25.9 C
Pare-Pare
Selasa, Juli 28, 2026
spot_img

Didukcapil Minta Warga Proaktif Laporkan Elemen Perubahan Datanya

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare meminta warga yang mengalami perubahan elemen biodata, baik itu di Kartu Keluarga maupun di KTP-el untuk proaktif melaporkan perubahan elemen datanya pada petugas layanan Dinas Dukcapil Kota Parepare.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kota Parepare Afi Hidayat Saputra saat di hubungi tim liputan jelajah kota radio mesra mengatakan Dalam rangka meningkatkan akurasi data kependudukan untuk berbagai keperluan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Parepare menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Parepare yang mengalami perubahan data untuk aktif melaporkan perubahan data

“Dalam rangka meningkatkan akurasi data kependudukan untuk berbagai keperluan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Parepare menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Parepare yang mengalami perubahan data untuk aktif melaporkan perubahan data dimaksud di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau dapat menghubungi kami di nomor layanan wa 0811 428227” Kata Adi.

Adi Hidayah mencontohkan, perubahan elemen data yang harus segera diperbaiki sekaitan dengan peristiwa kependudukan di antaranya perubahan status pekerjaan dari Pelajar/Mahasiswa menjadi TNI/Polri dan perubahan status pekerjaan dari PegawaI Negeri Sipil atau TNI/Polri menjadi Pensiunan.

“perubahan data ini antara lain perubahan pekerjaan dari yang sebelumnya pelajar mahasiswa tapi saat ini sudah menjadi anggota tni/polri atau berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan juga yang sudah memasuki masa pensiun untuk aktif melaporkan data dimaksud apalagi data kependudukan saat ini sudah digunakan untuk menyusun daftar penduduk potensial pemilih dalam rangka pelaksanaan pemilu 2024.” Terang Adi.

Selain itu lanjut mantan lurah malusetasi ini, Ia juga mengajak serta mengimbau juga menghimbau dan mengajak masyarakat yang sudah berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman ktpl di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil

“Kami juga menghimbau dan mengajak masyarakat yang sudah berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman KTP el di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil tetapi pencetakan KTPL nya yang bersangkutan nanti berusia 17 tahun hal ini untuk mempercepat penunggalan data kependudukan sekali gus sebagai bentuk dukungan dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu 2024.” Tutup Adi

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare