PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Legislator Partai Nasdem Suyuti SE me gungayksn kembali kepada pihak sekolah dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tidak memperjualkan seragam sekolah pada peserta didik baru karena larangan tersebut sudah jelas di atur pada Permendikbud ristek nomor 50 Tahun 2022. Hal tersebut di sampaikan Suyuti pada tim liputan jelajah kota radio mesra pada Ahad (19/05/24).
“Jadi ini sangat jelas dalam aturan Permendikbud ristek nomor 50 Tahun 2022, di mana Di situ menjadi payung hukum bagi daerah untuk melarang sekolah-sekolah untuk memperjualbelikan bagian seragam. Jadi di situ dasarnya.” Kata Suyuti
Peringatan ini di sampaikan Suyuti karena adanya laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya adanya oknum kepala yang membatalkan pesanan sepihak dengan mencatut nama Pj walikota Parepare
“Sehingga apa yang dilakukan kepala sekolah ini sangat tidak etis, karena dia membatalkan rencana dengan mencatut nama walikota dan mengambil makanan yang baru ini yang tidak boleh berulang yang harus ditindas.” Tegas Suyuti.




















