25.4 C
Pare-Pare
Selasa, Oktober 27, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 55

Kalapas Parepare Audiensi ke Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare, Bahas Penguatan Pembinaan Kemandirian WBP di Bidang Ketahanan Pangan

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare melaksanakan audiensi ke Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare dalam rangka memperkuat koordinasi dan membangun kerja sama dalam pelaksanaan program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam audiensi tersebut, Kalapas Parepare didampingi oleh Kepala Seksi Kegiatan Kerja.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare, Muhammad Idris, SKM., M.Kes, didampingi olehSekertaris Dinas Ketapang  Andi Rohana, SP., M.Si. Pertemuan ini menjadi momentum untuk membahas berbagai peluang sinergi antara Lapas Parepare dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare dalam mendukung program pembinaan yang berorientasi pada peningkatan keterampilan, produktivitas, dan kemandirian WBP.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara khusus mengenai koordinasi dan kerja sama pembinaan kemandirian WBP di Lapas Parepare, khususnya pada bidang ketahanan pangan. Program ketahanan pangan diharapkan dapat menjadi salah satu kegiatan pembinaan produktif yang memberikan kesempatan kepada WBP untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan praktis yang dapat dikembangkan selama menjalani masa pembinaan.

Kalapas Parepare Marten menyampaikan harapan agar Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare dapat memberikan dukungan dan kerja sama dalam pengembangan program ketahanan pangan, baik dalam bentuk pendampingan, konsultasi teknis, maupun peningkatan kapasitas bagi petugas/pembina dan WBP yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Salah satu bentuk dukungan yang diharapkan adalah melalui penyediaan tenaga instruktur atau narasumber dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare untuk memberikan pelatihan dan pembekalan kepada petugas/pembina serta WBP. Pelatihan tersebut diharapkan dapat mencakup pengetahuan dan keterampilan teknis di bidang ketahanan pangan, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan metode yang tepat.” Kata Marten

Marten juga mengapresiasi Keterlibatan instruktur atau narasumber dari Dinas Ketahanan Pangan juga diharapkan dapat meningkatkan kompetensi petugas/pembina dalam melakukan pendampingan terhadap WBP. Dengan adanya pemahaman dan keterampilan yang memadai, kegiatan ketahanan pangan di Lapas Parepare dapat dikembangkan secara berkelanjutan dan menghasilkan kegiatan yang lebih produktif.

“Selain peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kerja sama ini juga diharapkan dapat membuka peluang pengembangan berbagai kegiatan ketahanan pangan di lingkungan Lapas Parepare. Pemanfaatan lahan yang tersedia dapat diarahkan untuk kegiatan produktif seperti budidaya tanaman pangan, hortikultura, maupun kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan potensi lingkungan Lapas Parepare.” Ungkap Marten

Program tersebut tidak hanya ditujukan untuk menghasilkan kegiatan produktif, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan kemandirian WBP. Melalui keterlibatan secara langsung dalam kegiatan ketahanan pangan, WBP diharapkan dapat belajar mengenai kedisiplinan, tanggung jawab, kerja sama, pengelolaan kegiatan, serta keterampilan praktis yang dapat menjadi bekal ketika kembali ke masyarakat.

Dengan adanya dukungan, pendampingan, serta penyediaan instruktur atau narasumber dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare, Lapas Parepare optimis program pembinaan kemandirian di bidang ketahanan pangan dapat dikembangkan secara lebih optimal, sekaligus menjadi bagian dari upaya mempersiapkan WBP agar memiliki keterampilan dan kemampuan produktif sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.

Atasi Keluhan Sedimentasi di Lumpue dan Akar Pohon Pemuda, Dinas PUPR Parepare Gandeng BBPJN

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait masalah sedimentasi saluran air di wilayah Lumpue dan ancaman akar pohon di Jalan Pemuda.

Kepala Dinas PUPR Kota Parepare, Budi Rusdi, mengatakan bahwa pihak Pemkot Parepare telah berkoordinasi intensif dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) untuk melakukan pembersihan dan pengerukan sedimen yang menyumbat drainase di kawasan Lumpue.

“Terkait keluhan sedimentasi di Lumpue, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Balai Jalan Nasional untuk pembersihan atau pengerukan di titik-titik yang tersumbat. Insyaallah dalam waktu dekat pengerukan dilakukan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Parepare,” ujar Budi Rusdi.

Selain masalah sedimentasi, Budi Rusdi juga menyoroti kondisi akar pohon di Jalan Pemuda yang mulai merusak badan jalan dan membahayakan para pengguna jalan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelum melakukan tindakan teknis konstruksi.

