28.1 C
Pare-Pare
Senin, Oktober 12, 2026
spot_img

Atasi Beban Pedagang, DPRD dan Pemkot Parepare Ubah Sistem Pembayaran Retribusi Kios Menjadi Harian

PAREPARE β€” Komisi III DPRD Kota Parepare menyoroti penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur tentang retribusi daerah. Khusus untuk Pasar Lakessi, kebijakan tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan, terutama aturan yang berkaitan dengan retribusi kios.

Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare, Hamran Hamdani, menjelaskan bahwa berdasarkan Perda, retribusi kios ditetapkan sebesar Rp189.000 per bulan dan dibayarkan di akhir bulan. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini sulit dipenuhi oleh para pedagang yang merasa terbebani jika harus membayar secara bulanan.

“Selama ini kebijakannya ditagih Rp5.000 per hari, dan target dari Perindag selalu menjadi temuan BPK karena target bulanan Rp189.000 dikali sekian los tidak pernah tercapai,” ujar Hamran Hamdani, Senin (12/10/26).

Sebagai solusi atas persoalan di lapangan, DPRD bersama pihak terkait menawarkan jalan tengah bagi para pedagang. Tarif retribusi harian yang sebelumnya Rp5.000 dinaikkan menjadi Rp6.300 per hari agar akumulasi hitungan per bulannya tetap tercapai, dan para pedagang menyanggupi solusi tersebut.

“Yang penting mereka ditagih per hari, karena kalau per bulan mereka merasa berat jika menyimpan uangnya sendiri, dan pihak pemerintah daerah juga tidak bisa menyimpan uang retribusi tersebut tanpa disetorkan tiap hari ke kas daerah,” tambahnya.

Kedepannya, DPRD Kota Parepare akan terus mengevaluasi efektivitas Perda ini, termasuk mempertimbangkan apakah sistem pembayaran retribusi kios akan dikembalikan ke sistem bulanan atau tetap harian.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare