PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Kejaksaaan Negeri (Kejari) memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang sudah dinyatakan inkracht. Di antaranya berupa narkotika jenis sabu-sabu. Pemusnahan itu dilakukan di Halaman Kantor Kejari Parepare, Selasa (19/07/22).
Sebanyak 55,64 gram sabu-sabu dari puluhan bungkus diblender. Sedangkan peralatan dan barang bukti lainnya dibakar.
Kajari Parepare Didi Haryono kepada jurnalis pemusnahan barang bukti narkotika sudah di laksanakan ditahun 2020 sampai sekarang laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan perangkatnya dengan jumlah terdakwa 56.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang sama sama sudah kita laksanakan ditahun 2020 sampai hari kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan perangkatnya dengan jumlah terdakwa 56 orang. 56 perkara kita harapkan kedepan jangan terlalu banyak lagi narkotika yang akan dimusnahkan. saya harapkan supaya tiap tahun lebih turun jangan ada peningkatan pemusnahan tadi tiba tiba padam lampu PLN jadi nanti kita blender dan bakar dengan jumlah 58,sekian.” Kata Didi.
Adapun barang bukti yang ikut dimusnahkan yakni ; 14 alat penghisap Shabu/bong, 3 timbangan digital, 2 handphone, 6 sendok kecil, 3 kotak kecil, 6 pembungkus rokok, 5 korek gas, 13 pipa/pireks, 1 kantong plastik, 1 karung, dan 1 batang besi. (rdi)




















