27.7 C
Pare-Pare
Kamis, Juni 18, 2026
spot_img

Komisi I DPRD Parepare Fasilitasi RDP Sengketa Lahan Lembah Harapan, Beri Pemkot Waktu Seminggu Lengkapi Data

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi sengketa lahan yang terletak di Kelurahan Lembah Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Rabu (17/06/26). RDP ini merespons surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kejelasan objek lahan yang disengketakan antara keluarga ahli waris Andi Takbu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.

Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, menjelaskan bahwa duduk perkara sengketa ini bermula ketika masa lalu pemerintah memberikan lahan pengganti kepada keluarga Andi Takbu di Kecamatan Soreang. Langkah tersebut diambil karena lahan asli milik mereka digunakan oleh pemerintah untuk lokasi pembangunan kawasan korban 40.000 jiwa. Seiring berjalannya waktu, lahan pengganti tersebut sempat dikuasai oleh Haji Adade seluas 10.000 meter persegi, dan belakangan juga dicatat sebagai aset daerah oleh Pemkot Parepare secara administratif, meski belum memiliki sertifikat hukum resmi.

“Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan BPN bersama seluruh pihak terkait pada tanggal 3 Juni lalu, BPN kemudian bersurat ke DPRD untuk memberikan penjelasan. Hari ini kami undang kembali semua pihak, termasuk Pemkot yang diwakili oleh Kepala Bidang Aset,” ujar Kamaluddin Kadir usai memimpin rapat.

  1. Dalam RDP tersebut, pihak keluarga ahli waris menyerahkan sejumlah bukti dokumen penguat, di antaranya sertifikat hak pakai seluas 450 meter persegi, notulen rapat Dinas Perkintan tahun 2017, bukti pembayaran PBB, serta surat penyerahan lokasi dari pemerintah daerah tahun 1982 yang ditandatangani oleh Kepala Urusan Sempadan saat itu, Akhirrahman.

Menyikapi hal ini, Komisi I DPRD Parepare memberikan waktu satu minggu kepada jajaran Pemkot Parepare, khususnya Bidang Aset, untuk melakukan rapat internal dan memvalidasi keabsahan klaim aset tersebut.

“Kami meminta penjelasan dari pemerintah melalui bidang aset. Kami berikan waktu satu minggu dari sekarang untuk melakukan rapat di jajaran internal Pemkot. Nantinya, Pemkot harus mengundang BPN untuk melakukan *plotting* ulang guna menentukan batas-batas lokasi mana saja yang belum tersertifikat,” tegas Legislator Parepare ini.

Kamaluddin menambahkan, berdasarkan peta yang diserahkan oleh BPN dalam rapat, objek lahan yang dimaksud memang dikonfirmasi belum memiliki sertifikat hak milik secara hukum. Hal ini membuka ruang bagi pihak keluarga Andi Takbu yang memegang surat tahun 1982 untuk meningkatkan status tanah mereka.

“Dari peta BPN, lokasi tersebut memang belum bersertifikat (hak milik). Jadi, ada kesempatan bagi pemilik yang diberikan kuasa sejak tahun ’82 untuk meningkatkan statusnya dari hak pakai menjadi hak milik. Namun, kami berharap semua pihak dapat melengkapi data-data yang kami minta agar sengketa ini bisa diselesaikan dengan baik dan berkeadilan,” pungkasnya.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare