30 C
Pare-Pare
Jumat, Agustus 7, 2026
spot_img

Pj Gubernur Sulsel Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Penjabat Gubernur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr Bahtiar Baharuddin melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Insentif pajak ini mulai berlaku pada Rabu 11 Oktober 2023 hingga 29 Desember 2023.

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis  Pendapatan Samsat Wilayah Parepare Ahmuddin mengatakan insentif yang diberikan kepada wajib pajak beragam mulai dari pembebasan pokok maupun denda hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.

“Pemerintah Sulawesi Selatan mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan pembebasan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan memberikan diskon kepada masyarakat yang ingin membayar pajak diskon dari pokok pajak .” Kata Ahmuddin.

Ahmuddin mengimbau masyarakat luas yang memiliki kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun roda empat untuk bisa memanfaatkan kebijakan dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan

“kita imbau kepada masyarakat luas yang memiliki kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua, maupun roda empat untuk bisa dimanfaatkan kebijakan dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya. Pajak baik yang menunggak maupun yang sementara dalam rangka jatuh temponya. Karena ini hanya berlaku mulai tanggal 11 Oktober sampai dengan 29 Desember 2023. Masa Januari kembali normal tidak ada lagi pembebasan denda dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor.” Harap Ahmuddin

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare