PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Setelah tiga bulan dilaporkan oleh orang tuanya di Polres Parepare, seorang pelajar berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Bantaeng.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan bahwa orang tuanya melakukan pelaporan kepada Polres Parepare bahwa anak perempuannya dibawa kabur oleh seorang lelaki yang berinisial AF. Indra mengungkapkan pada tanggal 14 Januari 2026, telah datang melapor ke Polres Parepare salah satu orang tua yang merupakan orang tua dari perempuan berinisial AA. Yang mana, ibu ini melaporkan bahwa anaknya dibawa kabur atau lari bersama dengan lelaki lain,” kata AKBP Indra, Kamis (16/04/26).
AKBP Indra menjelaskan bahwa pihaknya setelah menerima laporan, langsung melakukan penyidikan dan berhasil menemukan informasi bahwa koban dan juga pelaku berada di Kabupaten Bantaeng.
“Pelaku ini berada di Kabupaten Bantaeng, sehingga kami melakukan penjemputan ke sana dan kami berhasil mengamankan pelaku berikut juga dengan korban yang lagi bersama-sama dengan pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, AKBP Indra mengatakan, keduanya telah berpacaran selama kurang lebih dua tahun dan di hari laporan orang tua korban, keduanya kabur dari Kota Parepare.
Saat ditanyakan terkait kondisi korban yang diduga hamil, AKBP Indra tak dapat memastikan dikarenakan belum ada hasil pemeriksaan maupun keterangan dari dokter. Ia juga mengatakan bahwa Koban AA maupun pelaku AF merupakan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Saat ini, AF sudah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan untuk nanti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 454 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Adapun ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara




















