PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Terhadap pemilik kos-kosan, memang seyogyanya pemilik ini harus melapor paling tidak ke RW. Yang pasti jika mau membangun sudah pasti ada proses izin pembangunan berarti pemerintah sudah paham bahwa di situ ada tempat kos-kosan tinggal. Hal tersebut di sampaikan Kapolres Parepare AKBP. Arman Muis Saat hadir menyapa insan mesra (sapaan Akrab Pendengar radio mesra) saat hadir menjadi Nara sumber pada dialog Santai pada Selasa (11/02/25).
“Bagaimana kita bisa mengakomodir dengan baik, akan saya sampaikan dan koordinasikan kepada pemerintah daerah. Tentunya mungkin salah satu contoh, kita bisa aktifkan adalah siskamling. Harus dibuat pola pelaporannya, sehingga benar-benar orang yang masuk, bahwa itu kita tahu, bermalam atau menginap aktivitasnya apa dan lain sebagainya dan itu sangat positif.” Ujar Arman.
Lanjut Arman, terkait obat-obat terlarang, narkoba jenis sabu, ada ganja, ekstasi. Upaya-upaya yang sudah polres lakukan menurutnya cukup maksimal selama berada di kota Parepare. Sempat menangani dan melakukan penangkapan 10 kilo, ada yang 5 kilo, ada yang 3 kilo, terakhir 1 kilo.
“Sehingga menurut saya, upaya yang sudah kita lakukan ini itu tidak lepas daripada niat kita menjadikan kota Parepare itu bebas dari barang-barang haram. Tentunya, ini tidak lepas juga dari peran masyarakat, bagaimana bisa aktif menginformasikan kepada kami. Yang namanya penjahat itu seribu cara, punya akal untuk bisa mengelabui dan lain sebagainya. Kemudian bagaimana langkah, jika ada warga kita saya sangat bersyukur jika ada yang segera mau melaporkan diri kepada saya. Saya tidak bisa menjamin 100%, karena ini adalah ada dasar hukum undang-undang kita. Tentunya jika itu sebagai pemakai, kita harus asesmen dia. Jangan sampai dia pemakai, tapi sebelumnya dia sudah pengedar, ternyata sudah bandar, karena itu lebih parah lagi. Semuanya itu harus butuh proses, kalau benar-benar dia dari asesment, baik di komunikasi informasi yang kita dapatkan kemudian pelacakan it-nya.” Ungkap Arman Muis




















