PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan dirinya ummat bersatu, rakyat maju, NKRI satu, menggelar aksi unjukrasa menolak kebijakan pelaksanaan vaksin anak usia 6 hingga 11 tahun di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (24/01/22).
Tiga organisasi masyarakat (Ormas) yang menggelar unjuk rasa ini, yakni Forum Peduli Umat (FPU), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Forum Komunitas Obras (FOKUS). Dalam aksinya, mereka mendatangi tiga titik untuk menyampaikan aspirasi, yakni di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Wali kota Parepare, dan Gedung DPRD Kota Parepare.
Saat membacakan tuntutannya di depan Gedung DPRD Kota Parepare, pengunjukrasa meminta agar kebijakan pelaksanaan vaksin anak usia sekolah ini, harus dievaluasi dan masih perlu dikaji ulang.
Menanggapi aspirasi para pengunjukrasa itu, Wakil Ketua DPRD Parepare, H.Tasming Hamid mengatakan, akan menindaklanjutinya, dan segera memanggil semua stekholder yang terkait.
“Tuntutan yang baru saja saya terima tentu nanti kami tindak lanjuti. Jadi kakanda H. Rahman Saleh kita ini di DPRD Parepare paham bagaimana mekanisme ketika kita ingin mengambil keputusan di DPRD Parepare. Apa yang menjadi tuntutan ini tentu menjadi penting untuk kami bahas besok kita tindaklanjuti untuk memanggil semua stakeholder untuk membicarakan kira-kira apa solusi yang harus dilakukan.” Kata Tasming
Lanjut Tasming, karena memang di masyarakat juga terima aspirasi bahwa ada masyarakat yang mau divaksin ada juga yang tidak mau sehingga yang jadi masalah yang mau di vaksin ini tidak mau dicampur dengan yang tidak divaksin.
“Sehingga kira-kira apa yang menjadi solusi sehingga anak-anak yang tidak divaksin tidak terlambat mengikuti pelajaran. Ini penting kita minta solusinya karena biar bagaimanapun kedatangan saudara-saudara atas nama umat tentu kami memikirkan bagaimana semua bisa berjalan artinya tidak ada yang dirugikan atas apa yang diputuskan DPRD.” Jelas Wakil Ketua DPRD tersebut.
Berikut 4 aspirasi yang disampaikan para demonstran:
- Meminta kepada penyelenggara pemerintahan di kota Parepare agar melakukan evaluasi dan segera menghentikan kegiatan vaksin anak di sekolah, karena telah melahirkan distorsi terhadap amanah konstitusi yakni, hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang baik disamping itu kegaiatan ini juga telah melecehkan UU nomor 35 tentang perlindungan anak.
- Meminta kepada Pemerintah Kota Parepare segera menghentikan kegiatan vaksin anak di sekolah, karena ini diduga sudah tidak lagi mengedepankan profesionalisme layanan kesehatan tapi menjadi bagian perebutan proyek kegiatan pelaksanaan vaksin beberapa instansi DINKES, POLRI & TNI.
- Meminta kepada penyelenggara pemerintahan di kota Parepare agar segera meminta kepada pemerintah pusat untuk Membubarkan KOMNAS KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) karena hanya menjadi stempel pengesahan/pembenaran pemerintah tanpa pernah berpijak pada realitas fakta sesungguhnya/sebenarnya.
4. Pernyataan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan stakeholder lainnya tentang anak usia 6-12 tahun yang memiliki imunitas dan tidak perlu vaksin harus kongkrit dan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan vaksin anak di sekolah.




















