PAREPARE, RADIOMESRA. COM β Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik penuh waktu maupun paruh waktu, ditegaskan tidak berhak menerima program bantuan pangan dari pemerintah. Hal ini dikarenakan status P3K merupakan bagian dari aparatur negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara petunjuk teknis (juknis) dikecualikan dari daftar penerima.
Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Cabang (Pincab) Perum Bulog Parepare, Rahmi Mengerang, saat menjadi narasumber dalam program siaran Ruang Bincang, Selasa (22/09/26).
Rahmi menjelaskan, meskipun terdapat nama pegawai P3K di dalam daftar By Name By Address (BNBA) penerima bantuan, perangkat desa atau kelurahan wajib melakukan verifikasi dan penggantian di lapangan.
“P3K paruh waktu itu disahkan dan di-SK-kan oleh KemenPAN-RB, jadi merupakan perangkat negara. Dalam juknisnya, jika tergolong perangkat negara atau ASN, maka tidak bisa menerima bantuan pangan. Walaupun datanya ada di BNBA, jika diketahui oleh aparatur desa/kelurahan, maka yang bersangkutan wajib diganti,” tegas Rahmi.
Ia menambahkan bahwa Bulog bertindak sebagai operator penyaluran, sementara regulasi dan petunjuk teknis sepenuhnya diatur oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Di lapangan, kasus seperti ini sudah pernah ditemukan dan langsung dilakukan penyesuaian.
Terkait mekanisme penggantian bagi penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut, Rahmi menyebutkan bahwa pihak desa atau kelurahan dapat mengalokasikannya kepada warga lain yang lebih berhak.
“Proses penggantian dialihkan ke data cadangan yang ada di desa atau kelurahan. Jika data cadangan tidak tersedia, mekanisme penggantian dapat memanfaatkan data null yang ada,” pungkasnya.




















