28.5 C
Pare-Pare
Jumat, Juni 12, 2026
spot_img

Penerapan UU No.1/2022 di Parepare: Ketua Komisi I DPRD Soroti Penurunan Pendapatan Retribusi Sampah akibat Perubahan Sistem Pembayaran

PAREPARE, RADIOMESRA. COM  – Perubahan regulasi mengenai pajak dan retribusi daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 membawa dampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Parepare, khususnya dari sektor retribusi sampah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare Dr. H. Kamaluddin Kadir saat hadir sebagai narasumber dalam program siaran Obras, Jumat (13/06/26).

Dalam penjelasannya, Ketua Komisi I menyampaikan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2022 menginstruksikan adanya penggabungan beberapa sektor pajak dan retribusi guna memaksimalkan potensi pendapatan daerah. Regulasi ini kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak Januari 2024.

“Pajak di Parepare sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu pajak umum, pajak jasa usaha, dan pajak jasa tertentu. Berdasarkan aturan baru, dilakukan penataan agar angka-angka yang ditetapkan dalam Perda tersebut lebih terukur,” ujarnya.

Khusus untuk retribusi sampah, pengukurannya merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 18, PP Nomor 81, serta Permendagri Nomor 7, yang kemudian dirangkum ke dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023.

Namun, politisi tersebut mengakui adanya kendala serius pasca-pemberlakuan aturan baru ini. Jika sebelumnya tagihan retribusi sampah disatukan (Include) dengan rekening listrik, pembelian tiket di pelabuhan, atau tagihan air minum, kini sistem tersebut tidak dapat diterapkan lagi seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan kondisi.

“Sekarang sistemnya sudah online, masyarakat bisa membayar mandiri melalui online atau mobile banking. Dampaknya, kita kehilangan potensi pendapatan (loss pendapatan) karena tidak ada lagi sistem titip tagihan seperti dulu. Ini menjadi kelemahan dalam proses penagihan retribusi sampah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada tahun-tahun sebelumnya, realisasi pendapatan dari retribusi sampah bisa mencapai 80 hingga 90 persen ke kas daerah. Namun dengan kondisi sistem saat ini, pendapatan yang masuk terhitung sangat kecil.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah telah mengambil langkah penataan. Tidak hanya sektor sampah, penertiban penagihan juga dilakukan pada sektor-sektor lain yang diatur dalam Perda, seperti retribusi parkir, pemotongan hewan, hingga fasilitas rumah sakit.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare