27 C
Pare-Pare
Selasa, Agustus 4, 2026
spot_img

Sidak LPG 3 Kg, Sekda Parepare Ungkap Penyebab Kelangkaan Hingga Skema Penjualan Pangkalan

PAREPARE, RADIOMESRA. COM  – Pemerintah Kota Parepare bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait isu kelangkaan gas LPG 3 kilogram. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, mengarahkan tim untuk turun langsung melakukan pengawasan ke bawah demi memetakan rantai distribusi mulai dari SPBE, agen, pangkalan, hingga masyarakat. Selasa (04/08/26)

Dari hasil penelusuran di lapangan, Hamka mengungkapkan bahwa stok gas LPG 3 kg di tingkat pangkalan sebenarnya dalam kondisi aman dan mencukupi. Ia menilai isu kelangkaan yang beredar belakangan ini lebih dipicu oleh kepanikan warga dalam membeli (panic buying).

“Setiap musim kemarau memang ada kecenderungan isu gas langka, ditambah lagi ada rumor LPG 3 kg digunakan untuk pompa air persawahan di beberapa daerah. Namun dari pantauan langsung kami di pangkalan, stok tersedia dan tidak ada antrean panjang,” ujar Amarun Agung Hamka.

Untuk memastikan pemerataan distribusi, Hamka mengapresiasi inovasi sejumlah pangkalan yang menerapkan sistem pencatatan warga lokal. Langkah ini dilakukan agar satu orang tidak bisa membeli gas setiap hari.

“Pangkalan mensiasati dengan menjatah pembelian per berapa hari sekali untuk warga sekitar. Jadi patut dicurigai kalau ada warga yang beli gas setiap hari. Inovasi ini bagus agar semua masyarakat sekitar pangkalan bisa kebagian,” jelasnya.

Mengenai harga, Hamka menegaskan bahwa pangkalan di Parepare masih mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp18.500 per tabung. Adapun nominal Rp19.000 yang sering dijumpai di lapangan biasanya terjadi karena kendala pengembalian uang kembalian pecahan Rp500.

Terkait harga gas di tingkat pengecer atau kios yang melambung hingga Rp25.000–Rp30.000, Sekda menegaskan batas kewenangan pemerintah daerah hanya sampai pada tingkat pangkalan.

 “Intervensi Pemkot berada di tingkat pangkalan. Jika ada pangkalan yang menjual di atas ketentuan, kami bisa rekomendasikan ke Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaki. Namun untuk tingkat pengecer, itu di luar kewenangan intervensi kami,” pungkasnya.

Untuk mengoptimalkan pengawasan secara berkelanjutan, Pemkot Parepare juga mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan LPG. *(TIM)*

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare