PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare merespons cepat aduan terkait dugaan pemotongan upah karyawan secara sepihak yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Parepare. Aduan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, saat menggelar jaring aspirasi (reses) di Gedung Pertemuan Aisyiyah, Sabtu (16/05/26).
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang karyawan bernama Syahrul Mubarak. Ia mengeluhkan kebijakan perusahaan yang melakukan pemotongan upah hingga mencapai 25 persen dengan dalih mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menanggapi hal itu, Kamaluddin Kadir menyatakan akan segera mempelajari regulasi tersebut dan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“Kami sudah menerima aduan dari Pak Syahrul Mubarak terkait pemotongan upah karyawan yang dilakukan oleh perusahaan. Ia meminta untuk difasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujar Kamaluddin.
Politisi ini mengaku heran dengan dasar pemotongan tersebut. Berdasarkan pengalamannya bekerja di perusahaan selama 22 tahun, aturan pemotongan akumulasi pendapatan secara tiba-tiba tanpa alasan pelanggaran yang jelas adalah hal yang tidak lazim dan berpotensi melanggar hak pekerja.
“Setahu saya, aturan pemotongan itu tidak ada (untuk akumulasi pendapatan). Pemotongan biasanya baru bisa dilakukan jika karyawan tidak melaksanakan pekerjaan beberapa hari, itu pun yang dipotong adalah tunjangan transportasinya, bukan akumulasi pendapatan,” jelasnya.
Kamaluddin menambahkan, pihak DPRD kini tengah menunggu surat resmi aduan tersebut masuk ke kesekretariatan untuk segera ditindaklanjuti menjadi agenda RDP. Menurutnya, permasalahan industrial seperti ini idealnya diselesaikan terlebih dahulu di tingkat internal melalui jalur bipartit antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja.
Namun, jika jalur tersebut menemui jalan buntu, maka negara harus hadir melalui jalur tripartit yang melibatkan pemerintah daerah.
“Semestinya pembicaraan ini selesai di tingkat bipartit yang difasilitasi oleh serikat pekerja. Kalau tidak selesai, maka harus ditindaklanjuti ke tingkat tripartit dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memfasilitasi dan menguji, apakah betul PP 36/2021 itu membolehkan pemotongan tersebut,” pungkas Kamaluddin.




















