PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. WNA itu bernama Muhammad Bin Jasmin kelahiran Sabah Malaysia.
Warga Negara asal Malaysia ini telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu masuk ke wilayah Republik Indonesia pada tahun 2021 tanpa melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di tempat Pemeriksaan keimigrasian, dan tidak memiliki dokumen yang sah berupa paspor, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2011 pada pasal 113.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melalui Kasi Inteldakim Andi Brian dalam press rilis, Jumat (09/06/23).
Kasi Inteldakim Andi Brian pada kesempatan tersebut menuturkan, Warga Negara Malaysia ini masuk ke Indonesia melalui perlintasan ilegal menuju Pelabuhan Nusantara Kota Parepare umtuk bertemu dengan kedua orang tuanya yang sedang sakit di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
“Jumat 9 juni 2023 maka seorang warga negara Malaysia nomor IC yang dimiliki 99102/12 kelahiran Sabah usia 24 tahun. Bahwa yang bersangkutan masuk Indonesia pada tahun 2021 melalui jalur ilegal, yaitu dari sungai nyamuk, dan tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor. Yang bersangkutan masuk melalui pelabuhan Nusantara Parepare dan langsung menuju ke rumah ibu kandungnya yang sakit di jalan salo kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan,” ungkap Brian.
Lanjut Brian, sesuai dengan Laporan Kejadian yang telah dibuat, yang bersangkutan merupakan warga negara Malaysia tersebut masih dinilai kooperatif dalam mengetahui pelanggarannya. Sehingga, kata dia Ia mencoba membuat dokumen kependudukan Indonesia namun ditolak oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Pinrang.
“Yang bersangkutan koperatif dan mengakui pelanggarannya, sehingga kita berpendapat dapat hukuman pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011, berupa pengulangan secara paksa atau deportasian. Untuk pelaksanaannya rencana kita pengulangan esok hari Sabtu tanggal 9 Juni 2023 melalui pelabuhan Nusantara Parepare menuju Nunukan kalimantan Utara, ” terangnya.(*)




















