlubang akibat banjir dan hujan yang terjadi beberapa waktu lalu sehingga banyak terjadi kerusakan di beberapa titik yang banyak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kota Parepare. Perbaikan drainesa kemudian bantuan peralatan usaha pertukangan kayu/batu lemari etalase jualan bantuan mesin jahit penerangan jalan umum atau lampu jalan kemudian perbaikan lorong kelangkaan minyak goreng diupayakan dilaksanakan operasi pasar dan lain-lainnya.” Jelas Dr. Kamaluddin

Dr Kamaluddin berharap semua aspirasi masyarakat yang masuk kali ini merupakan prioritas perjuangannya di DPRD kota Parepare.

“Dan harapan terakhir yang saya menyarankan masyarakat tidak sungkan-sungkan untuk menyampaikan aspirasi, sehingga oleh Saya dapat ditindaklanjuti pada tahun ini dan tahun akan datang.” Tutup Dr. Kamaluddin

Di Sela Reses, Ketua Golkar Parepare Erat Sapa Konstituen Kaharuddin Kadir

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Legislator Golkar Parepare Kaharuddin Kadir menjadikan reses tidak hanya sebagai wadah menyerap aspirasi. Tetapi, juga menjadi ajang konsolidasi Partai Golkar Parepare.

Reses itu dihadiri Ketua Golkar Parepare Erna Rasyid Taufan beserta jajarannya. Pada reses itu juga hadir ratusan simpatisan Kaharuddin Kadir lengkap dengan baju seragamnya. Sabtu (22/01/22).

Kaharuddin menerima aspirasi masyarakat lewat tulisan. Alasannya, selain agar aspirasi jelas, langkah itu juga bisa mengurangi kerumunan.

“Reses saya ada di dua titik pertama dilakukan di kedai oke. 150 undangan yang datang hampir 200. Yang kedua di jalan industri. Kami masih memprioritaskan memberi masukkan dalam bentuk tertulis karena ada pengalaman Kami selesai reses baru datang atau ada yang ingin disampaikan tapi malu berbicara atau biasa juga datang ke rumah untuk menyampaikan aspirasi ini semua kami tampung dan catat.” Kata H. Kaharuddin pada program obras Senin (24/01/22).

Ketua Komisi II DPRD Parepare itu juga mengungkapkan sejumlah aspirasi yang ia terima.

“Secara umum keluhan-keluhan yang paling banyak itu kaitannya dengan tidak aktifnya BPJS. Masalah mengenai bantuan sosial yang tidak tercover dalam data dan bantuan yang tidak sesuai dengan ekspektasi dan ada juga soal vaksin dan seterusnya.” tandas dia.

Di sela-sela reses itu, Ketua Golkar Parepare Hj. Erna Rasyid Taufan menyapa masyarakat konstituen Kaharuddin Kadir di Kecamatan Soreang.

3 Ormas Gelar Unjuk Rasa Tolak Pelaksanaan Vaksin Anak SD

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan dirinya ummat bersatu, rakyat maju, NKRI satu, menggelar aksi unjukrasa menolak kebijakan pelaksanaan vaksin anak usia 6 hingga 11 tahun di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (24/01/22).

Tiga organisasi masyarakat (Ormas) yang menggelar unjuk rasa ini, yakni Forum Peduli Umat (FPU), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Forum Komunitas Obras (FOKUS). Dalam aksinya, mereka mendatangi tiga titik untuk menyampaikan aspirasi, yakni di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Wali kota Parepare, dan Gedung DPRD Kota Parepare.

Saat membacakan tuntutannya di depan Gedung DPRD Kota Parepare, pengunjukrasa meminta agar kebijakan pelaksanaan vaksin anak usia sekolah ini, harus dievaluasi dan masih perlu dikaji ulang.

Menanggapi aspirasi para pengunjukrasa itu, Wakil Ketua DPRD Parepare, H.Tasming Hamid mengatakan, akan menindaklanjutinya, dan segera memanggil semua stekholder yang terkait.

“Tuntutan yang baru saja saya terima tentu nanti kami tindak lanjuti. Jadi kakanda H. Rahman Saleh kita ini di DPRD Parepare paham bagaimana mekanisme ketika kita ingin mengambil keputusan di DPRD Parepare. Apa yang menjadi tuntutan ini tentu menjadi penting untuk kami bahas besok kita tindaklanjuti untuk memanggil semua stakeholder untuk membicarakan kira-kira apa solusi yang harus dilakukan.” Kata Tasming

Lanjut Tasming, karena memang di masyarakat juga terima aspirasi bahwa ada masyarakat yang mau divaksin ada juga yang tidak mau sehingga yang jadi masalah yang mau di vaksin ini tidak mau dicampur dengan yang tidak divaksin.

“Sehingga kira-kira apa yang menjadi solusi sehingga anak-anak yang tidak divaksin tidak terlambat mengikuti pelajaran. Ini penting kita minta solusinya karena biar bagaimanapun kedatangan saudara-saudara atas nama umat tentu kami memikirkan bagaimana semua bisa berjalan artinya tidak ada yang dirugikan atas apa yang diputuskan DPRD.” Jelas Wakil Ketua DPRD tersebut.

Berikut 4 aspirasi yang disampaikan para demonstran:

  1. Meminta kepada penyelenggara pemerintahan di kota Parepare agar melakukan evaluasi dan segera menghentikan kegiatan vaksin anak di sekolah, karena telah melahirkan distorsi terhadap amanah konstitusi yakni, hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang baik disamping itu kegaiatan ini juga telah melecehkan UU nomor 35 tentang perlindungan anak.
  2. Meminta kepada Pemerintah Kota Parepare segera menghentikan kegiatan vaksin anak di sekolah, karena ini diduga sudah tidak lagi mengedepankan profesionalisme layanan kesehatan tapi menjadi bagian perebutan proyek kegiatan pelaksanaan vaksin beberapa instansi DINKES, POLRI & TNI.
  3. Meminta kepada penyelenggara pemerintahan di kota Parepare agar segera meminta kepada pemerintah pusat untuk Membubarkan KOMNAS KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) karena hanya menjadi stempel pengesahan/pembenaran pemerintah tanpa pernah berpijak pada realitas fakta sesungguhnya/sebenarnya.

4. Pernyataan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan stakeholder lainnya tentang anak usia 6-12 tahun yang memiliki imunitas dan tidak perlu vaksin harus kongkrit dan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan vaksin anak di sekolah.

Vaksinasi Anak Kebijakan Pusat, Parepare Pastikan Keamanan Anak untuk Divaksinasi Lewat Skrining dan Observasi

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM  — Pelaksanaan vaksinasi bagi anak umur 6 sampai dengan 11 tahun merupakan mandatori dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulsel, yakni berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI dan Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel tentang Pelaksanaan Vaksinasi dimaksud.

Pemerintah Daerah termasuk Kota Parepare menindaklanjuti kebijakan tersebut di daerah masing-masing. Pemerintah Kota Parepare dalam pelaksanaan vaksinasi tetap memperhatikan kondisi anak sebelum divaksin. Karena itu dilakukan skrining dan observasi kepada anak terlebih dahulu.

Hal ini diungkap Sekretaris Daerah Kota Parepare, H Iwan Asaad, Senin, (24/01/22).

“Jadi pelaksanaan vaksinasi untuk anak ini tidak serta merta dilakukan, tetap dilakukan skrining dan observasi. Sehingga kondisi anak dinyatakan aman betul untuk menerima vaksin,” ungkap Iwan Asaad.

Iwan mengemukakan, dasar hukum pelaksanaan vaksinasi jelas yakni diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kemudian ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019, sebagaima telah beberapa kali diubah. Dan terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019. Ditambah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 bagi Anak Usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) Tahun.

“Sehingga pelaksanaan vaksinasi di Kota Parepare merupakan mandatori ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Kesehatan. Dan karena itu Pemerintah Daerah tidak dibebani keharusan untuk membuat aturan atau kebijakan tersendiri. Sepanjang tidak menghadapi atau membutuhkan suatu tindakan khusus yang bersifat lokal, maka tidak butuhkan adanya pengaturan secara lokal. Jadi cukup mengacu secara langsung kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegas Iwan.

Sementara jika ada yang beranggapan bahwa pelaksanaan vaksinasi di Parepare ilegal karena tidak terlebih dahulu dibuatkan dasar hukum operasional di tingkat daerah, Iwan menekankan bahwa hal itu hanya perlu dilakukan oleh daerah yang memiliki kebijakan lokal yang akan dikorelasikan dengan aturan atau prosedur layanan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Bagi Pemerintah Kota Parepare, hal tersebut tidak diperlukan. Karena kita tidak memiliki kebijakan lokal, melainkan hanya melaksanakan aturan secara langsung,” tekan Iwan.

Iwan juga menekankan, jika terdapat tindakan-tindakan pelaksanaan di lapangan, yang dinilai kurang tepat atau tidak semestinya seperti bersifat memaksa, maka harus dicermati karena tindakan-tindakan semacam itu mungkin saja bersifat personal.

“Tapi itu tetap akan kami cermati berdasarkan fakta yang ada,” kata Iwan.

Iwan mengingatkan, Mahkamah Agung (MA) sudah menguatkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019. Pada Pasal 13A ayat (2) Perpres itu berbunyi bahwa bagi warga masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi COVID-19; Pasal 13A ayat (4) bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksin, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Serta Pasal 13B berbunyi bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Arifuddin Idris mengungkapkan, tidak ada tindakan pemaksaan atau pengancaman dalam vaksinasi anak ini, karena vaksinasi adalah hal yang wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan Pemerintah Pusat tentang vaksin ini turun linear ke daerah. Dan daerah-daerah adalah pelaksana kebijakan itu.

“Kalau ada yang menyebut diancam sampai anak tidak naik kelas jika tidak mau divaksin, itu sama sekali tidak benar. Karena vaksin adalah wajib. Kami hanya bijaki bagi anak yang memang karena kondisinya tidak bisa divaksin harus belajar Daring di rumah. Karena kami ingin memastikan keamanan bagi anak-anak yang belajar tatap muka di sekolah,” tandas Arifuddin.

Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat di Parepare turun menyampaikan aspirasi tentang penolakan vaksinasi bagi anak ini. Mereka menyampaikan aspirasi di Kantor Wali Kota Parepare, DPRD Parepare, dan Dinas Pendidikan Parepare.

Mereka meminta penghentian vaksinasi untuk anak, dan Pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap vaksinasi anak ini. (*)

MPC Pemuda Pancasila Soroti Adanya Bongkar Muat Batu Bara Di Cappa Ujung

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) menyoroti adanya bongkar muat batu bara di pelabuhan cappa ujung kota Parepare. Ketua MPC PP Fadly Agus Mante saat di hubungi tim liputan jelajah kota Sabtu (22/01/22) mengatakan dirinya sempat memantau pelabuhan cappa ujung pada jumat (21/01/22) dan melihat adanya aktivitas bongkar muat batu bara

“Baru saja kami Melakukan pemantauan di pelabuhan Cappa ujung Parepare, kami melihat di sana ada aktivitas bongkar muat batu bara. Kami sangat sayang kan pihak KSOP melakukan pembiaran aktivitas bongkar muat ini. kenapa? Standarisasi pelabuhan Cappa ujung untuk aktivitas bongkar muat batu bara tidak sesuai peruntukannya.” Kata Awienk Sapaan akrab Fadly Agus Mante.

Lanjut Awienk, pihaknya menilai akibat aktivitas tersebut akan berdampak pada ekologi pelabuhan karena serpihan batu bara banyak juga berjatuhan kelaut.

“Kemudian dampak ekologis nya sangat mengganggu itu sudah kelihatan tadi bahwa serpihan batu bara itu sudah banyak jatuh ke laut. Dan batubara tersebut itu akan dikirim ke Suppa, yang menjadi pertanyaan kenapa bukan pelabuhan marabombang yang dijadikan tempat loading batu bara ini yang jadi pertanyaan serius. Kami akan klarifikasi langsung nantinya dan kami akan soal ini peristiwa tersebut.” Terang mantan legislator parepare ini.

  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare