PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Parepare menggelar diskusi dengan sejumlah jurnalis terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan gratifikasi.
Diskusi itu, dikemas melalui media gathering dengan tujuan untuk memperkuat peran media dalam menyosialisasikan program JKN yang berlangsung di ruang rapat Kantor BPJS Kesehatan, Lantai II, Selasa, (11/06/24).
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Parepare, Andi Rismaniswati Syaiful, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan.
“Program JKN berkesinambungan, ini peran media massa itu, seharusnya menjadi corong untuk menyampaikan kepada masyarakat, bagaimana program JKN. Karena program ini bukan milik BPJS saja, tetapi sudah menjadi program strategi nasional, sudah 10 tahun, dan luar biasa saat ini peserta 270 juta yang terbanyak pastinya di dunia. Media massa, tentunya BPJS tidak bisa sendiri. Saya sampaikan program ini adalah strategi nasional, kami juga punya tanggung jawab untuk sosialisasi, dan tentunya peranan media sangat penting sekali untuk membantu membuat pemahaman bagaimana kerja.” Kata Risma
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Cabang Parepare, Hartati, memaparkan gambaran umum terkait Program JKN-KIS. Dia menjelaskan bahwa dasar hukum Program JKN meliputi UUD 1945 Pasal 28H ayat 3, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, serta beberapa Peraturan Presiden dan regulasi lainnya.




















