PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Merespon pertanyaan pendengar Obras radio mesra Senin (31/03/26) Terkait pemindahan Tiang listrik PLN yang berada di area tanah milik warga, Team Leader Pelayanan PLN ULP MattirorasiĀ Bayu Priyo Mukti di temui tim liputan jelajah kota radio mesra mengatakan jika ada permohonan dari masyarakat atau pelanggan untuk bermohon untuk pindahkan, itu ada prosedur edaran direksi sudah ada aturan secara terpusat.
“Bahwa permohonan itu akan dilayani dengan pekerjaan pihak ketiga, atau di vendorkan bahasa umumnya. Jadi biaya yang dibayarkan oleh pemohon itu nantinya yang dibayar akan di berikan PLN ke vendor yang kerja, karena memang istilahnya, PLN itu tidak menganggarkan khusus untuk permohonan-permohonan yang dari masyarakat seperti itu. Jadi murni yang di bayar-bayar itu untuk proses pekerjaannya dan untuk biayanya juga tergantung nanti dari hasil survei. Jadi setiap ada permohonan PLN akan mensurvei kemudian nanti dibuatkan RAB perencanaan kemudian PLN akan memberikan surat jawaban.” Kata Bayu.
Lanjut Bayu, Semua Biaya setelah survei lokasi akan di bicarakanĀ dengan PLN, apabila pemohon setuju, dengan biayanya, kemudian dilakukan pembayaran ke PLN menggunakan nomor register yang di berikan oleh PLN, barulah nanti PLN akan menunjuk vendor, kemudian vendor nanti yang mengerjakan sesuai dengan permohonan pelanggan.
“Permohonannya ke ULP, sebenarnya bisa bisa ke kantor ULP, bisa lewat aplikasi mobile PLN di menu pengaduan, nanti kalau ke ULP, istilahnya bisa langsung dijelaskan juga. Kalaupun lewat pengaduan PLN mobile, juga bisa nanti dari pihak ULP yang menghubungi pelanggannya, kemudian nanti kami akan tentukan jadwal surveinya, antara pihak PLN dengan pemohon, untuk sama-sama ke lokasi, supaya bisa ditentukan sama-sama di mana titik pemindahan tiangnya seperti itu.” Jelas Bayu
Bayu juga menegaskan untuk biaya tergantung nanti setelah hasil survei, dan sesuai dengan kesepakatan antara PLN dengan pemohonnya. Ia pun meminta pelanggan jangan sampai lewat perantara dan berharap bisa langsung saja ke PLN, ke kantor, lewat aplikasi resmi PLN mobile, atau telepon ke 123.




