“Kondisi akar pohon di Jalan Pemuda sudah sangat berbahaya. Kami koordinasikan dulu dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk penanganan pengamanan pohonnya. Setelah itu, tim PUPR akan membongkar, mengangkat akar di bawah badan jalan, serta melakukan perbaikan agar jalan kembali layak dan aman dilalui masyarakat,” tambahnya.

Langkah responsif dari Dinas PUPR Parepare ini mendapat apresiasi langsung dari pihak Balai Jalan Nasional. Perwakilan BBPJN, Abdul  Salam, mengonfirmasi bahwa tim pemeliharaan telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pembersihan sedimen drainase di Jalan Bau Massepe, Lumpue, khususnya di area sekitar SMK 1 Lumpue hingga Jembatan Sumpang.

Salam menjelaskan, pengerukan ini merupakan kelanjutan dari program pemeliharaan rutin yang sebelumnya difokuskan di sepanjang Jalan M. Arsyad serta pengerjaan pengecatan jembatan menjelang peringatan HUT RI.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi dan koordinasi dari Dinas PUPR Parepare melalui forum Obras Mesra. Begitu mendapat laporan, hari ini tim kami langsung turun melakukan penggalian dan pembersihan saluran di Jalan Bau Massepe, Lumpue,” jelas Salam.

Mengingat kawasan Lumpue termasuk daerah rawan banjir, Salam mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah ke dalam saluran air.

“Daerah Lumpue ini sangat rawan banjir. Sedikit saja ada penumpukan sedimen atau sampah, tentu akan menyumbat arus air dan memicu banjir. Kami siap terus bersinergi dengan Pemkot Parepare dan berharap masyarakat turut menjaga kebersihan drainase,” pungkasnya. *(Red)*

Nilai Tak Sinkron Lagi, DPRD Parepare Usulkan Pencabutan Perda Pembentukan LPMK, RW, dan RT

0

PAREPARE, RADIOMESRA . COM — DPRD Kota Parepare mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT).

Hal tersebut disampaikan oleh Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Juru Bicara Pemrakarsa Ranperda, Rudy Najamuddin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare pada Rabu (19/08/26).

Rudy menjelaskan bahwa dasar pencabutan Perda ini mengacu pada perubahan kebutuhan dan kebijakan daerah di Kota Parepare. Menurutnya, terdapat ketidaksinkronan aturan yang berpotensi membingungkan tata kelola lembaga kemasyarakatan di tingkat bawah.

“Perda Nomor 3 Tahun 2017 ini dinilai sudah tidak sesuai dengan perubahan kebutuhan dan kebijakan kita di Kota Parepare. Salah satu contoh ketidaksinkronannya adalah aturan masa jabatan Ketua LPMK yang sebelumnya diatur 3 tahun, padahal periode kepengurusannya adalah 5 tahun. Ini kan tidak sinkron, makanya Perda tersebut perlu dicabut,” ujar Rudy Najamuddin.

**Mekanisme Pencabutan dan Aturan Transisi**

Rudy menerangkan bahwa pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137 Tahun 2015, kewenangan pembatalan atau pencabutan Perda dikembalikan sepenuhnya kepada pembuat Perda bersama Mahkamah Agung.

Sebagai langkah transisi sebelum dilahirkannya Perda pengganti yang baru, tata kelola lembaga kemasyarakatan saat ini tetap berjalan dengan merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 40 Tahun 2019.

“Tentu jika Perda ini dicabut harus ada aturan pengganti. Untuk sementara, pemerintah daerah menggunakan Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 40 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan sebagai acuan transisi. Kami berharap ke depan akan ada Perda baru yang lebih komprehensif untuk mengatur hal ini,” tambahnya.

Di akhir penjelasannya, Rudy berharap seluruh anggota DPRD Kota Parepare berkenan menyetujui Ranperda pencabutan ini sebagai Perda Usul Inisiatif DPRD untuk dibahas pada tahapan legislasi berikutnya.

Dorong Kemandirian Fiskal dan Layanan Publik, Komisi III DPRD Parepare Usulkan Ranperda Pendirian dan Pengelolaan BUMD

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Komisi III DPRD Kota Parepare secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini diambil sebagai strategi memperkuat perekonomian daerah sekaligus mengoptimalkan potensi lokal demi mendorong kemandirian fiskal Kota Parepare.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Parepare sekaligus Juru Bicara Pemrakarsa Ranperda, Jusvari Genda, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare pada Rabu (19/8/2026).

