PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Parepare bersama tim gabungan melaksanakan operasi pengendalian dalam rangka menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan di tempat hiburan malam yang tetap beroperasi di tengah aturan pembatasan selama Ramadan. Dari hasil pemeriksaan petugas berhasil menyita barang bukti berupa minuman keras tradisional.
Kepala Satpol PP Ulfa Lanto melalui sekertaris satpol Wahyufi Bakri pada media mengatakan kegiatan ini merupakan upaya penegakan peraturan daerah Perda tentang ketertiban umum dan larangan peredaran miras terutama di bulan Ramadan.
“Pada malam ini, kita melaksanakan giat pengedalian pengawasan berdasarkan Perda daerah nomor 37 tahun 2019 Dan berdasarkan surat edaran Walikota Parepare tentang pengendalian pengawasan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 hijriah. Adapun hasil pelaksanaan kegiatan malam ini, kami mendatangi 2 cafe, dan mendapatkan 95 liter tuak dan beberapa minuman beralkohol yang lain. Dimana kafe ini tidak memiliki SKMB (Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol).” Kata Wahyufi
Wahyufi juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, dan menghormati kesucian Ramadan. Pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa. Satpol PP juga memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan peredaran miras di wilayah kota Parepare.




















