30.7 C
Pare-Pare
Jumat, Juni 19, 2026
spot_img

Anggaran P3K Bakal Dialihkan ke APBN, DPRD Parepare Minta Pemkot Jemput Bola

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kabar baik bagi postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Parepare. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Komisi XI memberikan sinyal bahwa seluruh biaya pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik yang penuh waktu maupun paruh waktu, rencananya akan sepenuhnya dibebankan dan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai tahun depan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare Dr. H. Kamaluddin Kadir menyampaikan bahwa kebijakan baru ini mengacu pada aturan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30%, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut memberikan masa transisi selama 5 tahun hingga 2027. Saat ini, persentase belanja pegawai Kota Parepare masih berada di angka sekitar 37%.

“Ada kelebihan sekitar 7% dari batas maksimal 30% yang disyaratkan. Oleh karena itu, melalui masa transisi hingga tahun 2028, diproyeksikan belanja pegawai kita sudah bisa ditekan di bawah 30% dengan catatan seluruh pembiayaan P3K ditanggung oleh pusat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/26).

Ia menambahkan, selama ini Pemkot Parepare mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk membiayai gaji P3K dari APBD.

“Kurang lebih ada sekitar Rp80 hingga Rp90 miliar yang kita sediakan di APBD untuk pembayaran P3K. Jika nanti semua diserahkan dan ditanggung oleh APBN, maka anggaran sebesar itu tidak terpakai lagi di sektor tersebut dan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan lain, seperti pelayanan umum atau program prioritas lainnya,” jelasnya.

Kendati demikian, Ketua Komisi I ini memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah. Jika belanja pegawai daerah tetap melebihi 30%, daerah akan mendapatkan *warning* berupa sanksi penundaan atau pemotongan transfer dana keuangan dari pusat. Pemkot juga dilarang keras untuk mengangkat pegawai baru atau tenaga tambahan.

Menyikapi hal tersebut, pihak DPRD meminta Pemerintah Kota Parepare melalui bagian Keuangan dan BKPSDMD untuk segera bergerak cepat melakukan koordinasi ke pemerintah pusat guna memperjelas regulasi teknis ini.

“Ini harus dijemput bola, jangan lagi tinggal diam. Jangan sampai ini menjadi masalah di kemudian hari dan kita dianggap tidak peduli atau tidak siap. Kita harus proaktif agar pengalihan anggaran ini bisa segera terealisasi,” pungkasnya.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare