PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua DPRD Parepare, Ir. H. Kaharuddin Kadir, yang menerima aspirasi Aliansi Jurnalis Parepare menyatakan mendukung tuntutan penolakan RUU Penyiaran tersebut.
Menurut Caleg Terpilih dari dapil Soreang ini, menjadi kehormatan bagi dirinya dan DPRD untuk menerima aspirasi penolakan para jurnalis terhadap undang-undang penyiaran, Kamis (30/05/24).
“Tentu suatu kehormatan bagi kami DPRD, untuk menyampaikan aspirasi para jurnalis parepare yang pada intinya menolak undang-undang penyiaran. Kami menyimak dengan baik sekali hal-hal yang menjadi penekanan dalam rancangan undang-undang ini. Termasuk hak investigasi oleh teman-teman media yang dirancangan ini mungkin akan dihilangkan. Oleh karena itu saya wakil DPRD kota Parepare sesuai ketua DPRD Parepare mendukung sepenuhnya sahabat-sahabat dari dalam jurnalis Parepare untuk menolak rancangan undang-undang penyiaran” kata legislator Partai Golkar itu.
Menurut anggota DPRD enam periode itu, jurnalis atau media tidak boleh dikekang. Harus diberikan ruang yang cukup luas sebagai kontrol demokrasi dan jalannya pemerintahan.
“Media harus diberi ruang yang sangat luas sebagai bagian kontrol jalannya pemerintah. Pemerintah bisa berhasil ataupun sebaliknya. Memberikan hanya karena media. Atau pentingnya karena jurnalis. Tidak ada berita yang sampai kalau tidak ada jurnalis sebagai jembatan antara pemerintah dengan masyarakat. Kami mendukung sepenuhnya, Agar jurnalis Parepare untuk menolak rancangan undang-undang penyiaran. Kami DPRD Parepare akan mengawal aksi ini sampai ke DPD RI. Saya akan membawa langsung aspirasi ini menghadap ke DPR RI untuk menyerahkan kepada komisi yang membidangi atau membahas rancangan undang-undang.” Jelas Kaharuddin.
Korlap aksi, Rusli Djafar, menyatakan bahwa RUU Penyiaran tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang telah diperjuangkan selama ini.
Aksi damai ini melibatkan seluruh jurnalis dari berbagai media, termasuk televisi, cetak, dan online. Para peserta aksi membawa berbagai spanduk dan poster yang mengekspresikan penolakan mereka terhadap RUU tersebut.
Para jurnalis ini bersatu dalam menantang keras RUU Penyiaran yang dianggap berpotensi menghambat kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di Indonesia.




















