PAREPARE, RADIOMESRA . COM — Program “Ngopi Berjamaah” yang dihelat di Masjid Raya pada Jumat, 09 Oktober 2026, menjadi ruang edukasi hukum yang interaktif bagi masyarakat. Kegiatan ini menghadirkan jajaran intelijen untuk memberikan pencerahan terkait aturan hukum pidana, khususnya batasan dalam menyampaikan kritik agar tidak tersandung persoalan hukum.
Kasubsi 2 Intelijen, Ainul Yasmin, menjelaskan bahwa tindakan menghina atau mencerca personal maupun lembaga memiliki aturan dan jerat hukum tersendiri. Menurutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, aturan hukum tidak lagi hanya mengatur subjek perorangan, melainkan telah memperluas perlindungan hukum hingga tingkat korporasi serta lembaga negara.
“Kalau institusi atau korporasi tersinggung, itu bisa dilaporkan karena masing-masing instansi memiliki hak-hak yang diatur di dalam undang-undang,” ujar Ainul Yasmin dalam kegiatan tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Kasubsi 1 Intelijen, Nur Fajri, menambahkan bahwa masyarakat sebaiknya mengedepankan kritik yang konstruktif terhadap kebijakan ketimbang melakukan penghinaan yang berpotensi melanggar hukum. Ia menyarankan agar masyarakat menghindari tindakan yang dapat berujung pada pencemaran nama baik institusi.
“Sebaiknya jangan dihina, tapi dikritik kebijakannya. Jadi untuk menghindari kita dari jerat sanksi pidana, kita bisa melakukan kritik saja terhadap kebijakannya, bukan melakukan penghinaan terhadap institusinya,” tegas Nur Fajri.
Melalui kegiatan “Ngopi Berjamaah” ini, pihak intelijen berharap masyarakat semakin sadar hukum, bijak dalam bersuara, serta mampu memitigasi potensi terjadinya pelanggaran hukum di ruang publik.




















