28.4 C
Pare-Pare
Kamis, Juli 30, 2026
spot_img

Polres Parepare Tangkap Guru Honorer Pelaku Kejahatan Seksual

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Aparat Satreskrim Polres Parepare, berhasil menangkap seorang pria inisial AU (44) dalam kasus kejahatan seksual di Kota Parepare. Pelaku yang diketahui adalah residivis atas kasus yang sama sejak 2012 lalu, kembali berulah dan korbannya adalah anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Parepare.

Kepala Satreskrim Polres Parepare AKP. Deki Marizaldi, dalam keterangan persnya, mengatakan pelaku adalah merupakan tenaga pendidik atau tenaga honorer melakukan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur.

“Terkait perkara dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Waktu kejadian sekitar hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 01.00 wita di tempat kejadian pekuburan panroko jalan hikmah Kelurahan bumi harapan Basuki barat kota Parepare pelaku inisial AU umur 44 tahun tenaga pendidik (tidak ada) sifatnya honorer alamat kabupaten baru.” Kata Akp Deki

Lanjut Deki, korban ada tiga orang sampai saat ini yang sudah ambil keterangannya dan didampingi sama orang tua masing-masing laki-laki bernama NR umur 15 tahun, kemudian inisial S umur 17 tahun laki-laki dan MS umur 15 tahun laki-laki status semuanya adalah pelajar salah satu SMK di kota Parepare.

“Kronologisnya yaitu pada hari Jumat 19 Agustus 2022 sekitar jam 01.00 di pekuburan panroko, telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yakni saudara NR umur 15 tahun, saudara S umur 17 tahun, laki-laki dan MZ 15 tahun laki-laki diduga kuat dilakukan oleh tersangka inisial AU. Bahwa kejadian tersebut berawal dari kegiatan masa bimbingan fisik dan mental dari salah satu sekolah SMK di kota Parepare melakukan bimbingan fisik dan mental terhadap peserta didik baru. Pelaku pernah residivis dalam perbuatan cabul juga pada tahun 2012 sudah vonis 2013 dan inkrah. hukumannya yaitu pasal 82 ayat 1 ayat 2 junto pasal 76 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atau undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 5 miliar.” Jelas Deki.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare