PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pemerintah Kota Parepare secara resmi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Parepare terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Jawaban tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare yang hadir mewakili Walikota Parepare, H. Tasming Hamid, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Parepare, Rabu (17/06/26).
Dalam sambutan tertulis Walikota yang dibacakannya, Sekda Parepare menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi dewan yang telah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Pemkot Parepare juga berterima kasih atas ucapan selamat dari para anggota dewan atas keberhasilan meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
“Opini WTP ini diraih karena laporan keuangan daerah dianggap telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan yang patut, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern yang berjalan baik,” ujar Sekda Parepare saat membacakan jawaban Walikota.
Respons Catatan Kritis Fraksi Partai Gerindra
Memasuki poin penjelasan teknis, Sekda secara khusus menjawab sejumlah catatan evaluasi yang dilayangkan oleh Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Dr. Kamaludin Kadir.
Menanggapi usulan Gerindra mengenai pemenuhan anggaran pengawasan (mandatory spending) sebesar 1% dari APBD untuk Inspektorat guna meminimalkan temuan berulang, Pemkot menyatakan sepakat. Namun, kondisi tersebut harus disesuaikan kembali dengan ritme dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah saat ini yang juga diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat.
Terkait sorotan Gerindra mengenai kelemahan kepatuhan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pemkot bergerak cepat mengambil langkah preventif.
“Kami telah memerintahkan pihak terkait untuk membenahi penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD sesuai ketentuan, membentuk Satuan Pengawasan Internal (SPI), serta menginstruksikan Dewan Pengawas BLUD untuk melakukan pemantauan ketat secara berkala,” tegasnya.
Optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Selain masalah pengawasan internal, sorotan Fraksi Gerindra mengenai tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas daerah yang dinilai belum maksimal ikut dijawab. Sekda menegaskan, regulasi dan pengawasan di lapangan kini tengah diperketat.
“Pemerintah daerah telah membentuk tim penertiban dan saat ini tengah mengusulkan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar memiliki payung hukum rujukan yang lebih kuat,” pungkasnya.




