Jusvari memaparkan bahwa keberadaan BUMD harus ditempatkan sebagai instrumen strategis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan (*profit*), tetapi juga menjalankan fungsi pelayanan sosial (*public service*) serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

“BUMD tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga menjalankan fungsi pelayanan publik. Jadi keberhasilannya tidak hanya diukur dari kemampuan menghasilkan laba atau kontribusi terhadap PAD, tetapi juga dari kualitas pelayanan, efisiensi, keberlanjutan usaha, dan manfaat sosial yang dihasilkan,” ujar Jusvari Genda.

**Penyertaan Modal Wajib Berbasis *Good Corporate Governance***

Jusvari menekankan bahwa secara yuridis, penyusunan Ranperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Seluruh proses pendirian BUMD di Parepare harus didasarkan pada kajian kelayakan usaha, potensi keuangan, serta prospek bisnis yang objektif.

Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau *Good Corporate Governance* (GCG), khususnya dalam hal aspek penyertaan modal daerah dan pengisian organ perusahaan.

“Penyertaan modal daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan harus dikelola secara bertanggung jawab. Penambahan modal harus diarahkan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan produktivitas, bukan semata-mata untuk menutup kerugian secara berulang tanpa perbaikan,” tegas Jusvari.

Ia menambahkan, pengelolaan BUMD wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran, di mana pengangkatan Direksi, Dewan Pengawas, maupun Komisaris BUMD ke depan harus mengutamakan kompetensi profesional.

Lindungi 17 Ribu Lebih Masyakarat Rentan, Komisi II DPRD Parepare Usulkan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Komisi II DPRD Kota Parepare secara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal dan masyarakat rentan di Kota Parepare.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare sekaligus Juru Bicara Pemrakarsa Ranperda, Parman Agus Mante, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare pada Rabu (19/08/26).

Parman memaparkan data bahwa jumlah masyarakat kategori desil 1 hingga desil 4 di Kota Parepare saat ini mencapai kurang lebih 17.900 orang. Sementara itu, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Parepare baru mencapai 70,48 persen atau sebanyak 28.120 orang.

“Untuk mencapai *Universal Coverage* Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Parepare, target peserta adalah 39.897 orang. Artinya, kita masih kekurangan 11.777 peserta lagi. Kondisi ini menunjukkan bahwa atensi Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah sangat diperlukan untuk mengatasi hambatan kepesertaan,” ujar Parman Agus Mante.

**Dominasi Sektor Jasa dan Pekerja Informal**

Lebih lanjut, Parman menjelaskan bahwa struktur ketenagakerjaan di Kota Parepare didominasi oleh sektor jasa yang mencapai 77,09 persen, diiringi pertumbuhan pesat sektor informal. Pekerja rentan seperti pedagang kaki lima, nelayan skala kecil, pekerja rumah tangga, pengemudi angkutan, hingga pekerja seni budaya dinilai membutuhkan kepastian perlindungan.

Program perlindungan pekerja rentan yang diatur dalam Ranperda ini, kata Parman, merupakan wujud konkret prinsip gotong royong melalui dukungan APBD untuk membayarkan iuran pekerja yang kurang mampu.

“Upaya ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem. Pemerintah daerah didorong untuk mendaftarkan pekerja miskin, khususnya kategori desil 1 hingga desil 5, ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Politisi DPRD Parepare tersebut.

Di akhir penjelasannya, Parman berharap Ranperda Inisiatif DPRD ini dapat diterima oleh seluruh fraksi dan dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya demi kesejahteraan para pekerja di Kota Parepare.

Lengkapi Penyertaan Modal Rp50 Miliar di Bank Sulselbar, DPRD Parepare Usulkan Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Parepare pada PT Bank Sulselbar, Rabu (19/08/26).

Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, selaku juru bicara pemrakarsa Ranperda menjelaskan bahwa upaya penyertaan modal ini merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan pembangunan daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kualitas sumber daya manusia, serta perekonomian masyarakat secara berkesinambungan.

“Secara yuridis, Pasal 333 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa setiap penyertaan modal daerah wajib ditetapkan dengan peraturan daerah. Kepastian hukum dan legalitas formal melalui Perda ini memberikan dasar hukum yang sah bagi pengeluaran pembiayaan investasi daerah,” ujar Kamaluddin Kadir saat menyampaikan penjelasan Komisi I.

Kamaluddin memaparkan bahwa berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2016 (perubahan pertama atas Perda Nomor 7 Tahun 2012), batas maksimal akumulasi penyertaan modal Pemerintah Kota Parepare pada Bank Sulselbar ditetapkan paling banyak sebesar Rp50 miliar.

Sejak dimulainya penyertaan modal pada tahun 2010 hingga tahun 2025, total realisasi investasi Pemkot Parepare yang tercatat di Bank Sulselbar telah mencapai Rp48,93 miliar. Oleh karena itu, substansi utama dari revisi Perda tahun 2026 ini adalah memberikan dasar hukum penyertaan modal tambahan sebesar Rp1,07 miliar.

“Penyertaan modal Pemkot Parepare dimulai sejak tahun 2010 dan terakhir kita menyertakan modal di tahun 2025, sehingga realisasi sebelumnya tercatat sebanyak Rp48,93 miliar. Melalui perubahan kedua tahun 2026 ini, kami menetapkan penetapan hukum penyertaan modal tambahan sebesar Rp1,07 miliar guna menggenapi total akumulasi menjadi pas Rp50 miliar,” jelas Ketua Komisi I tersebut.

Melalui Ranperda Inisiatif ini, DPRD berharap penyertaan modal daerah dapat terkelola secara optimal, harmonis secara regulasi, serta memberikan deviden yang siginifikan bagi pembangunan Kota Parepare.

Tuding Wali Kota Tahan Anggaran Bimtek DPRD Parepare, Politisi PKS Sappe Ancam Lapor ke Ombudsman hingga DPR RI

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Kebijakan Wali Kota Parepare yang diduga menahan pencairan anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota DPRD Kota Parepare menuai sorotan tajam. Langkah Pemkot tersebut dinilai melanggar aturan dan mencederai fungsi penguatan kapasitas wakil rakyat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Parepare dari Fraksi PKS, Sappe, S.H. Menurutnya, larangan Bimtek yang disampaikan Wali Kota merupakan tindakan yang keliru, mengingat kegiatan pendalaman tugas legislatif itu telah sah dianggarkan dalam APBD.

“Bimtek ini adalah penguatan dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD. Sangat salah dan keliru kalau Wali Kota melarang kami Bimtek, padahal anggarannya sudah tercantum dalam APBD,” ujar Sappe saat memberikan keterangan. Rabu (19/08/26)

Sappe mengungkapkan kronologi pelarangan tersebut bermula dari informasi pimpinan dewan. Wali Kota diduga menyampaikan langsung penolakan Bimtek saat bertemu dengan Wakil Ketua I DPRD Parepare, Suyuti, S.E., di Rumah Jabatan Ketua DPRD, yang kemudian diperkuat dari hasil konfirmasinya dengan pihak Sekretariat DPRD (Sekwan).

Ia menyayangkan adanya dugaan bargaining atau posisi tawar politik di balik penahanan anggaran ini, yang dikaitkan dengan rencana perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengaturan Jarak Pasar Ritel.

“Informasi yang kami dapat, ada upaya bargaining terkait perubahan Perda Pasar Ritel. Jarak minimal antarpasar ritel yang tadinya 500 meter mau diubah menjadi 100 meter. Karena hal ini, anggaran kami ditahan di BPKPD sehingga pihak Sekwan takut melaksanakan Bimtek karena khawatir tidak bisa membayar pengelola,” jelas Sappe.

Atas tindakan tersebut, Sappe menegaskan bahwa anggota dewan telah sepakat untuk mengambil sikap tegas. Selain berpotensi menunda pembahasan APBD Perubahan, DPRD Parepare merencanakan langkah penyampaian laporan ke sejumlah lembaga negara.

“Teman-teman tadi sudah sepakat untuk mengambil sikap. Kami akan menyampaikan laporan atau pengaduan resmi ke Ombudsman, Komisi II DPR RI, hingga BPK,” tegas politisi PKS tersebut. *(Red)*

Konektivitas Digital Kembali Normal 100%, TelkomGroup Tuntaskan Perbaikan Infrastruktur Pascagempa NTT

0

Jaga stabilitas layanan secara berkelanjutan dan salurkan bantuan kemanusiaan ke sejumlah titik posko pengungsian

LABUAN BAJO, RADIOMESRA. COM – Tiga hari pascabencana gempa bumi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bersama seluruh operating company TelkomGroup berhasil menuntaskan pemulihan 100% layanan telekomunikasi dan digital yang terdampak. Seluruh layanan TelkomGroup di NTT kini telah kembali beroperasi normal dan stabil, menandai rampungnya fase perbaikan infrastruktur serta dilanjutkannya penguatan layanan dan penyaluran bantuan kemanusiaan bagi masyarakat selama masa pemulihan.

Direktur Utama Telkom Dian Siswarini menyampaikan, “Fokus utama kami adalah memastikan konektivitas masyarakat dapat segera kembali normal, dengan tetap menempatkan keselamatan seluruh personel sebagai prioritas. Kami bersyukur seluruh layanan kini telah kembali normal hanya dalam waktu tiga hari. Kecepatan pemulihan ini tidak terlepas dari kerja cepat seluruh tim TelkomGroup, serta kolaborasi erat dengan pemerintah, relawan, dan seluruh pihak yang terlibat. Apresiasi sebesar-besarnya atas sinergi yang memungkinkan masyarakat NTT kembali terhubung.”

Sejak hari pertama penanganan, TelkomGroup gerak cepat mengerahkan tim teknis untuk melakukan asesmen dan perbaikan infrastruktur tahap awal di area kritikal dan minim kendala. Upaya tersebut didukung oleh jalur cadangan jaringan (link redundancy) yang menjaga backbone tetap berfungsi penuh. Meski satu ruas kabel laut dan beberapa ruas fiber optic darat masih dalam proses pemeliharaan, tim teknis secara proaktif memantau ruas backup yang kini difungsikan sebagai jalur utama untuk menjaga ketersediaan jaringan. Di sejumlah lokasi yang sulit dijangkau jaringan terestrial, konektivitas satelit Telkomsat juga tetap dioperasikan di 17 titik untuk mendukung keberlangsungan layanan.

Selain pemulihan infrastruktur, TelkomGroup turut menghadirkan akses internet gratis di sejumlah posko pengungsian dan lokasi Kantor Wilayah Telkom, Posko Siaga Bencana Telkomsel, kartu perdana SIMPATI berkuota, Paket Darurat Telkomsel, serta Hotline Tanggap Bencana yang beroperasi 24 jam bebas pulsa. Dukungan konektivitas tersebut membantu masyarakat untuk berkomunikasi dengan keluarga, memperoleh informasi, serta menunjang koordinasi penanganan selama kondisi darurat.

Seiring dengan tuntasnya pemulihan layanan, TelkomGroup juga melanjutkan penyaluran dukungan kemanusiaan di lima wilayah terdampak, yakni Nagekeo, Reo, Ruteng, Maumere, dan Bima. Bantuan yang disalurkan mencakup bahan makanan dan sembako, kebutuhan bayi dan anak, serta logistik rumah tangga.

“Tuntasnya pemulihan layanan bukan berarti dukungan kami berhenti. Kami memahami bahwa masyarakat masih membutuhkan pendampingan untuk kembali menjalani aktivitas sehari-hari. TelkomGroup akan terus hadir melalui dukungan konektivitas dan bantuan kemanusiaan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, agar proses pemulihan dapat berjalan secara berkelanjutan,” pungkas Direktur Network Telkom Nanang Hendarno, sesaat setelah menyalurkan bantuan ke posko pengungsian di Kabupaten Nagekeo, pada Selasa (18/8).

Penyaluran dilakukan melalui koordinasi dengan BPBD setempat dan posko pengungsian untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat secara langsung dimanfaatkan masyarakat. Dukungan kemanusiaan akan terus dilanjutkan dengan mengutamakan kebutuhan posko, termasuk melalui dukungan penyelenggaraan dapur umum dan posko kesehatan. Bantuan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) TelkomGroup untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di fase normalisasi pascabencana.

Kembalinya konektivitas yang andal diharapkan dapat membantu masyarakat kembali berkomunikasi, berinteraksi, dan memperoleh hiburan dari berbagai aktivitas digital. TelkomGroup berkomitmen akan terus hadir dan mendampingi proses pemulihan agar masyarakat terdampak dapat kembali beraktivitas dan menata kehidupan lebih baik.

*#ElevatingYourFuture*

Gaktibplin Polres Parepare, Propam Periksa Disiplin Personel hingga Kelengkapan Identitas

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – (Gaktibplin) penegakan dan ketertiban disiplin merupakan program rutin yang berfungsi sebagai kontrol bagi personel baik dalam pelaksanaan tugas pokok selaku anggota Polri maupun dalam kehidupan sosial bermasyarakat.

Usai apel pagi, Si Propam Polres Parepare didampingi Waka Polres Parepare menggelar kegiatan Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktiplin) yang berlangsung di Halaman Mako Polres Parepare Jalan Andi Mappatola Kelurahan Ujung Baru Kecamatan Soreang Kota Parepare, Rabu (19/08/2026).

Kegiatan ini tujuan untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab anggota dalam pelaksanaan tugas Kepolisian serta mencegah dan mengurangi pelanggaran anggota Polri yang dapat menurunkan Citra Polri.

Pemeriksaan tersebut meliputi : sikap tampang. (rambut tidak boleh panjang), Performan (seragam dinas yang sudah pudar warnanya agar diganti dengan seragam yang baik dan layak, serta kaos kaki dan tali peluit selalu digunakan) serta surat- surat dan identitas diri diantaranya KTP, SIM, STNK, KTA, serta Surat ijin Senpi.

Waka Polres Parepare Kompol Saharuddin, S.H., M.H., M.Si menyampaikan ucapan terimakasih karena tidak ditemukan pelanggaran yang dapat menu Burunkan Citra Polri. Selain itu, juga untuk mencegah pelanggaran kode etik dan tindak pidana. Sebab selain merugikan diri sendiri, keluarga dan tentunya merugikan institusi Kepolisian.

“Harapan kami agar tetap menjaga etika sebagai anggota Polri jangan melakukan penyimpangan dan pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri di lingkungan Masyarakat,” ujarnya
(Sihumas Polres Parepare)

Rincian Peruntukan Kucuran Dana Puluhan Miliar untuk Parepare: Dari Gaji P3K, Masjid Agung, Hingga Pantai Mattirotasi

0

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Pemerintah Kota Parepare menerima suntikan dana segar puluhan miliar rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 serta Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pemanfaatan anggaran ini dipastikan wajib terserap sesuai dengan pos peruntukan yang telah ditetapkan secara mendetail.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, pada Rabu (19/8/26).

Kamaluddin menerangkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 189 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026, Parepare mendapatkan kucuran dari APBN dengan total Rp13,8 miliar (terdiri dari Tambahan DAU senilai Rp4 miliar lebih dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp9,7 miliar).
Ia menekankan bahwa dana tambahan DAU ini merupakan dana ekstra yang **hanya boleh diperuntukkan bagi 3 sektor prioritas khusus:
1. Pembangunan Sarana dan Prasarana Daerah
2. Penggajian Pegawai P3K sampai Akhir Tahun
3. Peningkatan Sektor Pelayanan Publik

“Dana tambahan DAU ini sifatnya ekstra dan penekanannya sangat jelas pada tiga sektor prioritas tadi. Jadi alokasi angkanya diprioritaskan untuk menyelesaikan kebutuhan dasar daerah, seperti jaminan penggajian P3K hingga akhir tahun dan perbaikan pelayanan publik,” tegas Kamaluddin.

Rincian Peruntukan Rp17 Miliar Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel

Selain dana APBN, berdasarkan dokumen resmi Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 954/VI/TAHUN 2026 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2026, Kota Parepare mengantongi Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp17.000.000.000,00 (Rp17 Miliar)
Kamaluddin menggarisbawahi bahwa anggaran Rp17 miliar dari Pemprov Sulsel ini seluruhnya bersifat specific grant atau sudah dipatok peruntukannya dan tidak boleh digeser ke program lain.

Berikut adalah rincian 6 program prioritas Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel di Parepare sesuai penetapan SK Gubernur:
Penataan Kawasan Pantai Mattirotasi (Zona 2 – Pantai Ku):Rp8.500.000.000,00
Rehabilitasi Masjid Agung A.G. KH. Abdul Rahman Ambo Dalle. Rp6.000.000.000,00
Pembangunan Drainase U-Ditch Jl. Bau Massepe (Jl. Abd. Kadir – Jl. Mangga) Rp1.200.000.000,00
Pengadaan Tempat Sampah Pemilahan: Rp500.000.000,00
Peningkatan Kualitas UMKM Sinergitas PKK dan Dekranasda:Rp500.000.000,00
Optimalisasi Waduk Mini Lakeasi: Rp300.000.000,00

“Kami berharap seluruh dana yang masuk ini benar-benar dimanfaatkan dan dikawal ketat sesuai peruntukannya. Tidak boleh dialihkan ke peruntukan lain di luar dari pos kegiatan yang sudah ditentukan,” tambah Legislator Parepare tersebut.

Seluruh dana tersebut dipastikan akan dimasukkan ke dalam struktur APBD Kota Parepare agar proses realisasi program dapat segera dilaksanakan.

  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare