PAREPARE, RADIOMESRA..COM – Komitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis terus diwujudkan oleh Polsek Ujung Polres Parepare. Salah satu inovasi pelayanan yang kini diterapkan adalah layanan pengantaran Surat Izin Keramaian langsung ke rumah pemohon, sebagai bentuk nyata kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Layanan tersebut merupakan implementasi dari kebijakan Kapolsek Ujung, Kompol Muh. Nur Parappe, yang menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh sektor, termasuk pelayanan penerbitan izin keramaian. Inovasi ini juga menjadi wujud nyata semangat dan tekad “Polri Untuk Masyarakat”, yang mengedepankan pelayanan prima dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Implementasi layanan ini diwujudkan oleh personel Unit Intelkam Polsek Ujung. Aipda Faisal, mengantarkan langsung Surat Izin Keramaian ke kediaman pemohon atas nama Ibu Revalina di Jalan M. Kurdi, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Senin (27/07/26).
Surat izin yang diserahkan sekitar pukul 15.10 wita tersebut merupakan izin penyelenggaraan hajatan pernikahan.
Kapolsek Ujung Kompol Muh. Nur Parape melalui keterangan tertulisnya menyebutkan, layanan ini dihadirkan sebagai upaya untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang kembali ke kantor kepolisian.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa inovasi pelayanan tersebut merupakan bagian dari harapan pimpinan Polri agar seluruh jajaran mampu menghadirkan pelayanan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pelayanan yang memudahkan masyarakat merupakan harapan pimpinan Polri. Kami ingin setiap layanan kepolisian dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, sehingga kehadiran Polri benar-benar memberikan kemudahan dan rasa aman,” Harap Kapolsek.
Selain memberikan kemudahan, Kapolsek juga mengingatkan bahwa setiap Surat Izin Keramaian memuat ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pemohon maupun penyelenggara kegiatan.
Salah satu ketentuan penting adalah tidak menutup badan jalan selama pelaksanaan hajatan serta tetap menyediakan ruang yang cukup agar kendaraan bermotor dapat melintas dengan aman di sekitar lokasi kegiatan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat di lingkungan sekitar.
Melalui inovasi layanan antar izin keramaian ini, Kapolsek Kompol Muh. Nur Parape berharap masyarakat semakin merasakan kemudahan dalam mengakses pelayanan kepolisian. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan Polri sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, modern, dan terpercaya.




















